'
JAKARTA-- Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF dan sejenis seiring polemik yang muncul beberapa waktu terakhir.
Ke depan skema pembuatan pelat khusus bakal lebih ketat sehingga sipil, sekalipun berstatus anak pejabat hingga jenderal tak lagi bisa menggunakannya.
"Tahun ini sementara kami setop buat perpanjangan. Tidak ada pengajuan baru," kata Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri di Jakarta.
Ia menegaskan pelat khusus dan rahasia nantinya hanya bisa diperoleh pejabat berwenang untuk digunakan pada kendaraan dinasnya, bukan mobil milik pribadi, keluarga, maupun koleganya.
"Jadi hanya boleh mobil dinasnya. Saya ambil contoh Pak Karopenmas (jabatan perwira tinggi Polri) pakai mobil dinas bisa pakai nomor khusus. Bukan mobil Pak Karopenmas anaknya gunakan nomor khusus, seakan-akan ke pasar pakai nomor khusus," ucap dia.
Lihat Juga :
Sederet Konflik Pelat RF di Jalanan, Serobot Jalan Sampai Main Senjata
Pelat khusus dan rahasia ini diatur pada Peraturan PolriNo. 7 Tahun 2021tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat khusus dipahami memiliki kode akhiran RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.
Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil. Selain RFS ada kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.
Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.
Sementara pelat rahasia memiliki kode akhiran dua huruf seperti QH dan IR.
Menurut Yusri nantinya persyaratan untuk membuat pelat khusus dan rahasia tidak semudah dahulu. Ia memberi contoh jika ada pejabat kepolisian daerah yang menginginkan pelat tersebut.
"Itu persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu ke Kabid Propam, dan juga Dir Intel untuk mendapat rekomendasikan ke pusat bagian Intelkam. Dari sana, baru ke Korlantas setelah mendapat tembusan dari Propam. Kalau selama ini ke Polda, Polda mengeluarkan," ungkap dia.
"Sekarang Korlantas verifikasi dulu, sesuai tidak sama aturan. Kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat pelat tersebut. Jadi Polda tidak berhak mendata, mereka hanya berhak cetak STNK dan pelat nomor saja titik," katanya.
Lihat Juga :
Pelat RF Disetop, Pelat Dewa Pejabat Bakal Dibuat Pakai Kode Baru
Pengetatan pembuatan pelat khusus dan rahasia, ia mengatakan juga berlaku buat tingkat pejabat sipil dan TNI. Pada kementerian atau lembaga misalnya, tahapan yang harus dilalui adalah bersurat lebih dahulu ke inspektorat terkait untuk memperoleh rekomendasi permohonan pengajuan pelat khusus dan rahasia.
Setelah memperoleh rekomendasi, pemohon baru dapat ke Korlantas untuk memverifikasi data sesuai ketentuan. Baru setelahnya pihak yang mengajukan itu akan memperoleh izin pembuatan pelat.
"Dan nanti Polda yang membuatkan. TNI juga sama ke melalui Pom Militer, lalu ke intelijen nya untuk persetujuan batu setelah itu Korlantas dan ke Polda. Polda hanya boleh cetak. Dan untuk perpanjangan juga sama prosesnya dan berlaku satu tahun," ungkapnya.
Terkait penomoran, Yusri mengatakan semua akan dikendalikan Korlantas. Kemudian huruf yang digunakan tak lagi menggunakan kombinasi RF buat pelat khusus, atau huruf QH dan IR sebagai pelat rahasia.
"Jadinya bebas, misal ART atau besok bisa BKL berubah lagi dia. Yang tahu cuma data base bahwa itu nomor rahasia. Polisi juga tidak tau.Namanya nomor rahasia, ya tidak ada yang tahu," katanya.
Yusri menambahkan pelat khusus dan rahasia tak akan kebal terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya.
"Misal terkena ETLE, ini kami tinggal menyurat ke Ditpropam Mabes Polri, bahwa udah melanggar ini buktinya. Sama dengan teman TNI kalau melanggar ya akan kami kirim ke Pom TNI masing-masing. Dan juga nomor ini tentu tidak kebal sama ganjil genap," kata Yusri.
