|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
PEKANBARU - Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, meminta dinas terkait agar menindak tegas DNA Fun dan MBC Hotel Pekanbaru. Hotel itu telah beroperasi tanpa mengantongi izin.
Pelaku usaha ini sudah lima kali mendapat peringatan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru. Ayat menegaskan, semua pelaku di Pekanbaru harus memiliki izin jika ingin beroperasi.
"Tentu semua pelaku usaha ini sangat penting dan berkontribusi besar dalam pembangunan kota. Tetapi tetap kita imbau, agar mereka mengikuti regulasi yang ada, terutama terkait izin," tegas Ayat, Senin (1/7).
Polemik Memanas: Surat Pemberhentian Gus Yahya Diakui Sah, PBNU Terbelah Sikap
Senator Aceh Surati Mendagri, Kritik Razia Truk Plat BL oleh Gubernur Sumut Boby Nasution
Terpisah, Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengungkapkan pada awal, pemilik mengajukan izin homestay, ternyata pemilik mendirikan sebuah hotel. Jamil menegaskan, pemilik harus mengubah permohonan izin tersebut.
Jamil juga menegaskan, meski pemilik sudah mendatangi DPM-PTSP, pihaknya tetap akan mengeluarkan surat rekomendasi penyegelan. Setelah surat itu dikeluarkan, DPM-PTSP akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup tempat itu.