PEKANBARU – Tim kuasa hukum Rida K Liamsi mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (5/8/2026). Dalam eksepsi setebal 21 halaman tersebut, tim pembela meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Eksepsi diajukan dalam perkara Nomor Reg. PDM-242/PEKANBARU/06/2026 yang menjerat Rida K Liamsi dengan dakwaan primer Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan dakwaan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Rida K Liamsi menilai surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP karena dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyatakan perkara yang dipersoalkan berawal dari kebijakan korporasi PT Riau Pos Intermedia pada periode 2014–2017 yang telah dipertanggungjawabkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut tim pembela, laporan tahunan dan laporan keuangan perusahaan pada periode tersebut telah dibahas serta disahkan dalam RUPS. Karena itu, apabila terdapat keberatan terhadap kebijakan perusahaan, penyelesaiannya dinilai seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas, bukan melalui proses pidana.
Kuasa hukum juga berpendapat penggunaan instrumen pidana dalam perkara tersebut bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak dapat menyelesaikan sengketa.
Selain itu, tim pembela menilai konstruksi dakwaan JPU bersifat kabur (obscuur libel). Menurut mereka, dakwaan primer dan subsider menguraikan pokok perbuatan yang sama, namun menggunakan dasar hukum berbeda tanpa menjelaskan konstruksi alternatif secara substansial.
Eksepsi juga menyoroti ketidakjelasan mengenai tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana. Tim kuasa hukum menyebut dakwaan membatasi dugaan perbuatan pada kurun 2014–2017, namun menggunakan data transaksi perusahaan sejak 2011 sebagai dasar penyusunan dakwaan tanpa penjelasan yang memadai.
Keberatan lainnya berkaitan dengan uraian kerugian perusahaan. Menurut kuasa hukum, surat dakwaan memuat sejumlah nilai kerugian yang berbeda, yakni sekitar Rp16,4 miliar, Rp17,7 miliar hingga sekitar Rp50 miliar, namun tidak menjelaskan keterkaitan masing-masing angka tersebut dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Tim pembela juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan JPU dalam menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum, khususnya terkait mekanisme pengeluaran dana perusahaan serta pembayaran gaji dan tunjangan. Menurut mereka, jaksa tidak menguraikan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan RUPS, surat keputusan perusahaan maupun aturan internal yang menjadi dasar penilaian tersebut.
Dalam eksepsi disebutkan pula bahwa sejumlah keputusan RUPS pada perusahaan-perusahaan di lingkungan Riau Pos Group memberikan kewenangan kepada Komisaris Utama untuk menetapkan gaji dan tunjangan direksi maupun komisaris. Selain itu, terdapat surat keputusan mengenai daftar gaji direksi dan komisaris yang dinilai tidak dipertimbangkan dalam penyusunan dakwaan.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan hasil audit proforma sebagai salah satu dasar dakwaan. Menurut mereka, audit tersebut bersifat simulatif sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa didukung uraian mengenai transaksi konkret yang dikaitkan dengan terdakwa.
Dalam bagian lain eksepsi, kuasa hukum menyebut terdapat pencatatan penggunaan dana perusahaan sebagai utang pribadi terdakwa yang, menurut mereka, akan diselesaikan setelah hak-hak terdakwa dipenuhi oleh perusahaan. Atas dasar itu, mereka berpendapat persoalan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai hubungan hukum perdata daripada pidana.
Berdasarkan seluruh alasan tersebut, Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Rida K Liamsi memohon majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Hingga sidang berakhir, majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas eksepsi tersebut. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan menyampaikan tanggapan sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan sela.
Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU dan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.*