PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
BAGAN BATU - Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-Sabu dengan tersangka JM (20). Tersangka diamankan polisi pada senin (8/7) kemaren, sekitar pukul 18.30 Wib, disebuah rumah kontrakan, Jalan Lancang Kuning, Kecamatan Bagan Sinembah.
Menurut Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH, melalui Kassubag Humas, AKP Juliandi SH, kronologis penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya. Di mana disebuah rumah kontrakan disekitar Jalan Lancang Kuning (depan samsat) sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani SH, memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Jalan Lancang Kuning tersebut. Pada Senin (8/7), sekitar pukul 17.30 Wib dilakukan penggerebekan dirumah kontrakan itu dan ditemukan terlapor sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.
"Kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak bedak merk PIXY berwarna putih yang di dalamnya berisi 2 (dua) lembar tissue berwarna putih yang di dalamnya terdapat satu paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu," jelasnya lagi, Rabu (10/7).
Kemudian ditemukan juga satu buah handphone merk Xiaomi A5 warna silver. "Saat ini terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut," ucap Juliandi.*