'
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka.
Status hukum Hasbi dan Dadan diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal pekan ini.
"Benar ada dua tersangka, HH [Hasbi Hasan] dan DTY [Dadan Tri Yudianto] pada tanggal 3 Mei," ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus tersebut, Jumat (5/5-2023).
Juru Bicara MA hakim agung Suharto mengaku belum mengetahui status tersangka Hasbi.
"Belum [tahu] kita, untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka," kata Suharto saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi kode kalau ada tersangka baru yang akan diproses hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hanya saja Ali tidak menyampaikan detail.
"Prinsipnya, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan," kata Ali saat dikonfirmasi.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri Cs senantiasa berupaya memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar efek jera itu ada, tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," ucap Ali.
KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK telah mendalami hal tersebut.
"KPK dalami terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara ini [suap pengurusan perkara di MA] ternyata terbilang jumlahnya besar," tutur Ali pada pertengahan Maret lalu.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
Pada Kamis (9/3), KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Hasbi dicecar penyidik mengenai aliran uang dalam pengurusan perkara di MA.
KPK pun telah memanggil Hasbi untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (18/1), Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.
Pada 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi.
Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto.
"Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan Yosep dan Eko Suparno.
Pada 4 April 2022, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.
Pengurusan perkara ini menyeret hakim agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK. Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.
Adapun KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
Sumber: CNNindonesia
![]() |
Waspada, Sejumlah Daerah Bakal Diguyur Hujan Lebat Kamis, 7 Desember 2023 | 10:30:00 WIB |
![]() |
Syarat Jadi Warga Jerman Harus Mengakui Hak Israel Kamis, 7 Desember 2023 | 10:01:00 WIB |
![]() |
Kakak Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK Kamis, 7 Desember 2023 | 09:44:00 WIB |
![]() |
Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI Kamis, 7 Desember 2023 | 09:36:00 WIB |
![]() |
Jumlah Penumpang Periode Nataru Diprediksi Naik 12,5 Persen Kamis, 7 Desember 2023 | 09:24:00 WIB |
![]() |
Pertamina dan EWP Perkuat Kolaborasi Proyek Gas Berkelanjutan Tekan Emisi Karbon Rabu, 6 Desember 2023 | 20:14:46 WIB |
![]() |
Besok, KPK Jadwalkan Periksa Eddy Hiariej dkk sebagai Tersangka Rabu, 6 Desember 2023 | 19:46:33 WIB |
![]() |
Konferkab VI, Kasmedi Pimpin PWI Inhu Periode 2023-2026 Rabu, 6 Desember 2023 | 17:43:47 WIB |
![]() |
Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau Rabu, 6 Desember 2023 | 16:40:00 WIB |
![]() |
Sore Tadi, Rupiah Terangkat ke Rp15.494 per Dolar AS Rabu, 6 Desember 2023 | 15:57:00 WIB |
![]() |
Pertamina dan EWP Perkuat Kolaborasi Proyek Gas Berkelanjutan Tekan Emisi Karbon Rabu, 6 Desember 2023 | 20:14:46 WIB |
![]() |
Besok, KPK Jadwalkan Periksa Eddy Hiariej dkk sebagai Tersangka Rabu, 6 Desember 2023 | 19:46:33 WIB |
![]() |
Konferkab VI, Kasmedi Pimpin PWI Inhu Periode 2023-2026 Rabu, 6 Desember 2023 | 17:43:47 WIB |
![]() |
Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau Rabu, 6 Desember 2023 | 16:40:00 WIB |
![]() |
Sore Tadi, Rupiah Terangkat ke Rp15.494 per Dolar AS Rabu, 6 Desember 2023 | 15:57:00 WIB |
![]() |
Empat Pendaki Riau Tewas Akibat Erupsi Marapi, dan 3 Diantaranya Mahasiswa UIR Rabu, 6 Desember 2023 | 13:21:00 WIB |
![]() |
Harga Pinang Kering di Riau Rp6.110 per Kg Rabu, 6 Desember 2023 | 13:07:00 WIB |
![]() |
Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Turun Minggu Ini Selasa, 5 Desember 2023 | 14:22:00 WIB |
![]() |
PHR Komit Pengalihan PI 10% Bagi Hasil Pengelolaan Blok Rokan ke Riau Selasa, 5 Desember 2023 | 09:29:00 WIB |
![]() |
Musorkablub Koni Pelalawan, Marjohan Siap Majukan Koni Senin, 4 Desember 2023 | 21:43:00 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Gantikan Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Riau Senin, 20 November 2023 | 13:35:00 WIB |
![]() |
Wujudkan Kesejahteraan Petani Sawit, Pemerintah Berikan Program Strategis Senin, 6 November 2023 | 14:01:00 WIB |
![]() |
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran Senin, 26 Juni 2023 | 19:23:05 WIB |
![]() |
Jangan Mundurkan Demokrasi Hanya karena Kepentingan Partai PDIP Minggu, 4 Juni 2023 | 11:20:00 WIB |
![]() |
Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI Kamis, 7 Desember 2023 | 09:36:00 WIB |
![]() |