Sumber: CNNindonesia
![]() |
Temui Mahasiswa UNRI, Tim IT PHR Bagikan Tips Keamanan Digital Rabu, 7 Juni 2023 | 20:00:01 WIB |
![]() |
Gubernur Paparkan Strategi Pengendalian Karhutla di Riau Rabu, 7 Juni 2023 | 16:33:41 WIB |
![]() |
Kapolda Riau Minta Koordinasi PHR dan Polisi Ditingkatkan Rabu, 7 Juni 2023 | 16:25:17 WIB |
![]() |
Mabes Polri Ingatkan Anggota Terkait 'Setoran' ke Atasan Rabu, 7 Juni 2023 | 16:09:00 WIB |
![]() |
Empat Kandidat Sapi Kurban Presiden Berasal dari Inhu dan Siak Rabu, 7 Juni 2023 | 15:58:00 WIB |
![]() |
Kepala BNPB Serahkan Alat Penanganan Karhutla Riau Rabu, 7 Juni 2023 | 15:46:00 WIB |
![]() |
Letjen TNI Suharyanto Mengaku Siap Koordinasi dengan Daerah Rabu, 7 Juni 2023 | 15:19:00 WIB |
![]() |
84 Persen Masyarakat Riau Sudah Terdaftar Program JKN Rabu, 7 Juni 2023 | 15:00:00 WIB |
![]() |
Gaji 13 PNS Pemprov Riau Tunggu Gaji Juni Tuntas Disalurkan Rabu, 7 Juni 2023 | 09:00:00 WIB |
![]() |
Propam Polda Riau Sebut Kompol Petrus Sudah Dicopot dari Jabatannya Selasa, 6 Juni 2023 | 20:29:48 WIB |
![]() |
Kepala BNPB Serahkan Alat Penanganan Karhutla Riau Rabu, 7 Juni 2023 | 15:46:00 WIB |
![]() |
Letjen TNI Suharyanto Mengaku Siap Koordinasi dengan Daerah Rabu, 7 Juni 2023 | 15:19:00 WIB |
![]() |
84 Persen Masyarakat Riau Sudah Terdaftar Program JKN Rabu, 7 Juni 2023 | 15:00:00 WIB |
![]() |
Gaji 13 PNS Pemprov Riau Tunggu Gaji Juni Tuntas Disalurkan Rabu, 7 Juni 2023 | 09:00:00 WIB |
![]() |
Propam Polda Riau Sebut Kompol Petrus Sudah Dicopot dari Jabatannya Selasa, 6 Juni 2023 | 20:29:48 WIB |
![]() |
Mendagri Ingatkan Pemda Agar Kendalikan Inflasi Tinggi Selasa, 6 Juni 2023 | 18:45:00 WIB |
![]() |
Kementerian PUPR Patching Aspal Jalan di Siak Selasa, 6 Juni 2023 | 17:55:00 WIB |
![]() |
Setoran Bawahan-Atasan Fenomena Umum di Tubuh Polri Selasa, 6 Juni 2023 | 16:15:00 WIB |
![]() |
Tren Pasar Saham Melemah, Ini Penyebabnya Selasa, 6 Juni 2023 | 15:00:00 WIB |
![]() |
Wilayah Kerja Bea Cukai Teluk Bayur Dialihkan ke Kanwil Riau Senin, 5 Juni 2023 | 19:00:00 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Jangan Mundurkan Demokrasi Hanya karena Kepentingan Partai PDIP Minggu, 4 Juni 2023 | 11:20:00 WIB |
![]() |
Ade Armando Bikin Sensasi, Sebut Ada Umat Islam tak Percaya Babi Haram Kamis, 18 Mei 2023 | 10:00:00 WIB |
![]() |
Ketum Gerindra Prabowo Subianto Tak Larang Sandiaga Uno Gabung PPP Rabu, 5 April 2023 | 19:33:13 WIB |
![]() |
Lucky Hakim Tanggalkan Jabatan Wakil Bupati Rabu, 15 Februari 2023 | 20:04:17 WIB |
![]() |
Jangan Mundurkan Demokrasi Hanya karena Kepentingan Partai PDIP Minggu, 4 Juni 2023 | 11:20:00 WIB |
![]() |
Delapan Fraksi di DPR Ingatkan MK Tak Lupa Putusan Tahun 2008 Selasa, 30 Mei 2023 | 20:00:00 WIB |
![]() |
Ingat! Calon Legislatif Wajib Laporkan LHKPN Rabu, 24 Mei 2023 | 19:55:00 WIB |
