PEKANBARU - Persidangan kasus dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKP Provinsi Riau kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi kunci dari jajaran UPT PUPR yang membeberkan alur dugaan praktik pemerasan, mulai dari penundaan anggaran hingga penyerahan uang miliaran rupiah.
JPU KPK, Mayer Simanjuntak, menyebut kesaksian para saksi saling berkaitan dan memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa. Sebelumnya, dua saksi lain yakni Lutfi Hardi dan Khairul Anwar telah lebih dulu memberikan keterangan terkait dugaan penahanan penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Kepala Dinas PUPR, Muhammad Arief Setiawan.
Menurut kesaksian di persidangan, penandatanganan DPA sempat tertunda karena para Kepala UPT diminta memenuhi fee sebesar 5 persen dari anggaran, dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp7 miliar. Setelah ada kesanggupan dari para pihak, dokumen tersebut baru ditandatangani.
Disaksikan Menteri LH, Bupati Siak Teken MoU PSEL Mengubah Sampah jadi Listrik
Kapolri Bongkar Misteri Penyiram Air Keras Aktivis KontraS: CCTV hingga Bukti Diam-Diam Digeledah!
Fakta lain terungkap dari pertemuan tertutup yang digelar pada hari libur, tepatnya 7 April. Para Kepala UPT diminta hadir tanpa undangan resmi dan tanpa dokumentasi. Dalam pertemuan itu, muncul pernyataan “matahari hanya satu” yang menjadi perhatian dalam persidangan.
Namun, jaksa menilai ada pernyataan lain yang lebih kuat, yakni perintah agar seluruh Kepala UPT mengikuti arahan Kepala Dinas disertai ancaman mutasi bagi yang menolak.