|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : republika
JAKARTA - Kuasa hukum Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo mengatakan, terkait tuduhan penerimaan uang yang diduga berasal dari Asisten Pribadi Imam, Miftahul Ulum, kliennya masih tetap berdasarkan keterangan di persidangan.
Pada Senin (20/5), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan vonis 20 bulan untuk mantan Bendahara KONI, Johni F Awuy. Keduanya terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Dalam putusan disebutkan berdasarkan fakta persidangan staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum menerima uang senilai total Rp 11,5 miliar. Disinyalir uang tersebut digunakan untuk kepentingan Menpora, Imam Nahrawi.
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Bupati Pelalawan Terima Bantuan Bencana Sumatera dari Kwarcab Gerakan Pramuka 0411
"Keterangan pak Imam masih seperti di persidangan membantahnya, Aspri Ulum dan Arief pun kan juga menolak tentang penerimaan uang itu pada dirinya," kata Soesilo, Selasa (21/5).
Soesilo pun memastikan kliennya akan hadir bila penyidik KPK masih membutuhkan keterangan terhadap Imam. Sebelumnya, KPK menegaskan akan terus mendalami kasus suap hibah bantuan dana hibah kepada Kemenpora dari Komite Olagraga Nasional Indonesia (KONI) .