PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, mengaku tidak ada yang harus dipersoalkan atas pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya selaku saksi dalam perkara yang melibatkan anggota DPR RI, Bowo Sigit dan sejumlah pihak lainnya. Bahkan Irwan mengaku menghormati segala proses hukum yang diperankan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menyangkut dugaan keterlibatannya atas kasus suap dana DAK Tahun 2015, ditegaskan Bupati Irwan, dirinya ketika itu hanya berstatus sebagai PNS biasa dan sudah tidak menjabat Bupati lagi, karena masa jabatannya di periode pertama sudah habis.
"Seperti disampaikan Pak Bupati, terkait dugaan kasus suap dana DAK yang melibatkan dirinya tidak beralasan, karena saat itu terjadi Pak Bupati sudah tidak menjabat lagi dan statusnya hanya sebagai PNS biasa," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler, Hery Saputra SH.
Seperti diketahui, jabatan Bupati Kepulauan Meranti Meranti Drs H Irwan pada periode pertama telah berakhir pada tanggal 30 Juli 2015.
Hampir setahun sejak saat itu, barulah Irwan dilantik kembali untuk jabatan Bupati Kepulauan Meranti periode kedua tepatnya 17 Juli 2016.