|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
PEKANBARU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP dimulai pada 1 Juli hingga 4 Juli mendatang. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru tidak menerapkan pembagian wilayah dalam sistem zonasi.
Mereka hanya menerapkan jarak sekolah terdekat. Artinya, mereka yang berada dekat dengan sekolah punya kesempatan untuk diterima dalam PPDB.
"Jadi sistemnya berdasarkan jarak. Mereka yang diterima sesuai daya tampung yang ada," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (26/6).
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Pedagang Pusing Penjualan Mobil Bekas 2025 Anjlok, Lebih Buruk dari Masa Pandemi
Disdik sudah menyebar surat edaran, pasca menerima Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2019 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Sejumlah poin disampaikan dalam surat edaran itu. Perubahan paling besar adalah kuota peserta didik yang masuk jalur zonasi berkurang.