JAKARTA – Pemerintah resmi memulai penerapan tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai Minggu (1/6/2026). Melalui kebijakan ini, seluruh aktivitas ekspor batubara wajib dilaporkan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Selain batubara, kebijakan tahap awal juga mencakup komoditas kelapa sawit dan ferro alloy. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola ekspor nasional melalui mekanisme satu pintu.
Rupiah Terpukul! Dolar AS Tembus Rp17.600, Ancaman Ekonomi dan PHK Mulai Menghantui
Mengenal CNG, Gas yang Digadang Jadi Alternatif LPG di Indonesia
"Ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui satu pintu yaitu BUMN ekspor dengan nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau PT DSI," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).
Pemerintah menaruh perhatian khusus pada sektor batubara mengingat kontribusinya yang besar terhadap perekonomian nasional. Sepanjang 2025, nilai ekspor batubara Indonesia mencapai 24,48 miliar dolar AS dan menjadi salah satu penyumbang utama surplus neraca perdagangan.