PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Senin (8/7), di Hotel Rasa Sayang, Bagansiapiapi.
Dalam sosialisasi UU KIP tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Rohil, Drs H Jamiluddin, Sekdakab, Drs H Surya Arfan MSi, Asisten II, Budiman, Kabag Humas dan Protokol, Hermanto, dan OPD, camat se-Rohil. Sedangkan narasumber dari komisi informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah dan Hasnah Gazali.
Jamiluddin mengatakan, sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat mengimplementasikan disegala lini.
"Sosialisasi ini memberikan pengertian kepada seluruh OPD agar dapat mengaplikasikan undang undang nomor 14 tahun 2008 sesuai peraturan yang berlaku" ujar wabup.
Sementara Tatang Yudiansyah, mengatakan, yang pertama kegiatan yang ditaja Pemkab Rohil ini sangat positif. Komisi Informasi Provinsi Riau mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ini.