'
PEKANBARUEXPRESS--Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menerima Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum dengan menyunat vonis hukuman penjara menjadi 8 tahun berdasar pada sejumlah alasan.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan, Majelis Hakim Agung PK yang diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Sunarto berpendapat alasan Anas yang menyebut putusan Hakim Tipikor "khilaf" dapat dibenarkan. Di mana, arti kata "khilaf" yang dimaksud adalah Judex Juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Anas.
"Sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian Judex Juridis mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat Judex Facti dari Pasal 11 UU Tipikor menjadi Pasal 12 huruf a UU Tipikor," terang Andi Samsan, Rabu (30/9).
Selain itu, setelah Majelis PK mencermati alat-alat bukti, baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya mengenai uang-uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Anas murni berasal dari keuntungan dua perusahaan yang menyuapnya.
"Baik melalui PT Adhi Karya maupun dari Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa, serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disub kontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut," ujar Andi Samsan.
Lebih jauh lagi, Andi Samsan juga menyebut alasan Hakim Agung menyunat vonis Anas yakni karena dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.
"Kemudian, tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek. Tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum," beber Andi Samsan.
Adapun diantara saksi-saksi yang dihadirkan Majelis Hakim, Andi Samsan menyebut satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan ada lobi-lobi Anas ke pemerintah untuk supaya dua perusahaan yang menyuapnya dapat proyek negara.
"Tapi satu saksi itu tanpa didukung alat bukti, itu dalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian," ungkapnya.
Bahkan, Majelis Hakim Agung juga memandang pembuktian dari proses pencalonan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat dalam rangka pencalonan. Justru Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.
"Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi," ucap Andi Samsan. Dengan demikian, dakwaan pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist (kasasi) tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
"MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," demikian Andi Samsan Nganro menutup.
Sebagaimana diketahui, Anas Urbaningrum mulanya divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang 15/2002 jo Undang-Undang 25/2003.
Selain dihukum 14 tahun penjara, di tingkat kasasi Anas juga didenda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Namun, putusan MA hari ini menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
sumber: Rmol.id
Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East Jumat, 19 April 2024 | 16:14:00 WIB |
Jalan Taman Karya Pekanbaru Mulai Diperbaiki Secara Overlay Jumat, 19 April 2024 | 13:44:00 WIB |
Rilis BMKG, Hari Ini Hujan dan Angin Kencang Berpotensi di Wilayah Riau Jumat, 19 April 2024 | 11:33:00 WIB |
OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun Jumat, 19 April 2024 | 08:55:00 WIB |
Pekan Depan,PDI Kota Pekanbaru Buka Penjaringan Cawako/Cawawako Jumat, 19 April 2024 | 08:47:00 WIB |
Penanganan Erupsi Gunung Ruang, Kepala BNPB Letjend Suharyanto Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas Kamis, 18 April 2024 | 20:21:00 WIB |
Rekrut Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Riau Dibuka 2-6 Mei Kamis, 18 April 2024 | 15:11:00 WIB |
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja Kamis, 18 April 2024 | 14:10:00 WIB |
Ini Jadwal Masuk Sekolah Siswa SMA/SMK di Riau Pasca Libur Lebaran Kamis, 18 April 2024 | 14:02:00 WIB |
Pj Bupati Kampar Minta Patuhi Adab dan Ajang Jalin Silaturahmi Rabu, 17 April 2024 | 11:38:00 WIB |
Penanganan Erupsi Gunung Ruang, Kepala BNPB Letjend Suharyanto Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas Kamis, 18 April 2024 | 20:21:00 WIB |
Rekrut Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Riau Dibuka 2-6 Mei Kamis, 18 April 2024 | 15:11:00 WIB |
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja Kamis, 18 April 2024 | 14:10:00 WIB |
Ini Jadwal Masuk Sekolah Siswa SMA/SMK di Riau Pasca Libur Lebaran Kamis, 18 April 2024 | 14:02:00 WIB |
Pj Bupati Kampar Minta Patuhi Adab dan Ajang Jalin Silaturahmi Rabu, 17 April 2024 | 11:38:00 WIB |
Pj Bupati Kampar dan Plh Sekda Ikuti Rangkaian Perayaan Hari Rayo Onam dan Ziarah Kubur Tahun 2024 Rabu, 17 April 2024 | 07:35:00 WIB |
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa Selasa, 16 April 2024 | 16:55:00 WIB |
Puncak Arus Balik Lebaran, Semua Loket Pintu Tol Dibuka Minggu, 14 April 2024 | 13:04:00 WIB |
Dua Polling Pilkada Siak, Afni Berada Diposisi Pertama Minggu, 14 April 2024 | 10:22:43 WIB |
Arus Balik Lebaran Meningkat, 154 Penerbangan Beroperasi di Bandara SSK II Pekanbaru Sabtu, 13 April 2024 | 15:06:00 WIB |
Unggul dari Caleg Partai Nasdem Lain Untuk DPRD Riau, Ini Kata Munawar Syahputra Sabtu, 17 Februari 2024 | 23:03:59 WIB |
Gantikan Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Riau Senin, 20 November 2023 | 13:35:00 WIB |
Wujudkan Kesejahteraan Petani Sawit, Pemerintah Berikan Program Strategis Senin, 6 November 2023 | 14:01:00 WIB |
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran Senin, 26 Juni 2023 | 19:23:05 WIB |
Pekan Depan,PDI Kota Pekanbaru Buka Penjaringan Cawako/Cawawako Jumat, 19 April 2024 | 08:47:00 WIB |
Andi Putra Dipercaya Pimpin KPU Kampar Periode 2024-2029 Minggu, 24 Maret 2024 | 23:42:06 WIB |
