POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi In Dragon, Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Rabu, 9 Juli 2025 | 15:10:00 WIB
Editor : Apitrajaya | Penulis :
Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi In Dragon, Pembunuh Gadis Penjual Gorengan
In Dragon, residivis yang membunuh dan memperkosa Nia Kurnia Sari dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat. (Foto:

PARIAMAN – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IIB Pariaman, udara terasa berat. Tangis dan kemarahan menggantung di antara setiap kata yang dilafalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan: hukuman mati untuk Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa pemerkosa dan pembunuh berencana Nia Kurnia Sari.

Nia bukan siapa-siapa bagi sebagian besar kita. Hanya seorang perempuan sederhana, penjual gorengan, yang sehari-hari mengais rezeki dengan keringat dan kesabaran. Namun sejak kepergiannya yang mendadak dan misterius pada 6 September 2024, wajahnya menghiasi lini masa media sosial, menjadi simbol luka bagi banyak perempuan yang merasa tak lagi aman bahkan di negeri sendiri.

Tubuh Nia ditemukan dua hari kemudian, tak bernyawa, tergeletak di perbukitan sunyi. Dunia seolah runtuh bagi keluarganya. Lalu berita datang: pelakunya ternyata seorang residivis yang pernah dipenjara tiga kali untuk kasus asusila, narkotika, dan pencurian. Namanya: In Dragon.

Baca :

“Perbuatannya sadis, keji, dan telah membuat masyarakat resah. Tidak ada sedikit pun alasan pemaaf,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, yang memimpin tim JPU dalam sidang pada Selasa (8/7).

Terdakwa hanya menunduk, menerima dakwaan dengan tenang. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya, 15 Juli.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB