PEKANBARU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara meminta manajemen baru Riau Pos Group (RPG) tidak menjadikan dugaan penyalahgunaan dana perusahaan senilai Rp56 miliar sebagai alasan untuk menunda penyelesaian hak-hak eks karyawan.
Permintaan tersebut disampaikan LBH Tuah Negeri melalui surat klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan mengenai tanggapan manajemen baru Riau Pos Group terhadap somasi yang sebelumnya mereka layangkan. Keterangan tertulis tersebut diterima pada Jumat (7/8/2026).
Kuasa hukum eks karyawan menilai tanggapan yang disampaikan pihak manajemen baru belum menjawab substansi somasi, khususnya terkait undangan klarifikasi mengenai kepastian pembayaran hak-hak mantan karyawan.
Menurut LBH Tuah Negeri, somasi tersebut tidak semata-mata merupakan langkah hukum, tetapi juga dimaksudkan untuk membuka ruang dialog antara pihak perusahaan dan eks karyawan guna mencari jalan keluar atas persoalan pembayaran hak.
"Yang kami harapkan adalah adanya respons terhadap surat somasi dan undangan klarifikasi yang telah kami sampaikan, sehingga ada ruang diskusi untuk mencari penyelesaian terkait hak-hak klien kami," demikian keterangan LBH Tuah Negeri yang disampaikan Dr (c) Suardi SH MH CPM CPArb, mewakili tim kuasa hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum manajemen baru Riau Pos Group, Dr. Andi Syarifuddin SH MH, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan substantif terhadap somasi karena alasan prosedural.
Dalam keterangannya kepada media, Andi juga menyebut kondisi keuangan perusahaan terdampak oleh dugaan penyalahgunaan dana perusahaan sekitar Rp56 miliar yang disebut berkaitan dengan manajemen sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, LBH Tuah Negeri menilai dugaan penyalahgunaan dana perusahaan merupakan persoalan hukum yang berbeda dengan tuntutan pembayaran hak para eks karyawan.
LBH menegaskan, perkara dugaan penyalahgunaan dana tersebut masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, menurut mereka, perkara tersebut semestinya tidak dijadikan dasar untuk menunda penyelesaian hak-hak mantan pekerja.
"Klien kami tidak berkaitan dengan perkara tersebut. Yang mereka perjuangkan adalah hak-hak normatif yang menurut mereka belum dipenuhi perusahaan," ujar kuasa hukum eks karyawan.
Persoalkan Mekanisme Pembayaran
Selain meminta kepastian pembayaran, LBH Tuah Negeri juga menyoroti mekanisme pemenuhan hak eks karyawan.
Menurut LBH, pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya pada prinsipnya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
LBH mengklaim, sebagian eks karyawan sebelumnya memang telah menerima pembayaran secara bertahap. Namun, mereka menilai pelaksanaannya belum konsisten dan dalam sejumlah kasus pembayaran baru dilakukan setelah adanya permintaan berulang dari mantan karyawan.
Kondisi tersebut, menurut LBH, menjadi salah satu alasan pihaknya menempuh langkah hukum melalui somasi setelah upaya komunikasi sebelumnya dinilai belum menghasilkan kepastian penyelesaian.
Kuasa hukum juga menyatakan telah menyiapkan dokumen, bukti, serta keterangan pendukung apabila penyelesaian melalui dialog tidak mencapai kesepakatan.
Minta Manajemen Buka Ruang Dialog
LBH Tuah Negeri selanjutnya meminta manajemen baru Riau Pos Group membuka ruang komunikasi dengan para eks karyawan dan kuasa hukumnya.
Menurut mereka, penyelesaian secara dialog tetap menjadi pilihan utama sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
"Jangan sampai nasib para mantan karyawan terus menggantung. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog yang baik," demikian pernyataan LBH Tuah Negeri.
LBH juga menyatakan apabila perusahaan masih memiliki kemampuan finansial, kewajiban kepada para mantan karyawan diharapkan dapat segera dipenuhi. Namun, jika kondisi keuangan perusahaan memang tidak memungkinkan, pihaknya meminta perusahaan menjelaskan kondisi tersebut secara terbuka dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Sebelumnya, LBH Tuah Negeri telah melayangkan somasi kepada manajemen baru Riau Pos Group dan memberikan waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi undangan klarifikasi.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum eks karyawan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila somasi tidak memperoleh tanggapan sesuai tenggat waktu yang diberikan.
LBH Tuah Negeri menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian melalui dialog, namun kepastian mengenai hak-hak para eks karyawan menjadi hal yang dinilai perlu segera mendapatkan jawaban dari manajemen Riau Pos Group.*