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah Ucapkan Selamat Minggu, 24 Maret 2024 | 23:38:44 WIB |
Lima Komisioner KPU Kampar Dilantik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Minggu, 24 Maret 2024 | 22:34:00 WIB |
Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East Jumat, 19 April 2024 | 16:14:00 WIB |
OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun Jumat, 19 April 2024 | 08:55:00 WIB |
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja Kamis, 18 April 2024 | 14:10:00 WIB |
Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri Rabu, 10 April 2024 | 17:35:00 WIB |
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa Selasa, 16 April 2024 | 16:55:00 WIB |
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri Minggu, 31 Maret 2024 | 05:02:00 WIB |
Cegah Kecurangan, Polisi di Pekanbaru Cek Meteran di SPBU Sabtu, 30 Maret 2024 | 05:29:00 WIB |
Sidang Pembuktian Selesai, Ini Bentuk Sinergitas Atas Kinerja Gakkumdu Kampar Rabu, 27 Maret 2024 | 22:45:00 WIB |
Penanganan Erupsi Gunung Ruang, Kepala BNPB Letjend Suharyanto Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas Kamis, 18 April 2024 | 20:21:00 WIB |
Tuduhan Pemotongan Dana UKW dari BUMN, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Minggu, 7 April 2024 | 12:21:00 WIB |
Ketua DK PWI Tegaskan Bantuan UKW dari BUMN Jangan Ada Pemotongan Fee Sabtu, 6 April 2024 | 20:05:00 WIB |
PWI Pusat Lanjutkan Program UKW Gratis PWI se-Indonesia Rabu, 3 April 2024 | 23:50:43 WIB |
Nissan Hyper Urban: Bintang Utama di Japan Mobility Show Rabu, 4 Oktober 2023 | 09:14:43 WIB |
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:00:17 WIB |
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB |
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB |
Jalan Taman Karya Pekanbaru Mulai Diperbaiki Secara Overlay Jumat, 19 April 2024 | 13:44:00 WIB |
Pj Bupati Kampar Minta Patuhi Adab dan Ajang Jalin Silaturahmi Rabu, 17 April 2024 | 11:38:00 WIB |
Pj Bupati Kampar dan Plh Sekda Ikuti Rangkaian Perayaan Hari Rayo Onam dan Ziarah Kubur Tahun 2024 Rabu, 17 April 2024 | 07:35:00 WIB |
Dua Polling Pilkada Siak, Afni Berada Diposisi Pertama Minggu, 14 April 2024 | 10:22:43 WIB |
Nasib Guru Tak Jelas Honor 3 Bulan, Miris Hari Raya Idul Fitri Harus Gigit Jari Jumat, 5 April 2024 | 23:52:49 WIB |
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB |
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB |
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 Rabu, 30 November 2022 | 19:41:23 WIB |
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB |
PEKANBARUEXPRESS--Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menerima Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum dengan menyunat vonis hukuman penjara menjadi 8 tahun berdasar pada sejumlah alasan.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan, Majelis Hakim Agung PK yang diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Sunarto berpendapat alasan Anas yang menyebut putusan Hakim Tipikor "khilaf" dapat dibenarkan. Di mana, arti kata "khilaf" yang dimaksud adalah Judex Juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Anas.
"Sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian Judex Juridis mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat Judex Facti dari Pasal 11 UU Tipikor menjadi Pasal 12 huruf a UU Tipikor," terang Andi Samsan, Rabu (30/9).
Selain itu, setelah Majelis PK mencermati alat-alat bukti, baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya mengenai uang-uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Anas murni berasal dari keuntungan dua perusahaan yang menyuapnya.
"Baik melalui PT Adhi Karya maupun dari Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa, serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disub kontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut," ujar Andi Samsan.
Lebih jauh lagi, Andi Samsan juga menyebut alasan Hakim Agung menyunat vonis Anas yakni karena dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.
"Kemudian, tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek. Tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum," beber Andi Samsan.
Adapun diantara saksi-saksi yang dihadirkan Majelis Hakim, Andi Samsan menyebut satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan ada lobi-lobi Anas ke pemerintah untuk supaya dua perusahaan yang menyuapnya dapat proyek negara.
"Tapi satu saksi itu tanpa didukung alat bukti, itu dalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian," ungkapnya.
Bahkan, Majelis Hakim Agung juga memandang pembuktian dari proses pencalonan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat dalam rangka pencalonan. Justru Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.
"Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi," ucap Andi Samsan. Dengan demikian, dakwaan pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist (kasasi) tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
"MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," demikian Andi Samsan Nganro menutup.
Sebagaimana diketahui, Anas Urbaningrum mulanya divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang 15/2002 jo Undang-Undang 25/2003.
Selain dihukum 14 tahun penjara, di tingkat kasasi Anas juga didenda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Namun, putusan MA hari ini menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
sumber: Rmol.id
Sebanyak dua puluh pemuda asal Riau mengikuti program Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las.
Dalam rangka menyambut hari raya Idulfitri 1445 Hijriah atau Lebaran tahun 2024, seluruh.