'
11 Syawwal 1445 H | Sabtu, 20 April 2024
Ini Alasan MA Potongan Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara
hukum | Rabu, 30 September 2020 | 21:16:26 WIB
Editor : Apitra Jaya | Penulis : PE/*
Ini Alasan MA Potongan Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara
Anas Urbaningrum (int)

PEKANBARUEXPRESS--Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menerima Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum dengan menyunat vonis hukuman penjara menjadi 8 tahun berdasar pada sejumlah alasan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan, Majelis Hakim Agung PK yang diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Sunarto berpendapat alasan Anas yang menyebut putusan Hakim Tipikor "khilaf" dapat dibenarkan. Di mana, arti kata "khilaf" yang dimaksud adalah Judex Juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Anas.

"Sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian Judex Juridis mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat Judex Facti dari Pasal 11 UU Tipikor menjadi Pasal 12 huruf a UU Tipikor," terang Andi Samsan, Rabu (30/9).

Selain itu, setelah Majelis PK mencermati alat-alat bukti, baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya mengenai uang-uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Anas murni berasal dari keuntungan dua perusahaan yang menyuapnya.

"Baik melalui PT Adhi Karya maupun dari Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa, serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disub kontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut," ujar Andi Samsan.

Lebih jauh lagi, Andi Samsan juga menyebut alasan Hakim Agung menyunat vonis Anas yakni karena dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.

"Kemudian, tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek. Tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum," beber Andi Samsan.

Adapun diantara saksi-saksi yang dihadirkan Majelis Hakim, Andi Samsan menyebut satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan ada lobi-lobi Anas ke pemerintah untuk supaya dua perusahaan yang menyuapnya dapat proyek negara. 

"Tapi satu saksi itu tanpa didukung alat bukti, itu dalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian," ungkapnya.

Bahkan, Majelis Hakim Agung juga memandang pembuktian dari proses pencalonan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat dalam rangka pencalonan. Justru Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.

"Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi," ucap Andi Samsan.  Dengan demikian, dakwaan pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist (kasasi) tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.

"MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," demikian Andi Samsan Nganro menutup.

Sebagaimana diketahui, Anas Urbaningrum mulanya divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang 15/2002 jo Undang-Undang 25/2003.

Selain dihukum 14 tahun penjara, di tingkat kasasi Anas juga didenda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Namun, putusan MA hari ini menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

sumber: Rmol.id

 

Index
Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
Jalan Taman Karya Pekanbaru Mulai Diperbaiki Secara Overlay
Rilis BMKG, Hari Ini Hujan dan Angin Kencang Berpotensi di Wilayah Riau
OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun
Pekan Depan,PDI Kota Pekanbaru Buka Penjaringan Cawako/Cawawako
Penanganan Erupsi Gunung Ruang, Kepala BNPB Letjend Suharyanto Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas
Rekrut Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Riau Dibuka 2-6 Mei
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
 Ini Jadwal Masuk Sekolah Siswa SMA/SMK di Riau Pasca Libur Lebaran
Pj Bupati Kampar Minta Patuhi Adab dan Ajang Jalin Silaturahmi
Penanganan Erupsi Gunung Ruang, Kepala BNPB Letjend Suharyanto Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas
Rekrut Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Riau Dibuka 2-6 Mei
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
 Ini Jadwal Masuk Sekolah Siswa SMA/SMK di Riau Pasca Libur Lebaran
Pj Bupati Kampar Minta Patuhi Adab dan Ajang Jalin Silaturahmi
Pj Bupati Kampar dan Plh Sekda Ikuti Rangkaian Perayaan Hari Rayo Onam dan Ziarah Kubur Tahun 2024 
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa
Selasa, 16 April 2024 | 16:55:00 WIB
Puncak Arus Balik Lebaran, Semua Loket Pintu Tol Dibuka
Puncak Arus Balik Lebaran, Semua Loket Pintu Tol Dibuka
Minggu, 14 April 2024 | 13:04:00 WIB
Dua Polling Pilkada Siak, Afni Berada Diposisi Pertama
Dua Polling Pilkada Siak, Afni Berada Diposisi Pertama
Minggu, 14 April 2024 | 10:22:43 WIB
Arus Balik Lebaran Meningkat, 154 Penerbangan Beroperasi di Bandara SSK II Pekanbaru
wajah
Raih Kursi Kelima Dapil Kampar 5, Ini Kata Raja Ferza Fakhlevi Caleg PKB Nomor Urut 1
Debat Capres Terakhir Harus Jadi Ajang Adu Gagasan dan Uji Moralitas
Delapan Tenaga KSP Termasuk Ali Ngabalin Mundur
Delapan Tenaga KSP Termasuk Ali Ngabalin Mundur

