|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
PEKANBARU - Tim Yustisi Kota Pekanbaru mendatangi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jalan Yos Sudarso, Kota Pekanbaru, Rabu (26/6/2019). Mereka mengeksekusi unit rumah yang ditunggak penyewa.
Tim yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta didampingi Bhabin Kamtibmas mengecek data penyewa yang menunggak.
Unit yang masih menunggak langsung digembok. Ada 80 kepala keluarga yang menempati unit Rusunawa. Beberapa penghuni ada yang menunggak selama 5 bulan.
Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru, 43 Calon Pasutri Sudah Terdaftar
Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 160 tahun 2015, biaya atau tarif sewa rusunawa tersebut ditetapkan sebesar Rp175.000 hingga Rp275.000 per bulan di luar listrik.
Tim Yustisi membongkar paksa pintu yang dikunci penghuni.*