|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Linda
PEKANBARU - Jaksa penyidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengusut dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) sebesar Rp1 miliar. Perkara di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu sudah masuk tahap penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengatakan, penyidik menemukan ada dugaan tindak pidana dalam penyaluran kredit tahun 2013-2016. "Sekarang sudah penyidikan," ujar Yuriza, Selasa (11/6).
Yuriza mengatakan, perkara ini sudah diselidiki sejak beberapa bulan lalu. Saat proses penyelidikan, sejumlah pihak dari PT PER dan pihak lainnya sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Imigrasi Pekanbaru Lakukan Perombakan, Posisi Strategis Kini Diisi Wajah Baru
Menurut Yuriza, sebelumnya sudah 7 orang yang sudah dipanggil, termasuk Direktur PT PER. "Kita sudah panggil bersangkutan (Direktur PT PER) saat proses penyelidikan lalu," kata Yuriza.
Setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Mei 2019 lalu, kata Yuriza, pihaknya akan memanggil kembali pihak PT PER, jaksa penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. "Ada beberapa orang yang akan kita panggil sebagai saksi," ucap Yuriza.