PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Rabu (11/3/2026). Mereka adalah Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Ketiganya tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB. Abdul Wahid dan Arief Setiawan langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, sementara Dani M Nursalam ditempatkan di Lapas Pekanbaru. Pemindahan ini dilakukan sebagai persiapan menjelang sidang. Tim JPU KPK masih menunggu penetapan jadwal persidangan.
Pantauan di lokasi, ketiga terdakwa mengenakan rompi oranye, tangan diborgol, dan menggunakan masker. Mereka dikawal ketat petugas Brimob bersenjata. Setelah dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, mereka langsung dibawa ke rutan masing-masing.
Kasus Korupsi Abdul Wahid Bertambah, KPK Jerat Ajudan Jadi Tersangka
PWI Riau Gelar Buka Puasa Bersama dan Tausiyah Ramadan oleh Ustadz Abdul Somad
Saat digiring, Abdul Wahid menolak menjawab pertanyaan wartawan, kecuali saat ditanya soal kondisi kesehatannya. “Alhamdulillah, sehat,” jawabnya singkat. Di luar bandara, sejumlah pendukung Abdul Wahid berkumpul dan meneriakkan “Pak Gubernur Riau tidak bersalah”.
Rinaldi, salah satu pendukung yang hadir mewakili keluarga dan teman-teman Abdul Wahid, mengatakan kedatangannya spontan sebagai bentuk dukungan. Ia menambahkan, tim kuasa hukum Abdul Wahid saat ini masih berada di Jakarta untuk konsolidasi dan menyatakan siap menghadapi persidangan.