![]() |
Tak Diunggulkan Survei, Anies Optimistis Menangkan Pilpres Rabu, 24 Mei 2023 | 17:50:00 WIB |
![]() |
Tren Pasar Saham Melemah, Ini Penyebabnya Selasa, 6 Juni 2023 | 15:00:00 WIB |
![]() |
Mulai Hari Ini, Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja Dibuka Tiap 2 Minggu Jumat, 2 Juni 2023 | 19:19:28 WIB |
![]() |
Dilantik Jadi Ketua Kadin Riau Periode 2022-2027, Ini Target Masuri Jumat, 2 Juni 2023 | 18:51:18 WIB |
![]() |
Harga Pinang Kering di Riau Naik TipisJadi Rp6.000 per Kg Kamis, 1 Juni 2023 | 11:14:00 WIB |
![]() |
Mabes Polri Ingatkan Anggota Terkait 'Setoran' ke Atasan Rabu, 7 Juni 2023 | 16:09:00 WIB |
![]() |
Propam Polda Riau Sebut Kompol Petrus Sudah Dicopot dari Jabatannya Selasa, 6 Juni 2023 | 20:29:48 WIB |
![]() |
Penyidikan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Rampung, Penyuap Bupati Meranti Segera Disidang Senin, 5 Juni 2023 | 18:15:00 WIB |
![]() |
Pengiriman 17 Pekerja Migran Ilegal Berhasil Digagalkan TNI AL Minggu, 4 Juni 2023 | 20:16:00 WIB |
![]() |
Mendagri Ingatkan Pemda Agar Kendalikan Inflasi Tinggi Selasa, 6 Juni 2023 | 18:45:00 WIB |
![]() |
Setoran Bawahan-Atasan Fenomena Umum di Tubuh Polri Selasa, 6 Juni 2023 | 16:15:00 WIB |
![]() |
Wilayah Kerja Bea Cukai Teluk Bayur Dialihkan ke Kanwil Riau Senin, 5 Juni 2023 | 19:00:00 WIB |
![]() |
Empat Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci Makkah Selasa, 30 Mei 2023 | 20:43:53 WIB |
![]() |
Harga Calya dan Sigra masih Bertahan hingga Maret 2023 Senin, 13 Maret 2023 | 18:32:06 WIB |
![]() |
Stop Diperpanjang, Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas Minggu, 29 Januari 2023 | 20:02:01 WIB |
![]() |
Hyundai Ioniq 5 Bisa Jalan Menyamping Mirip Kepiting Selasa, 10 Januari 2023 | 21:12:29 WIB |
![]() |
Selain Pasang Cip, Semua Kendaraan akan Dipasang QR Code Selasa, 3 Januari 2023 | 21:38:01 WIB |
![]() |
Temui Mahasiswa UNRI, Tim IT PHR Bagikan Tips Keamanan Digital Rabu, 7 Juni 2023 | 20:00:01 WIB |
![]() |
84 Persen Masyarakat Riau Sudah Terdaftar Program JKN Rabu, 7 Juni 2023 | 15:00:00 WIB |
![]() |
Kementerian PUPR Patching Aspal Jalan di Siak Selasa, 6 Juni 2023 | 17:55:00 WIB |
![]() |
79 Napi Beragama Budha di Riau dapat Remisi Sabtu, 3 Juni 2023 | 11:15:00 WIB |
![]() |
Turunkan Stunting, PHR-Pemkab Kampar Kembali Jalin Kerja Sama Jumat, 2 Juni 2023 | 10:00:00 WIB |
![]() |
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB |
![]() |
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB |
![]() |
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 Rabu, 30 November 2022 | 19:41:23 WIB |
![]() |
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
JAKARTA-- Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF dan sejenis seiring polemik yang muncul beberapa waktu terakhir.
