|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PASIR PANGARAIAN - Berbagai terobosan dan inovasi terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Khusunya pada penggunaan Dana Desa (DD).
Salah satu inovasi yang dilakukan Korps Adyaksa untuk memaksimalkan pengawasan tersebut adalah dengan menggunakan teknologi informasi dalam sistem pelaporan dugaan tipikor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sebagaimana dikatakan Kasi Intel Kejari Rohul, Ade Maulana SH MH, Kejari Rohul saat ini telah memiliki website yang memiliki aplikasi pelaporan via Whatsapp (WA), yang dapat mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan khususnya terkait indikasi terjadinya tipikor.
Cara menggunakan layanan aplikasi laporan via WA Kajari Rohul ini cukup mudah. Warga cukup membuka website WWW.kejari-rokanhulu.go.id dan mengklik simbol live chat WA yang berada di sebalah kanan laman utama website tersebut. Setelah diklik, warga akan langsung terkoneksi dengan WA khusus milik kejari Rohul dan bisa melaporkan langsung adanya indikasi terjadinya tipikor untuk segera ditindaklanjuti pihak kejaksaan.
“Masyarakat yang ingin melapor, bisa langsung mengupload fakta-fakta dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa foto atau dokumen-dokumen yang diduga terdapat indikasi tipikor," kata Ade, Rabu (3/7).