'
JAKARTA-- Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF dan sejenis seiring polemik yang muncul beberapa waktu terakhir.
Ke depan skema pembuatan pelat khusus bakal lebih ketat sehingga sipil, sekalipun berstatus anak pejabat hingga jenderal tak lagi bisa menggunakannya.
"Tahun ini sementara kami setop buat perpanjangan. Tidak ada pengajuan baru," kata Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri di Jakarta.
Ia menegaskan pelat khusus dan rahasia nantinya hanya bisa diperoleh pejabat berwenang untuk digunakan pada kendaraan dinasnya, bukan mobil milik pribadi, keluarga, maupun koleganya.
"Jadi hanya boleh mobil dinasnya. Saya ambil contoh Pak Karopenmas (jabatan perwira tinggi Polri) pakai mobil dinas bisa pakai nomor khusus. Bukan mobil Pak Karopenmas anaknya gunakan nomor khusus, seakan-akan ke pasar pakai nomor khusus," ucap dia.
Lihat Juga :
Sederet Konflik Pelat RF di Jalanan, Serobot Jalan Sampai Main Senjata
Pelat khusus dan rahasia ini diatur pada Peraturan PolriNo. 7 Tahun 2021tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat khusus dipahami memiliki kode akhiran RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.
Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil. Selain RFS ada kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.
Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.
Sementara pelat rahasia memiliki kode akhiran dua huruf seperti QH dan IR.
Menurut Yusri nantinya persyaratan untuk membuat pelat khusus dan rahasia tidak semudah dahulu. Ia memberi contoh jika ada pejabat kepolisian daerah yang menginginkan pelat tersebut.
"Itu persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu ke Kabid Propam, dan juga Dir Intel untuk mendapat rekomendasikan ke pusat bagian Intelkam. Dari sana, baru ke Korlantas setelah mendapat tembusan dari Propam. Kalau selama ini ke Polda, Polda mengeluarkan," ungkap dia.
"Sekarang Korlantas verifikasi dulu, sesuai tidak sama aturan. Kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat pelat tersebut. Jadi Polda tidak berhak mendata, mereka hanya berhak cetak STNK dan pelat nomor saja titik," katanya.
Lihat Juga :
Pelat RF Disetop, Pelat Dewa Pejabat Bakal Dibuat Pakai Kode Baru
Pengetatan pembuatan pelat khusus dan rahasia, ia mengatakan juga berlaku buat tingkat pejabat sipil dan TNI. Pada kementerian atau lembaga misalnya, tahapan yang harus dilalui adalah bersurat lebih dahulu ke inspektorat terkait untuk memperoleh rekomendasi permohonan pengajuan pelat khusus dan rahasia.
Setelah memperoleh rekomendasi, pemohon baru dapat ke Korlantas untuk memverifikasi data sesuai ketentuan. Baru setelahnya pihak yang mengajukan itu akan memperoleh izin pembuatan pelat.
"Dan nanti Polda yang membuatkan. TNI juga sama ke melalui Pom Militer, lalu ke intelijen nya untuk persetujuan batu setelah itu Korlantas dan ke Polda. Polda hanya boleh cetak. Dan untuk perpanjangan juga sama prosesnya dan berlaku satu tahun," ungkapnya.
Terkait penomoran, Yusri mengatakan semua akan dikendalikan Korlantas. Kemudian huruf yang digunakan tak lagi menggunakan kombinasi RF buat pelat khusus, atau huruf QH dan IR sebagai pelat rahasia.
"Jadinya bebas, misal ART atau besok bisa BKL berubah lagi dia. Yang tahu cuma data base bahwa itu nomor rahasia. Polisi juga tidak tau.Namanya nomor rahasia, ya tidak ada yang tahu," katanya.
Yusri menambahkan pelat khusus dan rahasia tak akan kebal terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya.
"Misal terkena ETLE, ini kami tinggal menyurat ke Ditpropam Mabes Polri, bahwa udah melanggar ini buktinya. Sama dengan teman TNI kalau melanggar ya akan kami kirim ke Pom TNI masing-masing. Dan juga nomor ini tentu tidak kebal sama ganjil genap," kata Yusri.
