PEKANBARU – Puluhan eks karyawan Riau Pos Group kembali memperjuangkan hak-hak mereka yang hingga kini belum dibayarkan. Kali ini, mereka menyampaikan aspirasi kepada DPRD Provinsi Riau dan diterima Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri SH MSi, di ruang rapat Komisi III Gedung Lancang Kuning, Senin(27/7/2027).
Dalam pertemuan tersebut, para eks karyawan menyampaikan berbagai persoalan terkait hak-hak mereka yang belum diterima. Nilai keseluruhan hak yang mereka klaim mencapai sekitar Rp7,5 miliar, terdiri atas pesangon dan hak-hak normatif lainnya.
Mereka berharap DPRD Riau dapat memberikan perhatian dan mendorong adanya penyelesaian terhadap persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun tersebut.
Sesuai tugas dan fungsi Komisi III yang membidangi urusan perekonomian dan dunia usaha, para eks karyawan meminta DPRD Riau memfasilitasi upaya penyelesaian agar hak-hak mereka dapat segera dipenuhi oleh manajemen perusahaan.
Farel Alhidayat Kembali Wakili Riau di O2SN Nasional, Raih Juara I Senam Artistik Tingkat Provinsi
Indra Rukmana Laporkan Dugaan Pengalihan Tanah Milik Rida K Liamsi ke Polda Riau
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri SH MSi, menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar hak-hak eks karyawan. Itu menjadi tanggung jawab manajemen yang sekarang," kata Edi Basri dalam pertemuan tersebut.