|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
BAGANSIAPIAPI - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta setiap perusahaan di Kabupaten Rohil segera melaporkan ketenagakerjaan triwulan II tahun 2019.
"Kita harapkan perusahaan yang ada di Rohil segera menyampaikan laporan tenaga kerja triwulan II, karena saat ini telah memasuki triwulan III," ujar Kepala Disnaker Rohil, Muzakkar, melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad SE MSi, di Bagansiapiapi, Senin (1/7).
Menurut Juni Rahmad, hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohil belum menyampaikan laporan ketenagakerjaan triwulan II, meliputi bulan April, Mei serta Juni.
"Perusahaan wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan atau disingkat WLKP. Kewajiban pelaporan itu tidak hanya sekali, tapi dilakukan secara berkala atau setiap tahun,” paparnya.
Tiap tahun, terang Juni Rahmad, perusahaan juga wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan. Di antaranya, berisi identitas perusahaan, jumlah pekerja, jabatan dan hubungan ketenagakerjaan. Kemudian, perlindungan atau jaminan sosial tenaga kerja, lowongan kerja, berapa jumlah pekerja asing, dan sebagainya.