|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
PEKANBARU - Identitas kependudukan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Pekanbaru akan diblokir. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang melakukan uji coba aplikasi untuk menerapkan sanksi tersebut.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, mengatakan, Pemko saat ini sedang menerapkan aplikasi untuk mengedukasi masyarakat. Aplikasi ini berguna agar masyarakat mematuhi Perda yang berlaku di Kota Pekanbaru.
"Di antara yang mau kita luncurkan jangan buang sampah sembarangan. Ini sudah lama sebenarnya (penerapan sanksi), ada juga turunannya Perwako tahun 2018 agar kota kita bersih, kota kita asri saya mengajak seluruh masyarakat jangan membuang sampah sembarangan," kata Ayat, Senin (24/6).
Bupati Afni Habiskan Akhir Tahun di Dusun Bedeng yang Belum Ada Listrik
Bupati Siak Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Hindari Kerumunan Massa
Ayat mengakui, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah masih kurang. Di lingkungan Pemko Pekanbaru juga diakuinya masih kurang sadar untuk membuang sampah pada tempatnya.
"Tapi kadang-kadang, ASN sendiri merokok membuang puntung sembarangan. ASN ini sering saya catat, kalau dia THL dikasi SP 1. Tentu masyarakat juga perlu. Aplikasi yang dibuat ini nanti jika ada yang buang sampah sembarangan, akan difoto. Fotonya itu terkoneksi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) kita," jelasnya.