PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Syamsuddin (49) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa terbukti memiliki 98 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Syamsuddin terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa Syamsuddin dengan pidana mati," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Tengku Harli, di hadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Nurul Hidayah, Senin (8/7).
Mendengar tuntutan itu Syamsuddin tertunduk lesu. Hakim memberi kesempatan kepada dia untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Saudara dituntut jaksa dengan hukuman mati. Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan) ," tanya hakim ketua, Nurul Hidayah.