|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Ali
SELATPANJANG - Ribuan hektar lahan didua desa di Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti masuk dalam penguasaan PT Nasional Sago Prima (NSP). Lahan seluas kurang lebih 5.000 hektar itu masuk kedalam kawasan konsesi perusahan yang bergerak dibidang perkebunan sagu itu.
Humas PT NSP, Setya Budi Utomo, mengatakan, awalnya perusahaan mengurus lahan konsesi seluas 21.418 hektar, di mana didalamnya termasuk luas lahan 5.000 hektar yang sudah dikelola masyarakat di dua desa, yakni Desa Teluk Buntal dan Tanjung Gadai, dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Tebingtinggi Timur
"Fakta dilapangan itu ketika kita mengurus izin konsesi lahan seluas 21.418 hektar ke kementerian, kurang lebih 5.000 hektar sudah duluan dikuasai masyarakat," ujar Budi, Senin (8/7).
Ribuan Warga Padati Kampar Utara, Rela Berjalan Ratusan Meter Demi Saksikan Pembukaan MTQ ke-54
Ribuan Warga Kepung Kantor Gubernur Riau, Tuntut Kepastian Nasib di Tesso Nilo
Humas PT NSP itu mengatakan, pihaknya bersedia melepas lahan tersebut jika pihak desa mau mengurus langsung ke kementrian. "Kita bersedia saja lahan konsesi itu dilepaskan ke masyarakat. Namun terkait dengan administrasi bukan wewenang kita, memang surat rekomendasi ada pada kita, tapi belum ada permintaan yang masuk," ujarnya.
"Seharusnya pihak desa mengurus izinnya dengan mengajukan ke kementerian terkait paling tidak melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Nanti, jika salah satu persyaratan minta rekomendasi kita, itu pasti kita keluarkan, kalau memang ada permohonannya. Seharusnya inisiatif itu bukan dari perusahaan, tapi dari desa, kita tidak bisa buat keputusan karena yang punya kewenangan itu kementerian," lanjutnya lagi.