'
24 Jumadil Awwal 1445 H | Kamis, 7 Desember 2023
Stop Diperpanjang, Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas
otomotif | Minggu, 29 Januari 2023 | 20:02:01 WIB
Editor : Deslina | Penulis : ryh/mik/CNN
Stop Diperpanjang, Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas
Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF . (int)

JAKARTA-- Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF dan sejenis seiring polemik yang muncul beberapa waktu terakhir.

Ke depan skema pembuatan pelat khusus bakal lebih ketat sehingga sipil, sekalipun berstatus anak pejabat hingga jenderal tak lagi bisa menggunakannya.

"Tahun ini sementara kami setop buat perpanjangan. Tidak ada pengajuan baru," kata Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri di Jakarta.

Ia menegaskan pelat khusus dan rahasia nantinya hanya bisa diperoleh pejabat berwenang untuk digunakan pada kendaraan dinasnya, bukan mobil milik pribadi, keluarga, maupun koleganya.

"Jadi hanya boleh mobil dinasnya. Saya ambil contoh Pak Karopenmas (jabatan perwira tinggi Polri) pakai mobil dinas bisa pakai nomor khusus. Bukan mobil Pak Karopenmas anaknya gunakan nomor khusus, seakan-akan ke pasar pakai nomor khusus," ucap dia.

Lihat Juga :

Sederet Konflik Pelat RF di Jalanan, Serobot Jalan Sampai Main Senjata
Pelat khusus dan rahasia ini diatur pada Peraturan PolriNo. 7 Tahun 2021tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat khusus dipahami memiliki kode akhiran RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.

Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil. Selain RFS ada kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.

Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.
Sementara pelat rahasia memiliki kode akhiran dua huruf seperti QH dan IR.

Menurut Yusri nantinya persyaratan untuk membuat pelat khusus dan rahasia tidak semudah dahulu. Ia memberi contoh jika ada pejabat kepolisian daerah yang menginginkan pelat tersebut.

"Itu persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu ke Kabid Propam, dan juga Dir Intel untuk mendapat rekomendasikan ke pusat bagian Intelkam. Dari sana, baru ke Korlantas setelah mendapat tembusan dari Propam. Kalau selama ini ke Polda, Polda mengeluarkan," ungkap dia.

"Sekarang Korlantas verifikasi dulu, sesuai tidak sama aturan. Kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat pelat tersebut. Jadi Polda tidak berhak mendata, mereka hanya berhak cetak STNK dan pelat nomor saja titik," katanya.

Lihat Juga :

Pelat RF Disetop, Pelat Dewa Pejabat Bakal Dibuat Pakai Kode Baru
Pengetatan pembuatan pelat khusus dan rahasia, ia mengatakan juga berlaku buat tingkat pejabat sipil dan TNI. Pada kementerian atau lembaga misalnya, tahapan yang harus dilalui adalah bersurat lebih dahulu ke inspektorat terkait untuk memperoleh rekomendasi permohonan pengajuan pelat khusus dan rahasia.

Setelah memperoleh rekomendasi, pemohon baru dapat ke Korlantas untuk memverifikasi data sesuai ketentuan. Baru setelahnya pihak yang mengajukan itu akan memperoleh izin pembuatan pelat.

"Dan nanti Polda yang membuatkan. TNI juga sama ke melalui Pom Militer, lalu ke intelijen nya untuk persetujuan batu setelah itu Korlantas dan ke Polda. Polda hanya boleh cetak. Dan untuk perpanjangan juga sama prosesnya dan berlaku satu tahun," ungkapnya.

Terkait penomoran, Yusri mengatakan semua akan dikendalikan Korlantas. Kemudian huruf yang digunakan tak lagi menggunakan kombinasi RF buat pelat khusus, atau huruf QH dan IR sebagai pelat rahasia.

"Jadinya bebas, misal ART atau besok bisa BKL berubah lagi dia. Yang tahu cuma data base bahwa itu nomor rahasia. Polisi juga tidak tau.Namanya nomor rahasia, ya tidak ada yang tahu," katanya.

Yusri menambahkan pelat khusus dan rahasia tak akan kebal terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya.

"Misal terkena ETLE, ini kami tinggal menyurat ke Ditpropam Mabes Polri, bahwa udah melanggar ini buktinya. Sama dengan teman TNI kalau melanggar ya akan kami kirim ke Pom TNI masing-masing. Dan juga nomor ini tentu tidak kebal sama ganjil genap," kata Yusri.

