'
24 Jumadil Awwal 1445 H | Kamis, 7 Desember 2023
KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Suap Perkara
hukum | Jumat, 5 Mei 2023 | 22:53:00 WIB
Editor : Deslina | Penulis : ryn/wis
KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Suap Perkara
Sekretaris MA Hasbi Hasan disebut telah berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. (int)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA.

Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka.

Status hukum Hasbi dan Dadan diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal pekan ini.

"Benar ada dua tersangka, HH [Hasbi Hasan] dan DTY [Dadan Tri Yudianto] pada tanggal 3 Mei," ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus tersebut, Jumat (5/5-2023).

Juru Bicara MA hakim agung Suharto mengaku belum mengetahui status tersangka Hasbi.

"Belum [tahu] kita, untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka," kata Suharto saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi kode kalau ada tersangka baru yang akan diproses hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hanya saja Ali tidak menyampaikan detail.

"Prinsipnya, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan," kata Ali saat dikonfirmasi.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri Cs senantiasa berupaya memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

"Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar efek jera itu ada, tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," ucap Ali.

KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK telah mendalami hal tersebut.

"KPK dalami terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara ini [suap pengurusan perkara di MA] ternyata terbilang jumlahnya besar," tutur Ali pada pertengahan Maret lalu.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.

Pada Kamis (9/3), KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Hasbi dicecar penyidik mengenai aliran uang dalam pengurusan perkara di MA.

KPK pun telah memanggil Hasbi untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (18/1), Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.

Pada 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi.

Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).

Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto.

"Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan Yosep dan Eko Suparno.

Pada 4 April 2022, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.

Pengurusan perkara ini menyeret hakim agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK. Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.

Adapun KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

 

Sumber: CNNindonesia

Index
Waspada, Sejumlah Daerah Bakal Diguyur Hujan Lebat 
Waspada, Sejumlah Daerah Bakal Diguyur Hujan Lebat 
Kamis, 7 Desember 2023 | 10:30:00 WIB
Syarat Jadi Warga Jerman Harus Mengakui Hak Israel
Syarat Jadi Warga Jerman Harus Mengakui Hak Israel
Kamis, 7 Desember 2023 | 10:01:00 WIB
Kakak Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK 
Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Kamis, 7 Desember 2023 | 09:36:00 WIB
Jumlah Penumpang Periode Nataru Diprediksi Naik 12,5 Persen 
Pertamina dan EWP Perkuat Kolaborasi Proyek Gas Berkelanjutan Tekan Emisi Karbon
Besok, KPK Jadwalkan Periksa Eddy Hiariej dkk sebagai Tersangka
Konferkab VI, Kasmedi Pimpin PWI Inhu Periode 2023-2026
Konferkab VI, Kasmedi Pimpin PWI Inhu Periode 2023-2026
Rabu, 6 Desember 2023 | 17:43:47 WIB
Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
Sore Tadi, Rupiah Terangkat ke Rp15.494 per Dolar AS 
Sore Tadi, Rupiah Terangkat ke Rp15.494 per Dolar AS 
Rabu, 6 Desember 2023 | 15:57:00 WIB
Video
Pertamina dan EWP Perkuat Kolaborasi Proyek Gas Berkelanjutan Tekan Emisi Karbon
Besok, KPK Jadwalkan Periksa Eddy Hiariej dkk sebagai Tersangka
Konferkab VI, Kasmedi Pimpin PWI Inhu Periode 2023-2026
Konferkab VI, Kasmedi Pimpin PWI Inhu Periode 2023-2026
Rabu, 6 Desember 2023 | 17:43:47 WIB
Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
Sore Tadi, Rupiah Terangkat ke Rp15.494 per Dolar AS 
Sore Tadi, Rupiah Terangkat ke Rp15.494 per Dolar AS 
Rabu, 6 Desember 2023 | 15:57:00 WIB
Empat  Pendaki  Riau Tewas Akibat  Erupsi Marapi, dan 3 Diantaranya Mahasiswa UIR
Harga Pinang Kering di Riau Rp6.110 per Kg
Harga Pinang Kering di Riau Rp6.110 per Kg
Rabu, 6 Desember 2023 | 13:07:00 WIB
Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Turun Minggu Ini
Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Turun Minggu Ini
Selasa, 5 Desember 2023 | 14:22:00 WIB
PHR Komit Pengalihan PI 10% Bagi Hasil Pengelolaan Blok Rokan ke Riau
Musorkablub Koni Pelalawan, Marjohan Siap Majukan Koni
Musorkablub Koni Pelalawan, Marjohan Siap Majukan Koni
Senin, 4 Desember 2023 | 21:43:00 WIB
wajah
Bela Palestina, Syifa Hadju Rela Kehilangan Kontrak 
Bela Palestina, Syifa Hadju Rela Kehilangan Kontrak 