Rabu, 24 Januari 2024 | 18:10:00 WIB
Hotman Paris: Goodbye Indonesia
Hotman Paris: Goodbye Indonesia

Selasa, 23 Januari 2024 | 10:11:00 WIB
Politikus
Unggul dari Caleg Partai Nasdem Lain Untuk DPRD Riau, Ini Kata Munawar Syahputra
Gantikan  Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi  PAW Anggota DPRD Riau
Wujudkan Kesejahteraan Petani Sawit, Pemerintah Berikan Program Strategis
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran
Politik
Pekan Depan,PDI Kota Pekanbaru Buka Penjaringan Cawako/Cawawako
Andi Putra Dipercaya Pimpin KPU Kampar Periode 2024-2029
Andi Putra Dipercaya Pimpin KPU Kampar Periode 2024-2029
Minggu, 24 Maret 2024 | 23:42:06 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah Ucapkan Selamat
Lima Komisioner KPU Kampar Dilantik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Pasar
Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
Hukum
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa

Selasa, 16 April 2024 | 16:55:00 WIB
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri
Cegah Kecurangan, Polisi di Pekanbaru Cek Meteran di SPBU
Sidang Pembuktian Selesai, Ini Bentuk Sinergitas Atas Kinerja Gakkumdu Kampar
Nusantara
Penanganan Erupsi Gunung Ruang, Kepala BNPB Letjend Suharyanto Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas
Tuduhan Pemotongan Dana UKW dari BUMN, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi
Ketua DK PWI Tegaskan Bantuan UKW dari BUMN Jangan Ada Pemotongan Fee
PWI Pusat Lanjutkan Program UKW Gratis PWI se-Indonesia 
Otomotif
Nissan Hyper Urban: Bintang Utama di Japan Mobility Show
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB
Zona riau
Dua Polling Pilkada Siak, Afni Berada Diposisi Pertama

Minggu, 14 April 2024 | 10:22:43 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 
 Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
Aminah, Mengelola Limbah Menjadi Rupiah
Aminah, Mengelola Limbah Menjadi Rupiah

Sabtu, 23 Desember 2023 | 18:08:18 WIB
 Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif

Ini Alasan MA Potongan Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara
hukum | Rabu, 30 September 2020 | 21:16:26 WIB
Editor : Apitra Jaya | Penulis : PE/*
Ini Alasan MA Potongan Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara
Anas Urbaningrum (int)
Popular

PEKANBARUEXPRESS--Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menerima Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum dengan menyunat vonis hukuman penjara menjadi 8 tahun berdasar pada sejumlah alasan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan, Majelis Hakim Agung PK yang diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Sunarto berpendapat alasan Anas yang menyebut putusan Hakim Tipikor "khilaf" dapat dibenarkan. Di mana, arti kata "khilaf" yang dimaksud adalah Judex Juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Anas.

"Sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian Judex Juridis mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat Judex Facti dari Pasal 11 UU Tipikor menjadi Pasal 12 huruf a UU Tipikor," terang Andi Samsan, Rabu (30/9).

