PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
RENGAT-Satu orang anggota Polres Inhu dipecat, karena dinilai telah melanggar disiplin sebagai anggota polisi. Pemecatan dilakukan dalam suatu upacara dihalaman Mapolres Inhu, Senin (8/7).
Upacara dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Dasmin Ginting S IK. Selain itu, dilakukan upacara kenaikan pangkat terhadap 39 personil Bintara Polri periode 1 Juli 2019.
"Kenaikan pangkat ini merupakan hasil kerja keras anggota Polri yang diapresiasi institusi kepada seluruh personil, maka kenaikan pangkat perlu disyukuri dan menjadi kebanggaan bagi anggota Polri maupun keluarga Polri," ucap Kapolres dalam sambutannya.
Kemudian, Kapolres dengan sangat menyesal juga melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) seorang personil Polres Inhu. Atas nama Brigadir Aldes, sebelumnya dinas di Satuan Sabhara Polres Inhu. Aldes terbukti melanggar disiplin anggota Polri dan kode etik Polri.
Ketika upacara, Aldes tidak hadir (inabsensia) sehingga saat prosesi PDTH hanya diwakili oleh foto yang bersangkutan diapit oleh dua orang personil Propam Polres Inhu.