Senin, 30 Oktober 2023 | 23:23:43 WIB
Jimin BTS Rilis Film Dokumenter Solo 'Jimin's Production Diary'
Polri Akan Memeriksa Wulan Guritno Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Penghormatan Bob Dylan Untuk Robbie Robertson, si Jenius Gitar Matematika
Politikus
Gantikan  Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi  PAW Anggota DPRD Riau
Wujudkan Kesejahteraan Petani Sawit, Pemerintah Berikan Program Strategis
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran
Jangan Mundurkan Demokrasi Hanya karena Kepentingan Partai PDIP
Politik
Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Kamis, 7 Desember 2023 | 09:36:00 WIB
Menangkan Pemilu 2024, Partai Nasdem Gelar Silaturahmi  Kader dan Caleg Partai Nasdem se Riau
Pedagang Pasar Pagi Arengka Teriakan 'AMIN Menang',  Saat Kedatangan Cak Imin
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Direkomendasikan Tokoh Masyarakat Riau ke Mendagri
Pasar
Pertamina dan EWP Perkuat Kolaborasi Proyek Gas Berkelanjutan Tekan Emisi Karbon
Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
Sore Tadi, Rupiah Terangkat ke Rp15.494 per Dolar AS 
Sore Tadi, Rupiah Terangkat ke Rp15.494 per Dolar AS 
Rabu, 6 Desember 2023 | 15:57:00 WIB
Harga Pinang Kering di Riau Rp6.110 per Kg
Harga Pinang Kering di Riau Rp6.110 per Kg
Rabu, 6 Desember 2023 | 13:07:00 WIB
Hukum
Kakak Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK 
Besok, KPK Jadwalkan Periksa Eddy Hiariej dkk sebagai Tersangka
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap

Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres

Rabu, 29 November 2023 | 19:51:13 WIB
Nusantara
Waspada, Sejumlah Daerah Bakal Diguyur Hujan Lebat 
Waspada, Sejumlah Daerah Bakal Diguyur Hujan Lebat 

Kamis, 7 Desember 2023 | 10:30:00 WIB
Jumlah Penumpang Periode Nataru Diprediksi Naik 12,5 Persen 
Letusan Gunung Merapi Membawa Korban, 11 Pendaki Ditemukan Tewas, 28 Selamat
Ketua Umum PBNU Ajak Pemimpin Dunia Menekan Israel
Ketua Umum PBNU Ajak Pemimpin Dunia Menekan Israel

Selasa, 21 November 2023 | 21:10:51 WIB
Otomotif
Nissan Hyper Urban: Bintang Utama di Japan Mobility Show
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB
Zona riau
Musorkablub Koni Pelalawan, Marjohan Siap Majukan Koni

Senin, 4 Desember 2023 | 21:43:00 WIB
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit

Jumat, 1 Desember 2023 | 13:45:00 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 
 Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
 Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:58:54 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Suap Perkara
hukum | Jumat, 5 Mei 2023 | 22:53:00 WIB
Editor : Deslina | Penulis : ryn/wis
KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Suap Perkara
Sekretaris MA Hasbi Hasan disebut telah berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. (int)
Popular

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA.

Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka.

Status hukum Hasbi dan Dadan diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal pekan ini.

"Benar ada dua tersangka, HH [Hasbi Hasan] dan DTY [Dadan Tri Yudianto] pada tanggal 3 Mei," ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus tersebut, Jumat (5/5-2023).

Juru Bicara MA hakim agung Suharto mengaku belum mengetahui status tersangka Hasbi.

"Belum [tahu] kita, untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka," kata Suharto saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi kode kalau ada tersangka baru yang akan diproses hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hanya saja Ali tidak menyampaikan detail.

"Prinsipnya, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan," kata Ali saat dikonfirmasi.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri Cs senantiasa berupaya memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

"Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar efek jera itu ada, tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," ucap Ali.

KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK telah mendalami hal tersebut.

"KPK dalami terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara ini [suap pengurusan perkara di MA] ternyata terbilang jumlahnya besar," tutur Ali pada pertengahan Maret lalu.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.

Pada Kamis (9/3), KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Hasbi dicecar penyidik mengenai aliran uang dalam pengurusan perkara di MA.

KPK pun telah memanggil Hasbi untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (18/1), Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.

Pada 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi.

Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).

Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto.

"Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan Yosep dan Eko Suparno.

Pada 4 April 2022, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.

Pengurusan perkara ini menyeret hakim agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK. Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.

Adapun KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

 

Sumber: CNNindonesia


ARTIKEL LAIN
Waspada, Sejumlah Daerah Bakal Diguyur Hujan Lebat 
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah daerah di 16 provinsi.
Kamis, 7 Desember 2023 | 10:30:00 WIB
Syarat Jadi Warga Jerman Harus Mengakui Hak Israel
Zieschang dari partai konservatif Kristen Demokrat (CDU) yang berkuasa menulis surat kepada.
Kamis, 7 Desember 2023 | 10:01:00 WIB
Kakak Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK 
Kakak dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo itu mangkir dari pemanggilan tim penyidik..
Kamis, 7 Desember 2023 | 09:44:00 WIB
Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mempersilahkan Ade Armando keluar.
Kamis, 7 Desember 2023 | 09:36:00 WIB
Jumlah Penumpang Periode Nataru Diprediksi Naik 12,5 Persen 

Jumlah penumpang pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 di Bandara Soetta.

Kamis, 7 Desember 2023 | 09:24:00 WIB
Pertamina dan EWP Perkuat Kolaborasi Proyek Gas Berkelanjutan Tekan Emisi Karbon
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) membuat Nota Kesepahaman (MoU) dengan Earth Wind & Power AS (EWP).
Rabu, 6 Desember 2023 | 20:14:46 WIB
Besok, KPK Jadwalkan Periksa Eddy Hiariej dkk sebagai Tersangka
KPK menjadwalkan pemeriksaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai.
Rabu, 6 Desember 2023 | 19:46:33 WIB
Konferkab VI, Kasmedi Pimpin PWI Inhu Periode 2023-2026
Kasmedi akhirnya terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hulu.
Rabu, 6 Desember 2023 | 17:43:47 WIB
Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis yang merupakan desa binaan PT Pertamina Hulu.
Rabu, 6 Desember 2023 | 16:40:00 WIB
Sore Tadi, Rupiah Terangkat ke Rp15.494 per Dolar AS 
Nilai tukar rupiah ditutup di Rp15.494 per dolar AS pada Rabu (6/12). Mata uang Garuda naik 11 poin.
Rabu, 6 Desember 2023 | 15:57:00 WIB
Empat  Pendaki  Riau Tewas Akibat  Erupsi Marapi, dan 3 Diantaranya Mahasiswa UIR
Jenazah Ilham Nanda Bintang (21) akhirnya terindentifikasi oleh rumah sakit. Jasad Ilham telah.
Rabu, 6 Desember 2023 | 13:21:00 WIB