Selain itu, setelah Majelis PK mencermati alat-alat bukti, baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya mengenai uang-uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Anas murni berasal dari keuntungan dua perusahaan yang menyuapnya.

"Baik melalui PT Adhi Karya maupun dari Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa, serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disub kontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut," ujar Andi Samsan.

Lebih jauh lagi, Andi Samsan juga menyebut alasan Hakim Agung menyunat vonis Anas yakni karena dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.

"Kemudian, tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek. Tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum," beber Andi Samsan.

Adapun diantara saksi-saksi yang dihadirkan Majelis Hakim, Andi Samsan menyebut satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan ada lobi-lobi Anas ke pemerintah untuk supaya dua perusahaan yang menyuapnya dapat proyek negara. 

"Tapi satu saksi itu tanpa didukung alat bukti, itu dalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian," ungkapnya.

Bahkan, Majelis Hakim Agung juga memandang pembuktian dari proses pencalonan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat dalam rangka pencalonan. Justru Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.

"Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi," ucap Andi Samsan.  Dengan demikian, dakwaan pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist (kasasi) tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.

"MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," demikian Andi Samsan Nganro menutup.

Sebagaimana diketahui, Anas Urbaningrum mulanya divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang 15/2002 jo Undang-Undang 25/2003.

Selain dihukum 14 tahun penjara, di tingkat kasasi Anas juga didenda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Namun, putusan MA hari ini menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

sumber: Rmol.id

 


ARTIKEL LAIN
Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
PT Elnusa Tbk (Elnusa, IDX:ELSA) dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang keduanya tergabung dalam.
Jumat, 19 April 2024 | 16:14:00 WIB
Jalan Taman Karya Pekanbaru Mulai Diperbaiki Secara Overlay
Jalan Taman Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru mulai diperbaiki oleh Dinas Pekerjaan Umum.
Jumat, 19 April 2024 | 13:44:00 WIB
Rilis BMKG, Hari Ini Hujan dan Angin Kencang Berpotensi di Wilayah Riau
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru, merilis prakiraan cuaca untuk wilayah.
Jumat, 19 April 2024 | 11:33:00 WIB
OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sekitar 5.000 rekening terkait judi online. Pemblokiran.
Jumat, 19 April 2024 | 08:55:00 WIB
Pekan Depan,PDI Kota Pekanbaru Buka Penjaringan Cawako/Cawawako
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Pekanbaru, pekan.
Jumat, 19 April 2024 | 08:47:00 WIB
Penanganan Erupsi Gunung Ruang, Kepala BNPB Letjend Suharyanto Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas
Kepala BNPB memimpin langsung rapat koordinasi (Rakor) penanganan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten.
Kamis, 18 April 2024 | 20:21:00 WIB
Rekrut Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Riau Dibuka 2-6 Mei
Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau merekrut.
Kamis, 18 April 2024 | 15:11:00 WIB
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja

Sebanyak dua puluh pemuda asal Riau mengikuti program Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las.

Kamis, 18 April 2024 | 14:10:00 WIB
 Ini Jadwal Masuk Sekolah Siswa SMA/SMK di Riau Pasca Libur Lebaran

Dalam rangka menyambut hari raya Idulfitri 1445 Hijriah atau Lebaran tahun 2024, seluruh.

Kamis, 18 April 2024 | 14:02:00 WIB
Pj Bupati Kampar Minta Patuhi Adab dan Ajang Jalin Silaturahmi
Penjabat Bupati Kampar H Hambali telah resmi melepas para peserta Peziarah Kubur di Perkuburan.
Rabu, 17 April 2024 | 11:38:00 WIB
Pj Bupati Kampar dan Plh Sekda Ikuti Rangkaian Perayaan Hari Rayo Onam dan Ziarah Kubur Tahun 2024 
Penjabat Bupati Kampar H Hambali dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H.
Rabu, 17 April 2024 | 07:35:00 WIB