Sumber: CNNindonesia
![]() |
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi Jumat, 1 Desember 2023 | 19:51:09 WIB |
![]() |
Gubri Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau Jumat, 1 Desember 2023 | 14:53:00 WIB |
![]() |
Riau, Satu dari 24 Kota di Sumatra yang Mengalami Inflasi Jumat, 1 Desember 2023 | 14:03:00 WIB |
![]() |
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit Jumat, 1 Desember 2023 | 13:45:00 WIB |
![]() |
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Direkomendasikan Tokoh Masyarakat Riau ke Mendagri Kamis, 30 November 2023 | 22:59:07 WIB |
![]() |
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel Kamis, 30 November 2023 | 21:47:00 WIB |
![]() |
Dibuka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau hingga 5 Desember 2023 Kamis, 30 November 2023 | 18:17:00 WIB |
![]() |
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB |
![]() |
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB |
![]() |
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir Kamis, 30 November 2023 | 14:49:00 WIB |
![]() |
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel Kamis, 30 November 2023 | 21:47:00 WIB |
![]() |
Dibuka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau hingga 5 Desember 2023 Kamis, 30 November 2023 | 18:17:00 WIB |
![]() |
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB |
![]() |
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB |
![]() |
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir Kamis, 30 November 2023 | 14:49:00 WIB |
![]() |
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas Kamis, 30 November 2023 | 12:41:00 WIB |
![]() |
299 Persen Luas Karhutla Padam, Riau Cabut Status Siaga Darurat Kamis, 30 November 2023 | 11:31:00 WIB |
![]() |
Satpol PP Tindak APK yang Melanggar Perda Kota Pekanbaru Rabu, 29 November 2023 | 20:04:40 WIB |
![]() |
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres Rabu, 29 November 2023 | 19:51:13 WIB |
![]() |
Sopir Mengantuk, Truk Memuat Sawit Terbalik di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Rabu, 29 November 2023 | 18:11:00 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Gantikan Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Riau Senin, 20 November 2023 | 13:35:00 WIB |
![]() |
Wujudkan Kesejahteraan Petani Sawit, Pemerintah Berikan Program Strategis Senin, 6 November 2023 | 14:01:00 WIB |
![]() |
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran Senin, 26 Juni 2023 | 19:23:05 WIB |
![]() |
Jangan Mundurkan Demokrasi Hanya karena Kepentingan Partai PDIP Minggu, 4 Juni 2023 | 11:20:00 WIB |
![]() |
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Direkomendasikan Tokoh Masyarakat Riau ke Mendagri Kamis, 30 November 2023 | 22:59:07 WIB |
![]() |
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel Kamis, 30 November 2023 | 21:47:00 WIB |
![]() |
Gantikan Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Riau Senin, 20 November 2023 | 13:35:00 WIB |
![]() |
Bawaslu: Riau Masuk Kategori Sedang Daerah Rawan Konflik Pemilu 2024 Rabu, 15 November 2023 | 17:30:19 WIB |
![]() |
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi Jumat, 1 Desember 2023 | 19:51:09 WIB |
![]() |
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB |
![]() |
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas Kamis, 30 November 2023 | 12:41:00 WIB |
![]() |
Pertamina Hulu Rokan Berhasil Raih Predikat TKDN Terbaik Gross Split 2023 Selasa, 28 November 2023 | 19:19:00 WIB |
![]() |
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB |
![]() |
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres Rabu, 29 November 2023 | 19:51:13 WIB |
![]() |
Sopir Mengantuk, Truk Memuat Sawit Terbalik di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Rabu, 29 November 2023 | 18:11:00 WIB |
![]() |
Ketua KPK Nawawi Tak Mau Firli Bahuri Berkantor di KPK Senin, 27 November 2023 | 19:20:31 WIB |
![]() |
Ketua Umum PBNU Ajak Pemimpin Dunia Menekan Israel Selasa, 21 November 2023 | 21:10:51 WIB |
![]() |
DK PWI Pusat Ingatkan Wartawan Taati Kode Etik Selasa, 21 November 2023 | 07:26:00 WIB |
![]() |
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Dipastikan Upah Minimum Naik Senin, 13 November 2023 | 20:27:21 WIB |
![]() |
Tokoh-tokoh Pers Nasional akan Hadiri Jalan Santai di 'Launching ' HPN 2024 di Bundaran HI Rabu, 8 November 2023 | 08:37:00 WIB |
![]() |
Nissan Hyper Urban: Bintang Utama di Japan Mobility Show Rabu, 4 Oktober 2023 | 09:14:43 WIB |
![]() |
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:00:17 WIB |
![]() |
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB |
![]() |
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB |
![]() |
Gubri Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau Jumat, 1 Desember 2023 | 14:53:00 WIB |
![]() |
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit Jumat, 1 Desember 2023 | 13:45:00 WIB |
![]() |
Satpol PP Tindak APK yang Melanggar Perda Kota Pekanbaru Rabu, 29 November 2023 | 20:04:40 WIB |
![]() |
Harga Pinang Kering di Riau Meroket Naik Jadi Rp6.110 per Kg Rabu, 29 November 2023 | 14:22:00 WIB |
![]() |
Menekan Kehadiran Pasar Kaget, Disperindag Pekanbaru: Pasar Palapa Buka Hingga Sore Selasa, 28 November 2023 | 11:30:00 WIB |
![]() |
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB |
![]() |
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB |
![]() |
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 Rabu, 30 November 2022 | 19:41:23 WIB |
![]() |
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
JAKARTA-- Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF dan sejenis seiring polemik yang muncul beberapa waktu terakhir.
