'
Stop Diperpanjang, Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas
otomotif | Minggu, 29 Januari 2023 | 20:02:01 WIB
Editor : Deslina | Penulis : ryh/mik/CNN
Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF . (int)

JAKARTA-- Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF dan sejenis seiring polemik yang muncul beberapa waktu terakhir.

Ke depan skema pembuatan pelat khusus bakal lebih ketat sehingga sipil, sekalipun berstatus anak pejabat hingga jenderal tak lagi bisa menggunakannya.

"Tahun ini sementara kami setop buat perpanjangan. Tidak ada pengajuan baru," kata Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri di Jakarta.

Ia menegaskan pelat khusus dan rahasia nantinya hanya bisa diperoleh pejabat berwenang untuk digunakan pada kendaraan dinasnya, bukan mobil milik pribadi, keluarga, maupun koleganya.

"Jadi hanya boleh mobil dinasnya. Saya ambil contoh Pak Karopenmas (jabatan perwira tinggi Polri) pakai mobil dinas bisa pakai nomor khusus. Bukan mobil Pak Karopenmas anaknya gunakan nomor khusus, seakan-akan ke pasar pakai nomor khusus," ucap dia.

Lihat Juga :

Sederet Konflik Pelat RF di Jalanan, Serobot Jalan Sampai Main Senjata
Pelat khusus dan rahasia ini diatur pada Peraturan PolriNo. 7 Tahun 2021tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat khusus dipahami memiliki kode akhiran RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.

Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil. Selain RFS ada kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.

Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.
Sementara pelat rahasia memiliki kode akhiran dua huruf seperti QH dan IR.

Menurut Yusri nantinya persyaratan untuk membuat pelat khusus dan rahasia tidak semudah dahulu. Ia memberi contoh jika ada pejabat kepolisian daerah yang menginginkan pelat tersebut.

"Itu persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu ke Kabid Propam, dan juga Dir Intel untuk mendapat rekomendasikan ke pusat bagian Intelkam. Dari sana, baru ke Korlantas setelah mendapat tembusan dari Propam. Kalau selama ini ke Polda, Polda mengeluarkan," ungkap dia.

"Sekarang Korlantas verifikasi dulu, sesuai tidak sama aturan. Kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat pelat tersebut. Jadi Polda tidak berhak mendata, mereka hanya berhak cetak STNK dan pelat nomor saja titik," katanya.

Lihat Juga :

Pelat RF Disetop, Pelat Dewa Pejabat Bakal Dibuat Pakai Kode Baru
Pengetatan pembuatan pelat khusus dan rahasia, ia mengatakan juga berlaku buat tingkat pejabat sipil dan TNI. Pada kementerian atau lembaga misalnya, tahapan yang harus dilalui adalah bersurat lebih dahulu ke inspektorat terkait untuk memperoleh rekomendasi permohonan pengajuan pelat khusus dan rahasia.

Setelah memperoleh rekomendasi, pemohon baru dapat ke Korlantas untuk memverifikasi data sesuai ketentuan. Baru setelahnya pihak yang mengajukan itu akan memperoleh izin pembuatan pelat.

"Dan nanti Polda yang membuatkan. TNI juga sama ke melalui Pom Militer, lalu ke intelijen nya untuk persetujuan batu setelah itu Korlantas dan ke Polda. Polda hanya boleh cetak. Dan untuk perpanjangan juga sama prosesnya dan berlaku satu tahun," ungkapnya.

Terkait penomoran, Yusri mengatakan semua akan dikendalikan Korlantas. Kemudian huruf yang digunakan tak lagi menggunakan kombinasi RF buat pelat khusus, atau huruf QH dan IR sebagai pelat rahasia.

"Jadinya bebas, misal ART atau besok bisa BKL berubah lagi dia. Yang tahu cuma data base bahwa itu nomor rahasia. Polisi juga tidak tau.Namanya nomor rahasia, ya tidak ada yang tahu," katanya.

Yusri menambahkan pelat khusus dan rahasia tak akan kebal terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya.

