PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
RENGAT – Lahan seluas tiga hektar yang terdapat di Desa Rawa Sekip, Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu terbakar sejak Jumat (12/7) lalu. Tersangka pelaku pembakaran yang juga warga desa setempat, Puji Sugiono (33) segera diamankan polisi untuk diambil keterangannya.
Tiga hektar areal lahan yang terbakar tersebut merupakan areal gambut dan ditumbuhi tanaman kelapa sawit.
Puji diamankan atas dugaan melakukan pembakaran lahan dan hutan (Karlahut). Atas perbuatannya, Puji diancam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin (15/7) kepada wartawan menjelaskan, Puji diamankan di rumahnya pada Jumat (12/7) lalu.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas," kata Misran.
Selanjutnya Puji Sugiono dibawa ke kantor Polsek Kuala Cenaku untuk diinterogasi lebih lanjut terkait perbuatannya. Hasil interogasi, Puji mengakui bahwa ia melakukan pembakaran lahan di lokasi tersebut.