Menangkan Pemilu 2024, Partai Nasdem Gelar Silaturahmi Kader dan Caleg Partai Nasdem se Riau Sabtu, 2 Desember 2023 | 23:26:00 WIB |
![]() |
Pedagang Pasar Pagi Arengka Teriakan 'AMIN Menang', Saat Kedatangan Cak Imin Sabtu, 2 Desember 2023 | 12:19:00 WIB |
![]() |
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Direkomendasikan Tokoh Masyarakat Riau ke Mendagri Kamis, 30 November 2023 | 22:59:07 WIB |
![]() |
Pertamina dan EWP Perkuat Kolaborasi Proyek Gas Berkelanjutan Tekan Emisi Karbon Rabu, 6 Desember 2023 | 20:14:46 WIB |
![]() |
Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau Rabu, 6 Desember 2023 | 16:40:00 WIB |
![]() |
Sore Tadi, Rupiah Terangkat ke Rp15.494 per Dolar AS Rabu, 6 Desember 2023 | 15:57:00 WIB |
![]() |
Harga Pinang Kering di Riau Rp6.110 per Kg Rabu, 6 Desember 2023 | 13:07:00 WIB |
![]() |
Kakak Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK Kamis, 7 Desember 2023 | 09:44:00 WIB |
![]() |
Besok, KPK Jadwalkan Periksa Eddy Hiariej dkk sebagai Tersangka Rabu, 6 Desember 2023 | 19:46:33 WIB |
![]() |
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB |
![]() |
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres Rabu, 29 November 2023 | 19:51:13 WIB |
![]() |
Waspada, Sejumlah Daerah Bakal Diguyur Hujan Lebat Kamis, 7 Desember 2023 | 10:30:00 WIB |
![]() |
Jumlah Penumpang Periode Nataru Diprediksi Naik 12,5 Persen Kamis, 7 Desember 2023 | 09:24:00 WIB |
![]() |
Letusan Gunung Merapi Membawa Korban, 11 Pendaki Ditemukan Tewas, 28 Selamat Senin, 4 Desember 2023 | 11:54:00 WIB |
![]() |
Ketua Umum PBNU Ajak Pemimpin Dunia Menekan Israel Selasa, 21 November 2023 | 21:10:51 WIB |
![]() |
Nissan Hyper Urban: Bintang Utama di Japan Mobility Show Rabu, 4 Oktober 2023 | 09:14:43 WIB |
![]() |
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:00:17 WIB |
![]() |
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB |
![]() |
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB |
![]() |
Musorkablub Koni Pelalawan, Marjohan Siap Majukan Koni Senin, 4 Desember 2023 | 21:43:00 WIB |
![]() |
Raja Isyam Azwar Resmi Maju Jadi Calon Ketua PWI Riau Periode 2023-2028 Minggu, 3 Desember 2023 | 23:30:00 WIB |
![]() |
Tenggelam di Sungai Kampar, Nelayan Ditemukan Meninggal Dunia Minggu, 3 Desember 2023 | 15:23:00 WIB |
![]() |
Gubri Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau Jumat, 1 Desember 2023 | 14:53:00 WIB |
![]() |
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit Jumat, 1 Desember 2023 | 13:45:00 WIB |
![]() |
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB |
![]() |
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB |
![]() |
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 Rabu, 30 November 2022 | 19:41:23 WIB |
![]() |
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka.
Status hukum Hasbi dan Dadan diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal pekan ini.
"Benar ada dua tersangka, HH [Hasbi Hasan] dan DTY [Dadan Tri Yudianto] pada tanggal 3 Mei," ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus tersebut, Jumat (5/5-2023).
Juru Bicara MA hakim agung Suharto mengaku belum mengetahui status tersangka Hasbi.
"Belum [tahu] kita, untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka," kata Suharto saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi kode kalau ada tersangka baru yang akan diproses hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hanya saja Ali tidak menyampaikan detail.
"Prinsipnya, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan," kata Ali saat dikonfirmasi.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri Cs senantiasa berupaya memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar efek jera itu ada, tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," ucap Ali.
KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK telah mendalami hal tersebut.
"KPK dalami terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara ini [suap pengurusan perkara di MA] ternyata terbilang jumlahnya besar," tutur Ali pada pertengahan Maret lalu.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
Pada Kamis (9/3), KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Hasbi dicecar penyidik mengenai aliran uang dalam pengurusan perkara di MA.
KPK pun telah memanggil Hasbi untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (18/1), Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.
Pada 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi.
Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto.
"Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan Yosep dan Eko Suparno.
Pada 4 April 2022, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.
Pengurusan perkara ini menyeret hakim agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK. Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.
Adapun KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
Sumber: CNNindonesia
Jumlah penumpang pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 di Bandara Soetta.