|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Amr
PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres tahun 2019, diminta untuk berlaku jujur dan bersikap adil.
"KPU sebagai penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien," ucap pengamat politik dan staf pengajar pasca sarjana Universitas Islam Riau, Prof Yusri Munaf, Senin (20/5/2019).
Meski begitu ucap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru ini menimpali, kedaulatan ada di tangan rakyat. "Rakyatlah memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Karena rakyat banyak, makanya mendelegasikan kepada pemerintah untuk melaksanakan demokrasi yang berlaku di negara ini," sebutnya.
Meski demikian, ia meminta kepada KPU agar berlaku jujur serta menanggapi semua permintaan peserta pemilu, khususnya calon presiden dan wakil presiden. "Jika ingin dipercayai, dan berkomitmen proses pemilu dinilai jujur dan adil, KPU harus terbuka dalam menjawab semua pertanyaan dan merubah apa yang perlu dirubah sesuai dengan data dan fakta yang ada," katanya seraya menambahkan, meminta kepada pengawas (Bawaslu, red) untuk bekerja lebih hati-hati dalam menuntaskan penyelesaian sengketa pemilu. (Rls)