|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru boleh bernafas lega. Pasalnya, ribuan abdi negara ini bakal menerima gaji dobel.
Saat ini ada 7.878 ASN Pemko Pekanbaru. Mereka bakal mendapatkan gaji bulan Juli dan gaji 13 di awal bulan. "Awal Juli akan mulai dibayarkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Basri, Sabtu (29/6) malam.
Basri merinci, BPKAD bakal mengeluarkan Rp34,5 miliar untuk gaji bulan Juli sedangkan untuk gaji 13 sebesar Rp37 miliar.
"Proses pembayaran sama, ditransfer ke rekening," ujarnya.
Pembayaran gaji ke-13 ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada ASN, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Gaji ke-13 ini ditujukan guna membantu ASN untuk menutupi biaya pendidikan anak-anaknya.
Basri menambahkan, untuk pembayaran gaji 13 tersebut, masing-masing ASN tidak akan menerima gaji yang sama. Hal ini karena sudah sesuai dengan klasifikasi.