Ke depan skema pembuatan pelat khusus bakal lebih ketat sehingga sipil, sekalipun berstatus anak pejabat hingga jenderal tak lagi bisa menggunakannya.
"Tahun ini sementara kami setop buat perpanjangan. Tidak ada pengajuan baru," kata Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri di Jakarta.
Ia menegaskan pelat khusus dan rahasia nantinya hanya bisa diperoleh pejabat berwenang untuk digunakan pada kendaraan dinasnya, bukan mobil milik pribadi, keluarga, maupun koleganya.
"Jadi hanya boleh mobil dinasnya. Saya ambil contoh Pak Karopenmas (jabatan perwira tinggi Polri) pakai mobil dinas bisa pakai nomor khusus. Bukan mobil Pak Karopenmas anaknya gunakan nomor khusus, seakan-akan ke pasar pakai nomor khusus," ucap dia.
Lihat Juga :
Sederet Konflik Pelat RF di Jalanan, Serobot Jalan Sampai Main Senjata
Pelat khusus dan rahasia ini diatur pada Peraturan PolriNo. 7 Tahun 2021tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat khusus dipahami memiliki kode akhiran RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.
Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil. Selain RFS ada kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.
Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.
Sementara pelat rahasia memiliki kode akhiran dua huruf seperti QH dan IR.
Menurut Yusri nantinya persyaratan untuk membuat pelat khusus dan rahasia tidak semudah dahulu. Ia memberi contoh jika ada pejabat kepolisian daerah yang menginginkan pelat tersebut.
"Itu persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu ke Kabid Propam, dan juga Dir Intel untuk mendapat rekomendasikan ke pusat bagian Intelkam. Dari sana, baru ke Korlantas setelah mendapat tembusan dari Propam. Kalau selama ini ke Polda, Polda mengeluarkan," ungkap dia.
"Sekarang Korlantas verifikasi dulu, sesuai tidak sama aturan. Kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat pelat tersebut. Jadi Polda tidak berhak mendata, mereka hanya berhak cetak STNK dan pelat nomor saja titik," katanya.
Lihat Juga :
Pelat RF Disetop, Pelat Dewa Pejabat Bakal Dibuat Pakai Kode Baru
Pengetatan pembuatan pelat khusus dan rahasia, ia mengatakan juga berlaku buat tingkat pejabat sipil dan TNI. Pada kementerian atau lembaga misalnya, tahapan yang harus dilalui adalah bersurat lebih dahulu ke inspektorat terkait untuk memperoleh rekomendasi permohonan pengajuan pelat khusus dan rahasia.
Setelah memperoleh rekomendasi, pemohon baru dapat ke Korlantas untuk memverifikasi data sesuai ketentuan. Baru setelahnya pihak yang mengajukan itu akan memperoleh izin pembuatan pelat.
"Dan nanti Polda yang membuatkan. TNI juga sama ke melalui Pom Militer, lalu ke intelijen nya untuk persetujuan batu setelah itu Korlantas dan ke Polda. Polda hanya boleh cetak. Dan untuk perpanjangan juga sama prosesnya dan berlaku satu tahun," ungkapnya.
Terkait penomoran, Yusri mengatakan semua akan dikendalikan Korlantas. Kemudian huruf yang digunakan tak lagi menggunakan kombinasi RF buat pelat khusus, atau huruf QH dan IR sebagai pelat rahasia.
"Jadinya bebas, misal ART atau besok bisa BKL berubah lagi dia. Yang tahu cuma data base bahwa itu nomor rahasia. Polisi juga tidak tau.Namanya nomor rahasia, ya tidak ada yang tahu," katanya.
Yusri menambahkan pelat khusus dan rahasia tak akan kebal terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya.
"Misal terkena ETLE, ini kami tinggal menyurat ke Ditpropam Mabes Polri, bahwa udah melanggar ini buktinya. Sama dengan teman TNI kalau melanggar ya akan kami kirim ke Pom TNI masing-masing. Dan juga nomor ini tentu tidak kebal sama ganjil genap," kata Yusri.
Sumber: CNNindonesia