 

 

Sumber: CNNindonesia



 

Index
Waspada, Sejumlah Daerah Bakal Diguyur Hujan Lebat 
Waspada, Sejumlah Daerah Bakal Diguyur Hujan Lebat 
Kamis, 7 Desember 2023 | 10:30:00 WIB
Syarat Jadi Warga Jerman Harus Mengakui Hak Israel
Syarat Jadi Warga Jerman Harus Mengakui Hak Israel
Kamis, 7 Desember 2023 | 10:01:00 WIB
Kakak Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK 
Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Kamis, 7 Desember 2023 | 09:36:00 WIB
Jumlah Penumpang Periode Nataru Diprediksi Naik 12,5 Persen 
Pertamina dan EWP Perkuat Kolaborasi Proyek Gas Berkelanjutan Tekan Emisi Karbon
Besok, KPK Jadwalkan Periksa Eddy Hiariej dkk sebagai Tersangka
Konferkab VI, Kasmedi Pimpin PWI Inhu Periode 2023-2026
Konferkab VI, Kasmedi Pimpin PWI Inhu Periode 2023-2026
Rabu, 6 Desember 2023 | 17:43:47 WIB
Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
Sore Tadi, Rupiah Terangkat ke Rp15.494 per Dolar AS 
Sore Tadi, Rupiah Terangkat ke Rp15.494 per Dolar AS 
Rabu, 6 Desember 2023 | 15:57:00 WIB
Video
Pertamina dan EWP Perkuat Kolaborasi Proyek Gas Berkelanjutan Tekan Emisi Karbon
Besok, KPK Jadwalkan Periksa Eddy Hiariej dkk sebagai Tersangka
Konferkab VI, Kasmedi Pimpin PWI Inhu Periode 2023-2026
Konferkab VI, Kasmedi Pimpin PWI Inhu Periode 2023-2026
Rabu, 6 Desember 2023 | 17:43:47 WIB
Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
Sore Tadi, Rupiah Terangkat ke Rp15.494 per Dolar AS 
Sore Tadi, Rupiah Terangkat ke Rp15.494 per Dolar AS 
Rabu, 6 Desember 2023 | 15:57:00 WIB
Empat  Pendaki  Riau Tewas Akibat  Erupsi Marapi, dan 3 Diantaranya Mahasiswa UIR
Harga Pinang Kering di Riau Rp6.110 per Kg
Harga Pinang Kering di Riau Rp6.110 per Kg
Rabu, 6 Desember 2023 | 13:07:00 WIB
Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Turun Minggu Ini
Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Turun Minggu Ini
Selasa, 5 Desember 2023 | 14:22:00 WIB
PHR Komit Pengalihan PI 10% Bagi Hasil Pengelolaan Blok Rokan ke Riau
Musorkablub Koni Pelalawan, Marjohan Siap Majukan Koni
Musorkablub Koni Pelalawan, Marjohan Siap Majukan Koni
Senin, 4 Desember 2023 | 21:43:00 WIB
wajah
Bela Palestina, Syifa Hadju Rela Kehilangan Kontrak 
Bela Palestina, Syifa Hadju Rela Kehilangan Kontrak 

Senin, 30 Oktober 2023 | 23:23:43 WIB
Jimin BTS Rilis Film Dokumenter Solo 'Jimin's Production Diary'
Polri Akan Memeriksa Wulan Guritno Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Penghormatan Bob Dylan Untuk Robbie Robertson, si Jenius Gitar Matematika
Politikus
Gantikan  Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi  PAW Anggota DPRD Riau
Wujudkan Kesejahteraan Petani Sawit, Pemerintah Berikan Program Strategis
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran
Jangan Mundurkan Demokrasi Hanya karena Kepentingan Partai PDIP
Politik
Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Kamis, 7 Desember 2023 | 09:36:00 WIB
Menangkan Pemilu 2024, Partai Nasdem Gelar Silaturahmi  Kader dan Caleg Partai Nasdem se Riau
Pedagang Pasar Pagi Arengka Teriakan 'AMIN Menang',  Saat Kedatangan Cak Imin
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Direkomendasikan Tokoh Masyarakat Riau ke Mendagri
Pasar
Pertamina dan EWP Perkuat Kolaborasi Proyek Gas Berkelanjutan Tekan Emisi Karbon
Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
Sore Tadi, Rupiah Terangkat ke Rp15.494 per Dolar AS 
Sore Tadi, Rupiah Terangkat ke Rp15.494 per Dolar AS 
Rabu, 6 Desember 2023 | 15:57:00 WIB
Harga Pinang Kering di Riau Rp6.110 per Kg
Harga Pinang Kering di Riau Rp6.110 per Kg
Rabu, 6 Desember 2023 | 13:07:00 WIB
Hukum
Kakak Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK 
Besok, KPK Jadwalkan Periksa Eddy Hiariej dkk sebagai Tersangka
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap

Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres

Rabu, 29 November 2023 | 19:51:13 WIB
Nusantara
Waspada, Sejumlah Daerah Bakal Diguyur Hujan Lebat 
Waspada, Sejumlah Daerah Bakal Diguyur Hujan Lebat 

Kamis, 7 Desember 2023 | 10:30:00 WIB
Jumlah Penumpang Periode Nataru Diprediksi Naik 12,5 Persen 
Letusan Gunung Merapi Membawa Korban, 11 Pendaki Ditemukan Tewas, 28 Selamat
Ketua Umum PBNU Ajak Pemimpin Dunia Menekan Israel
Ketua Umum PBNU Ajak Pemimpin Dunia Menekan Israel

Selasa, 21 November 2023 | 21:10:51 WIB
Otomotif
Nissan Hyper Urban: Bintang Utama di Japan Mobility Show
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB
Zona riau
Musorkablub Koni Pelalawan, Marjohan Siap Majukan Koni

Senin, 4 Desember 2023 | 21:43:00 WIB
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit

Jumat, 1 Desember 2023 | 13:45:00 WIB
Satpol PP Tindak APK yang Melanggar Perda Kota Pekanbaru

Rabu, 29 November 2023 | 20:04:40 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 
 Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
 Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:58:54 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
Stop Diperpanjang, Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas
otomotif | Minggu, 29 Januari 2023 | 20:02:01 WIB
Editor : Deslina | Penulis : ryh/mik/CNN
Stop Diperpanjang, Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas
Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF . (int)
Popular

JAKARTA-- Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF dan sejenis seiring polemik yang muncul beberapa waktu terakhir.

Ke depan skema pembuatan pelat khusus bakal lebih ketat sehingga sipil, sekalipun berstatus anak pejabat hingga jenderal tak lagi bisa menggunakannya.

"Tahun ini sementara kami setop buat perpanjangan. Tidak ada pengajuan baru," kata Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri di Jakarta.

Ia menegaskan pelat khusus dan rahasia nantinya hanya bisa diperoleh pejabat berwenang untuk digunakan pada kendaraan dinasnya, bukan mobil milik pribadi, keluarga, maupun koleganya.

"Jadi hanya boleh mobil dinasnya. Saya ambil contoh Pak Karopenmas (jabatan perwira tinggi Polri) pakai mobil dinas bisa pakai nomor khusus. Bukan mobil Pak Karopenmas anaknya gunakan nomor khusus, seakan-akan ke pasar pakai nomor khusus," ucap dia.

Lihat Juga :

Sederet Konflik Pelat RF di Jalanan, Serobot Jalan Sampai Main Senjata
Pelat khusus dan rahasia ini diatur pada Peraturan PolriNo. 7 Tahun 2021tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat khusus dipahami memiliki kode akhiran RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.

Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil. Selain RFS ada kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.

Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.
Sementara pelat rahasia memiliki kode akhiran dua huruf seperti QH dan IR.

Menurut Yusri nantinya persyaratan untuk membuat pelat khusus dan rahasia tidak semudah dahulu. Ia memberi contoh jika ada pejabat kepolisian daerah yang menginginkan pelat tersebut.

"Itu persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu ke Kabid Propam, dan juga Dir Intel untuk mendapat rekomendasikan ke pusat bagian Intelkam. Dari sana, baru ke Korlantas setelah mendapat tembusan dari Propam. Kalau selama ini ke Polda, Polda mengeluarkan," ungkap dia.

"Sekarang Korlantas verifikasi dulu, sesuai tidak sama aturan. Kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat pelat tersebut. Jadi Polda tidak berhak mendata, mereka hanya berhak cetak STNK dan pelat nomor saja titik," katanya.

