PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Tim Yustisi Kota Pekanbaru menertibkan objek pajak atau tiang reklame tidak berizin, Kamis (11/7/2019). Penertiban dimulai dari Jalan Sudirman Ujung, tak jauh dari Jembatan Siak IV.
Tiang reklame ukuran jumbo itu menjadi sasaran lantaran diduga tidak memiliki izin. Namun, tiang itu tidak dipotong lantaran pemilik sedang memproses perpanjangan perizinan.
Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Bapenda, Dishub dan DPM-PTSP, hanya nempel spanduk dan menyobek reklame rokok yang terpasang. Tindakan itu dilakukan sebagai peringatan kepada pengusaha.
Saat penertiban itu, seorang warga yang diduga sebagai pemilik tiang datang ke lokasi. Pemilik yang mengaku bernama Abeng itu sempat mempertanyakan aksi yang dilakukan tim Yustisi.
Sempat terjadi cekcok lantaran pemilik menanyakan siapa komandan atau pimpinan kegiatan penertiban itu. "Mana komandannya. Mana komandannya," kata dia.