|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : detik.com
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menegur 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. Tjahjo meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi segera diberhentikan.
Teguran tersebut disampaikan secara tertulis. Tjahjo meminta agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi.
"Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, seperti dilansir dalam laman Sekretariat Kabinet (Setkab) www.setkab.go.id, Rabu (3/6).
APBD Riau 2026 Resmi Disahkan, Pemprov Tunggu Evaluasi Kemendagri
Senator Aceh Surati Mendagri, Kritik Razia Truk Plat BL oleh Gubernur Sumut Boby Nasution
Akmal menambahkan, dari total 2.357 ASN yang harus di-PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. Hingga akhir Juni 2019, tercatat ada 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). ASN tersebut tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten, dan 12 kota.
"Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda. Hingga kini masih ada 275 ASN yang belum diproses PPK. Rinciannya 33 ASN di Provinsi, 212 ASN di Kabupaten dan 30 ASN di Kota," kata Akmal.