PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) mengaku tak terpengaruh dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Dalam pernyataan resminya, Komisi antirasuah ini mnenegaskan tidak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), khususnya untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.
"KPK sangat memahami upaya pemberantasan korupsi seringkali berada di jalan yang terjal. Tapi kami paham, kerja belum selesai dan KPK akan terus berupaya menjalankan tugas dan amanat publik ini sebaik-baiknya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK Jakarta, Selasa (9/7).
Penyelidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun ini, kata Saut, pertama dilakukan sejak Januari 2013. Kemudian KPK melakukan penyidikan pertama untuk tersangka Syafruddin pada Maret 2017 dan berlanjut sampai saat ini.
Selama proses penanganan perkara ini, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dengan sangat berhati-hati dan berdasarkan hukum. Dalam proses penyidikan, Syafruddin juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat itu hakim praperadilan menolak pengajuan tersebut dan menegaskan proses penyidikan yang dilakukan KPK dapat diteruskan.
Kemudian, sambung Saut, dengan jelas dan tegas Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memutus dengan pertimbangan yang kuat yang terakhir menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk terdakwa tanpa dissenting opinion antara para hakim.
"Bahkan KPK juga membuka penyidikan baru dengan tersangka Sjamsul Nursalim, Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) istrinya Itjih Nursalim," tutur Saut seperti dilansir republika.co.id.