Ke depan skema pembuatan pelat khusus bakal lebih ketat sehingga sipil, sekalipun berstatus anak pejabat hingga jenderal tak lagi bisa menggunakannya.
"Tahun ini sementara kami setop buat perpanjangan. Tidak ada pengajuan baru," kata Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri di Jakarta.
Ia menegaskan pelat khusus dan rahasia nantinya hanya bisa diperoleh pejabat berwenang untuk digunakan pada kendaraan dinasnya, bukan mobil milik pribadi, keluarga, maupun koleganya.
"Jadi hanya boleh mobil dinasnya. Saya ambil contoh Pak Karopenmas (jabatan perwira tinggi Polri) pakai mobil dinas bisa pakai nomor khusus. Bukan mobil Pak Karopenmas anaknya gunakan nomor khusus, seakan-akan ke pasar pakai nomor khusus," ucap dia.
Lihat Juga :
Sederet Konflik Pelat RF di Jalanan, Serobot Jalan Sampai Main Senjata
Pelat khusus dan rahasia ini diatur pada Peraturan PolriNo. 7 Tahun 2021tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat khusus dipahami memiliki kode akhiran RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.
Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil. Selain RFS ada kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.
Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.
Sementara pelat rahasia memiliki kode akhiran dua huruf seperti QH dan IR.
Menurut Yusri nantinya persyaratan untuk membuat pelat khusus dan rahasia tidak semudah dahulu. Ia memberi contoh jika ada pejabat kepolisian daerah yang menginginkan pelat tersebut.
"Itu persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu ke Kabid Propam, dan juga Dir Intel untuk mendapat rekomendasikan ke pusat bagian Intelkam. Dari sana, baru ke Korlantas setelah mendapat tembusan dari Propam. Kalau selama ini ke Polda, Polda mengeluarkan," ungkap dia.
"Sekarang Korlantas verifikasi dulu, sesuai tidak sama aturan. Kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat pelat tersebut. Jadi Polda tidak berhak mendata, mereka hanya berhak cetak STNK dan pelat nomor saja titik," katanya.
Lihat Juga :
Pelat RF Disetop, Pelat Dewa Pejabat Bakal Dibuat Pakai Kode Baru
Pengetatan pembuatan pelat khusus dan rahasia, ia mengatakan juga berlaku buat tingkat pejabat sipil dan TNI. Pada kementerian atau lembaga misalnya, tahapan yang harus dilalui adalah bersurat lebih dahulu ke inspektorat terkait untuk memperoleh rekomendasi permohonan pengajuan pelat khusus dan rahasia.
Setelah memperoleh rekomendasi, pemohon baru dapat ke Korlantas untuk memverifikasi data sesuai ketentuan. Baru setelahnya pihak yang mengajukan itu akan memperoleh izin pembuatan pelat.
"Dan nanti Polda yang membuatkan. TNI juga sama ke melalui Pom Militer, lalu ke intelijen nya untuk persetujuan batu setelah itu Korlantas dan ke Polda. Polda hanya boleh cetak. Dan untuk perpanjangan juga sama prosesnya dan berlaku satu tahun," ungkapnya.
Terkait penomoran, Yusri mengatakan semua akan dikendalikan Korlantas. Kemudian huruf yang digunakan tak lagi menggunakan kombinasi RF buat pelat khusus, atau huruf QH dan IR sebagai pelat rahasia.
"Jadinya bebas, misal ART atau besok bisa BKL berubah lagi dia. Yang tahu cuma data base bahwa itu nomor rahasia. Polisi juga tidak tau.Namanya nomor rahasia, ya tidak ada yang tahu," katanya.
Yusri menambahkan pelat khusus dan rahasia tak akan kebal terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya.
"Misal terkena ETLE, ini kami tinggal menyurat ke Ditpropam Mabes Polri, bahwa udah melanggar ini buktinya. Sama dengan teman TNI kalau melanggar ya akan kami kirim ke Pom TNI masing-masing. Dan juga nomor ini tentu tidak kebal sama ganjil genap," kata Yusri.
Sumber: CNNindonesia
Gubernur Riau (Gubri) Edi Natar Nasution resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) se.
Pada November 2023, gabungan 3 kota di Provinsi Riau mengalami inflasi Year On Year (November.
Panitia Konferensi Luar Biasa (KLB) Konfeprov XVI PWI Riau membuka pendaftaran Calon Ketua.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas Gakkum LHK, Polri, TNI, pemerintah daerah serta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam waktu dekat akan segera mengkaji untuk menetapkan.
Himpunan Mahasiswa Kimia (HIMAKI), Jurusan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.