PELALAWAN --Tidak tinggal diam karena nama baiknya dicemarkan melalui media online, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Sunardi akhirnya bergerak dan melaporkan LT (64) ke Markas Polisi Daerah (Mapolda) Riau, Selasa Selasa (23/2-2021).
Penasehat Hukum Sunardi, Tatang Suprayoga,SH, MH & Robi Mardiko,SH usai mendampingi kliennya melapor ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) mengatakan, LT dilaporkan karena diduga kuat telah memfitnah salah satu anggota DPRD Pelalawan Sunardi.
"Laporan terhadap Saudara LT sudah kita sampaikan dan diterima oleh penyidik Direskrimsus Polda Riau pada Selasa (23/2) siang sekira pukul 11.00 WIB," terang Tatang Suprayoga.
Ditambahkan Tatang, saat melaporkan LT terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya itu, Sunardi didampingi oleh dua orang saksi yang mengetahui tentang perbuatan itu, kedua saksi itu diantaranya Suril dan Mustar. Keduanya juga sudah sempat diperiksa oleh tim penyidik.
Lebih lanjut, Tatang menjelaskan bahwa mengenai pencemaran nama baik terhadap Sunardi dilakukan LT melalui pemberitaan di media online. Pelaku LT sebelumnya juga sempat melaporkan ke Mapolda Riau terkait isu sara yang dilakukan oleh anggota DPRD Pelalawan periode 2019-2024 itu.
Nah, akibat laporan dan berita yang dilakukan LT tersebut, Sunardi yang saat itu merasa tidak pernah melakukan hal tersebut merasa tidak senang karena nama baik yang dipeliharanya selama ini menjadi tercemar akibat perbuatan itu, sehingga berdampak pada kerugian moril nama baik keluarga maupun kerugian materil.
"Apa yang dituduhkan oleh saudara LT melalui media online tersebut adalah fitnah yang sangat keji terhadap diri Sunardi mengingat bahwa Pak Sunardi adalah anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang mana merupakan perwakilan rakyat yang ada di daerahnya," beber Tatang.
Kemudian sebagai kuasa hukum, Tatang meminta agar pihak Direskrimsus Polda Riau dapat menindaklanjuti aduan dari Pak Sunardi itu guna untuk mendapatkan kepastian hukum dan terlindunginya hak-hak asasi.
"Kita berharap bahwa orang yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui elektronik tersebut atau media online dapat ditindak secara hukum yang berlaku mengingat bahwa perbuatan tersebut sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya.
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kembali mangkir dalam pemeriksaan kedua yang dilayangkan.
Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Hery Gunardi mengatakan rancangan aturan gaji.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Instruksi Walikota, tentang pelaksanaan.
Sesuai dengan Surat tugas dari Badan Akreditasi Nasional PerguruanbTinggi (BAN-PT), Sekolah.
Pelantikan Tiga organisasi minang riau, Ikatan keluarga minang riau(IKMR), Ikatan wanita Minang.
Sekretaris jendral SPS Pusat, Asmono Wikan mengatakan, ditengah kondisi pandemi Covid-19.
Keluarga besar Dharma Wanita Persatuan Dinas Kominfo Kabupaten Kampar mengadakan acara.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, melakukan pengawasan terhadap.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan pengelola bioskop untuk tetap disiplin mematuhi.
Sempat dinyatakan vakum selama beberapa tahun belakangan, kepengurusan tiga organisasi.
PELALAWAN --Tidak tinggal diam karena nama baiknya dicemarkan melalui media online, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Sunardi akhirnya bergerak dan melaporkan LT (64) ke Markas Polisi Daerah (Mapolda) Riau, Selasa Selasa (23/2-2021).
Penasehat Hukum Sunardi, Tatang Suprayoga,SH, MH & Robi Mardiko,SH usai mendampingi kliennya melapor ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) mengatakan, LT dilaporkan karena diduga kuat telah memfitnah salah satu anggota DPRD Pelalawan Sunardi.
"Laporan terhadap Saudara LT sudah kita sampaikan dan diterima oleh penyidik Direskrimsus Polda Riau pada Selasa (23/2) siang sekira pukul 11.00 WIB," terang Tatang Suprayoga.
Ditambahkan Tatang, saat melaporkan LT terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya itu, Sunardi didampingi oleh dua orang saksi yang mengetahui tentang perbuatan itu, kedua saksi itu diantaranya Suril dan Mustar. Keduanya juga sudah sempat diperiksa oleh tim penyidik.
Lebih lanjut, Tatang menjelaskan bahwa mengenai pencemaran nama baik terhadap Sunardi dilakukan LT melalui pemberitaan di media online. Pelaku LT sebelumnya juga sempat melaporkan ke Mapolda Riau terkait isu sara yang dilakukan oleh anggota DPRD Pelalawan periode 2019-2024 itu.
Nah, akibat laporan dan berita yang dilakukan LT tersebut, Sunardi yang saat itu merasa tidak pernah melakukan hal tersebut merasa tidak senang karena nama baik yang dipeliharanya selama ini menjadi tercemar akibat perbuatan itu, sehingga berdampak pada kerugian moril nama baik keluarga maupun kerugian materil.
"Apa yang dituduhkan oleh saudara LT melalui media online tersebut adalah fitnah yang sangat keji terhadap diri Sunardi mengingat bahwa Pak Sunardi adalah anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang mana merupakan perwakilan rakyat yang ada di daerahnya," beber Tatang.
Kemudian sebagai kuasa hukum, Tatang meminta agar pihak Direskrimsus Polda Riau dapat menindaklanjuti aduan dari Pak Sunardi itu guna untuk mendapatkan kepastian hukum dan terlindunginya hak-hak asasi.
"Kita berharap bahwa orang yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui elektronik tersebut atau media online dapat ditindak secara hukum yang berlaku mengingat bahwa perbuatan tersebut sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya.
Artikel Terbaru
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kembali mangkir dalam pemeriksaan kedua yang dilayangkan.
Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Hery Gunardi mengatakan rancangan aturan gaji.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Instruksi Walikota, tentang pelaksanaan.
Sesuai dengan Surat tugas dari Badan Akreditasi Nasional PerguruanbTinggi (BAN-PT), Sekolah.
Pelantikan Tiga organisasi minang riau, Ikatan keluarga minang riau(IKMR), Ikatan wanita Minang.
Sekretaris jendral SPS Pusat, Asmono Wikan mengatakan, ditengah kondisi pandemi Covid-19.
Keluarga besar Dharma Wanita Persatuan Dinas Kominfo Kabupaten Kampar mengadakan acara.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, melakukan pengawasan terhadap.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan pengelola bioskop untuk tetap disiplin mematuhi.
Sempat dinyatakan vakum selama beberapa tahun belakangan, kepengurusan tiga organisasi.