PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PANGKALAN KERINCI - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan menargetkan akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis. Dibanding tahun lalu, target menurun, karena di tahun sebelumnya BPN Pelalawan telah menerbitkan 19 ribu sertifikat PTSL yang dibiayai oleh APBN.
"Tapi target 8000 ribu sertifikat tahun ini akan bertambah sebanyak 4.000 yang dananya berasal dari World Bank," kata Kepala BPN Pelalawan, Iwan, Selasa (9/7).
Dijelaskannya, saat ini Proyek Nasional Agraria (Prona) sudah ditiadakan. Sekarang berganti nama menjadi Pendaftaran Tanah
"PTSL merupakan program sertifikat gratis dari BPN ke masyarakat. Program Prona dan PTSL mengalami sedikit perbedaan. Pendekatan yang dilakukan dalam PTSL melalui desa per desa, kabupaten per kabupaten, serta kota per kota. Sedangkan pendataan tanah sebagai penerima sertifikat prona dilakukan secara merata di seluruh desa dan kelurahan dalam satu kabupaten. Inilah yang membedakan program sertifikat gratis melalui Prona dengan PTSL," jelasnya.
Dalam program Prona, lanjutnya, satu tahun angaran bisa disebar ke beberapa desa, bahkan hingga 10 desa. Sedangkan program PTSL terpusat di satu desa. Dalam Program Prona, tidak seluruh bidang tanah yang tidak bersertifikat dalam satu desa diberikan bantuan, tetapi secara bertahap. Sedangkan PTSL, seluruh tanah dalam daerah tersebut yang belum memiliki sertifikat akan dibuatkan.