PEKANBARU – Fauzi Kadir, putra almarhum Abdul Kadir MZ yang merupakan salah seorang pendiri Yayasan Riau Makmur, mempertanyakan perubahan status badan hukum yayasan tersebut menjadi perseroan terbatas (PT). Ia menilai proses perubahan itu tidak pernah disampaikan kepada keluarga para pendiri, padahal Yayasan Riau Makmur disebut memiliki 25 persen saham di Riau Pos.
Fauzi mengaku baru mengetahui Yayasan Riau Makmur telah berubah menjadi PT. Menurutnya, perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme, dasar hukum, serta status kepemilikan saham yang sebelumnya berada di bawah yayasan.
"Saya sebagai anak salah seorang pendiri sama sekali tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba yayasan yang menjadi bagian penting dalam sejarah berdirinya Riau Pos berubah menjadi PT. Tentu ini menimbulkan banyak pertanyaan," ujar Fauzi dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, Yayasan Riau Makmur didirikan oleh Pemerintah Daerah Riau bersama sejumlah tokoh masyarakat sebagai wadah yang mendukung lahirnya Riau Pos. Menurut Fauzi, yayasan tersebut sejak awal memiliki porsi kepemilikan sebesar 25 persen saham di perusahaan media tersebut.
Temui Arwin AS, Bupati Afni Minta Direktur Baru BSP Serap Petuah Pendiri Perusahaan
Fachri Yasin Minta Persoalan Rida K. Liamsi Diselesaikan Bermartabat, Hormati Jasa Pendiri Riau Pos Grup
Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum perubahan badan hukum yayasan menjadi PT, termasuk pihak-pihak yang memberikan persetujuan atas perubahan tersebut.
"Kalau memang ada perubahan badan hukum, siapa yang menyetujuinya? Apa dasar hukumnya? Mengapa keluarga para pendiri tidak pernah mendapat penjelasan? Jangan sampai aset dan hak yang sejak awal berada di yayasan bergeser tanpa adanya transparansi," katanya.