Lihat Juga :

Pelat RF Disetop, Pelat Dewa Pejabat Bakal Dibuat Pakai Kode Baru
Pengetatan pembuatan pelat khusus dan rahasia, ia mengatakan juga berlaku buat tingkat pejabat sipil dan TNI. Pada kementerian atau lembaga misalnya, tahapan yang harus dilalui adalah bersurat lebih dahulu ke inspektorat terkait untuk memperoleh rekomendasi permohonan pengajuan pelat khusus dan rahasia.

Setelah memperoleh rekomendasi, pemohon baru dapat ke Korlantas untuk memverifikasi data sesuai ketentuan. Baru setelahnya pihak yang mengajukan itu akan memperoleh izin pembuatan pelat.

"Dan nanti Polda yang membuatkan. TNI juga sama ke melalui Pom Militer, lalu ke intelijen nya untuk persetujuan batu setelah itu Korlantas dan ke Polda. Polda hanya boleh cetak. Dan untuk perpanjangan juga sama prosesnya dan berlaku satu tahun," ungkapnya.

Terkait penomoran, Yusri mengatakan semua akan dikendalikan Korlantas. Kemudian huruf yang digunakan tak lagi menggunakan kombinasi RF buat pelat khusus, atau huruf QH dan IR sebagai pelat rahasia.

"Jadinya bebas, misal ART atau besok bisa BKL berubah lagi dia. Yang tahu cuma data base bahwa itu nomor rahasia. Polisi juga tidak tau.Namanya nomor rahasia, ya tidak ada yang tahu," katanya.

Yusri menambahkan pelat khusus dan rahasia tak akan kebal terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya.

"Misal terkena ETLE, ini kami tinggal menyurat ke Ditpropam Mabes Polri, bahwa udah melanggar ini buktinya. Sama dengan teman TNI kalau melanggar ya akan kami kirim ke Pom TNI masing-masing. Dan juga nomor ini tentu tidak kebal sama ganjil genap," kata Yusri.

 

 

Sumber: CNNindonesia



 


ARTIKEL LAIN
Waspada, Sejumlah Daerah Bakal Diguyur Hujan Lebat 
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah daerah di 16 provinsi.
Kamis, 7 Desember 2023 | 10:30:00 WIB
Syarat Jadi Warga Jerman Harus Mengakui Hak Israel
Zieschang dari partai konservatif Kristen Demokrat (CDU) yang berkuasa menulis surat kepada.
Kamis, 7 Desember 2023 | 10:01:00 WIB
Kakak Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK 
Kakak dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo itu mangkir dari pemanggilan tim penyidik..
Kamis, 7 Desember 2023 | 09:44:00 WIB
Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mempersilahkan Ade Armando keluar.
Kamis, 7 Desember 2023 | 09:36:00 WIB
Jumlah Penumpang Periode Nataru Diprediksi Naik 12,5 Persen 

Jumlah penumpang pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 di Bandara Soetta.

Kamis, 7 Desember 2023 | 09:24:00 WIB
Pertamina dan EWP Perkuat Kolaborasi Proyek Gas Berkelanjutan Tekan Emisi Karbon
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) membuat Nota Kesepahaman (MoU) dengan Earth Wind & Power AS (EWP).
Rabu, 6 Desember 2023 | 20:14:46 WIB
Besok, KPK Jadwalkan Periksa Eddy Hiariej dkk sebagai Tersangka
KPK menjadwalkan pemeriksaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai.
Rabu, 6 Desember 2023 | 19:46:33 WIB
Konferkab VI, Kasmedi Pimpin PWI Inhu Periode 2023-2026
Kasmedi akhirnya terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hulu.
Rabu, 6 Desember 2023 | 17:43:47 WIB
Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis yang merupakan desa binaan PT Pertamina Hulu.
Rabu, 6 Desember 2023 | 16:40:00 WIB
Sore Tadi, Rupiah Terangkat ke Rp15.494 per Dolar AS 
Nilai tukar rupiah ditutup di Rp15.494 per dolar AS pada Rabu (6/12). Mata uang Garuda naik 11 poin.
Rabu, 6 Desember 2023 | 15:57:00 WIB
Empat  Pendaki  Riau Tewas Akibat  Erupsi Marapi, dan 3 Diantaranya Mahasiswa UIR
Jenazah Ilham Nanda Bintang (21) akhirnya terindentifikasi oleh rumah sakit. Jasad Ilham telah.
Rabu, 6 Desember 2023 | 13:21:00 WIB