|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
PEKANBARU - Dua Warga Kampung Kandis, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak divonis Penjara 10 Hari oleh Pengadilan Negeri Siak, Selasa (28/5/2019). Mereka terbukti melakukan tindak pidana mencoblos dua kali saat Pemilu lalu.
Dua warga berinisial RR dan LN ini mencoblos di 2 TPS yang berbeda. Mereka mendapatkan formulir C6 di TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis. Permasalahan ini diketahui Bawaslu Kabupaten Siak setelah mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang melaporkan masalah tersebut kepada pengawas TPS.
Berawal dari informasi tersebut, Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri SE melakukan penelusuran dengan mengundang Ketua KPPS serta Pengawas TPS di dua TPS tersebut untuk mendapatkan keterangan serta bukti-bukti yang lebih kuat.
Bupati Siak Imbau Dua Kali Jumat Sedekah Khusus Bantu Korban Bencana Sumatera
Nikah dan Sunatan Massal Dihelat Pertama Kali di Rumah Dinas Bupati Siak
Kemudian, Senin 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Siak meregister kasus tersebut menjadi temuan. Pada hari yang sama Bawaslu Kabupaten Siak, bersama Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Siak yang tergabung dalam Sentra Gakumdu melakukan Pembahasan SG1.
Berdasarkan hasil SG1, Sentra Gakumdu menyatakan perlu melakukan klarifikasi kepada warga yang melapor, Ketua dan anggota KPPS dan Pengawas TPS dari TPS 10 dan TPS 12.