PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tahun 2020. Saat ini, para penyidik Adhyaksa ini masih mengumpulkan data atas dugaan pungli tersebut.
Pengusutan masih dilakukan di Bagian Intelijen Kejari Pekanbaru. "Kita masih puldata (pengumpulan data) intelijen," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Selasa (19/1).
Diduga, dalam kegiatan pungli retribusi sampah di masyarakat, ada keterlibatan oknum dari Dinas terkait. Indikasi itu diduga terjadi di Kecamatan Raya dan dilaporkan ke Kejari Pekanbaru.
Namun mantan Kasi Sosbudmas Kejati Riau ini, tidak tertutup kemungkinan pengusutan akan dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Bertuah. "Laporan di Tenayan Raya tahun 2020. Kami tindaklanjuti secara keseluruhan (Kota Pekanbaru)," kata Marel.
Marel mengungkapkan, adapun modusnya, yakni memungut kutipan uang sampah kepada masyarakat, namun tidak sesuai dengan nominal yang tertera di Peraturan Walikota (Perwako). "Jadi kutipan nominalnya di luar dari aturan. Aturannya berapa, yang diminta berapa," tuturnya.
Disinggung apakah sudah ada pihak yang diklarifikasi, Marel mengaku sampai saat ini belum ada. Menurutnya, tim masih mengumpulkan data-data terkait, guna kepentingan pengusutan lebih lanjut.
Tidak tertutup kemungkinan, seiring perkembangan nantinya jaksa juga akan mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi.
Kasus sampah di Kota Pekanbaru memang sedang menjadi sorotan. Sebelumnya pengelolaan sampah juga diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Dalam pengelolaan sampah, Polda Riau sudah meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga sudah memeriksa pilihan saksi.
Penyidik juga sudah memeriksa Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (18/1/2021). Pemeriksaan juga dilakukan pada sekretaris dan kepala bidang di DLHK Kota Pekanbaru.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 sTahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya.*
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan dirinya merasa.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato merespons Kongres.
Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera.
Di Riau hari ini bertambah kasus positif baru Covid-19 sebanyak 129 orang. Jumlah ini jauh.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli mengatakan dalam upaya antisipasi dan penanganan.
Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kemitraan, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia.
Bupati Bengkalis, Kasmarni meminta seluruh kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) melakukan unjuk rasa.
Rumah tangga Kim Kardashian dan Kanye West berada di ujung tanduk. Jika jadi berpisah, Kim akan.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya.
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tahun 2020. Saat ini, para penyidik Adhyaksa ini masih mengumpulkan data atas dugaan pungli tersebut.
Pengusutan masih dilakukan di Bagian Intelijen Kejari Pekanbaru. "Kita masih puldata (pengumpulan data) intelijen," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Selasa (19/1).
Diduga, dalam kegiatan pungli retribusi sampah di masyarakat, ada keterlibatan oknum dari Dinas terkait. Indikasi itu diduga terjadi di Kecamatan Raya dan dilaporkan ke Kejari Pekanbaru.
Namun mantan Kasi Sosbudmas Kejati Riau ini, tidak tertutup kemungkinan pengusutan akan dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Bertuah. "Laporan di Tenayan Raya tahun 2020. Kami tindaklanjuti secara keseluruhan (Kota Pekanbaru)," kata Marel.
Marel mengungkapkan, adapun modusnya, yakni memungut kutipan uang sampah kepada masyarakat, namun tidak sesuai dengan nominal yang tertera di Peraturan Walikota (Perwako). "Jadi kutipan nominalnya di luar dari aturan. Aturannya berapa, yang diminta berapa," tuturnya.
Disinggung apakah sudah ada pihak yang diklarifikasi, Marel mengaku sampai saat ini belum ada. Menurutnya, tim masih mengumpulkan data-data terkait, guna kepentingan pengusutan lebih lanjut.
Tidak tertutup kemungkinan, seiring perkembangan nantinya jaksa juga akan mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi.
Kasus sampah di Kota Pekanbaru memang sedang menjadi sorotan. Sebelumnya pengelolaan sampah juga diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Dalam pengelolaan sampah, Polda Riau sudah meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga sudah memeriksa pilihan saksi.
Penyidik juga sudah memeriksa Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (18/1/2021). Pemeriksaan juga dilakukan pada sekretaris dan kepala bidang di DLHK Kota Pekanbaru.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 sTahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya.*
Artikel Terbaru
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan dirinya merasa.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato merespons Kongres.
Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera.
Di Riau hari ini bertambah kasus positif baru Covid-19 sebanyak 129 orang. Jumlah ini jauh.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli mengatakan dalam upaya antisipasi dan penanganan.
Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kemitraan, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia.
Bupati Bengkalis, Kasmarni meminta seluruh kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) melakukan unjuk rasa.
Rumah tangga Kim Kardashian dan Kanye West berada di ujung tanduk. Jika jadi berpisah, Kim akan.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya.