|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PELALAWAN - Di Kabupaten Pelalawan telah berdiri Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) yang ditaja oleh Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin). Lembaga merupakan pemberi bantuan hukum kepada masyarakat kecil yang tak mampu.
Dengan syarat-syarat yang ringan seperti surat miskin dari Lurah atau Desa, foto copy KTP dan KK, masyarakat kecil tak mampu yang tengah tersandung masalah akan diberikan pendampingan hukum secara gratis.
Hal ini disampaikan Ketua Posbakumdin Pelalawan, Kamrizal SH, Minggu (30/6). Dikatakannya, Posbakumdin diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang merasa hukum itu sangat mahal, dan Peradin mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan hukum dengan Posbakumadin.
"Murni kita tidak meminta bayaran, kita akan memberi bantuan hukum secara cuma-cuma, dan sudah ada di seluruh Indonesia. Namun untuk di Riau sendiri, baru Pelalawan dan Siak yang ada," ujarnya.
Lanjut Kamrizal, penunjukan dirinya sebagai Ketua Posbakumdin Pelalawan berdasarkan SK Nomor 462-PP-VII-2018 tentang Posbakumdin Pelalawan. Dalam SK yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Posbakumdin itu, selain penunjukan dirinya sebagai Ketua Posbakumdin Pelalawan, juga dirinya ditugaskan untuk mengorganisir dan menunjuk para advokat dan paralegal, menjalin kerjasama dengan aparatur penegak hukum dan pemerintah.