|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU – Dugaan korupsi dalam penyaluran kredit pada salah satu bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, tengah diselidiki secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Meski penyidikan telah berjalan sejak akhir tahun lalu, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penyidikan dimulai pada 13 November 2024, menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi Riau sehari kemudian. Namun hingga kini, proses hukum masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan besaran kerugian negara.
“Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Sudah banyak saksi yang kami periksa. Namun, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah hasil audit BPKP keluar,” ujar Kompol I Komang Aswatama, Kepala Subdirektorat II Reskrimsus Polda Riau, saat dikonfirmasi Senin (23/6/2025).
Kasus tersebut mencuat setelah ditemukan indikasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes Rakyat/KUPRA) yang tidak melalui prosedur yang semestinya. Sejumlah debitur tercatat menerima dana kredit tanpa kelayakan usaha yang valid. Lebih dari itu, kuat dugaan bahwa dana pinjaman tersebut justru dinikmati oleh pihak lain yang tidak berhak.
Unit pelayanan bank tempat penyaluran kredit diduga bermasalah berada di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Transaksi kredit fiktif itu disebut-sebut berlangsung sejak Januari hingga awal Agustus 2024.