"Misal terkena ETLE, ini kami tinggal menyurat ke Ditpropam Mabes Polri, bahwa udah melanggar ini buktinya. Sama dengan teman TNI kalau melanggar ya akan kami kirim ke Pom TNI masing-masing. Dan juga nomor ini tentu tidak kebal sama ganjil genap," kata Yusri.

 

 

Sumber: CNNindonesia



 


Index
Kepala BNPB Serahkan Alat Penanganan Karhutla Riau
Rabu, 7 Juni 2023 | 15:46:00 WIB
Video
Kepala BNPB Serahkan Alat Penanganan Karhutla Riau
Rabu, 7 Juni 2023 | 15:46:00 WIB
Mendagri Ingatkan Pemda Agar Kendalikan Inflasi Tinggi
Selasa, 6 Juni 2023 | 18:45:00 WIB
Kementerian PUPR Patching Aspal Jalan di Siak 
Selasa, 6 Juni 2023 | 17:55:00 WIB
Setoran Bawahan-Atasan Fenomena Umum di Tubuh Polri 
Selasa, 6 Juni 2023 | 16:15:00 WIB
Tren Pasar Saham Melemah, Ini Penyebabnya
Selasa, 6 Juni 2023 | 15:00:00 WIB
wajah
Vokalis Kahitna Carlo Saba Meninggal

Kamis, 20 April 2023 | 02:10:17 WIB
Politikus
Lucky Hakim Tanggalkan Jabatan Wakil Bupati
Rabu, 15 Februari 2023 | 20:04:17 WIB
Politik
Ingat! Calon Legislatif Wajib Laporkan LHKPN
Rabu, 24 Mei 2023 | 19:55:00 WIB
Pasar
Tren Pasar Saham Melemah, Ini Penyebabnya
Selasa, 6 Juni 2023 | 15:00:00 WIB
Hukum
Nusantara
Mendagri Ingatkan Pemda Agar Kendalikan Inflasi Tinggi

Selasa, 6 Juni 2023 | 18:45:00 WIB
Setoran Bawahan-Atasan Fenomena Umum di Tubuh Polri 

Selasa, 6 Juni 2023 | 16:15:00 WIB
Empat Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci Makkah    

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:43:53 WIB
Otomotif
Harga Calya dan Sigra masih Bertahan hingga Maret 2023

Senin, 13 Maret 2023 | 18:32:06 WIB
Stop Diperpanjang, Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas

Minggu, 29 Januari 2023 | 20:02:01 WIB
Hyundai Ioniq 5 Bisa Jalan Menyamping Mirip Kepiting

Selasa, 10 Januari 2023 | 21:12:29 WIB
Selain Pasang Cip, Semua Kendaraan akan Dipasang QR Code

Selasa, 3 Januari 2023 | 21:38:01 WIB
Zona riau
Kementerian PUPR Patching Aspal Jalan di Siak 

Selasa, 6 Juni 2023 | 17:55:00 WIB
79 Napi Beragama Budha di Riau dapat Remisi

Sabtu, 3 Juni 2023 | 11:15:00 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:58:54 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
Stop Diperpanjang, Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas
otomotif | Minggu, 29 Januari 2023 | 20:02:01 WIB
Editor : Deslina | Penulis : ryh/mik/CNN
Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF . (int)
Popular

JAKARTA-- Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF dan sejenis seiring polemik yang muncul beberapa waktu terakhir.

Ke depan skema pembuatan pelat khusus bakal lebih ketat sehingga sipil, sekalipun berstatus anak pejabat hingga jenderal tak lagi bisa menggunakannya.

"Tahun ini sementara kami setop buat perpanjangan. Tidak ada pengajuan baru," kata Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri di Jakarta.

Ia menegaskan pelat khusus dan rahasia nantinya hanya bisa diperoleh pejabat berwenang untuk digunakan pada kendaraan dinasnya, bukan mobil milik pribadi, keluarga, maupun koleganya.

"Jadi hanya boleh mobil dinasnya. Saya ambil contoh Pak Karopenmas (jabatan perwira tinggi Polri) pakai mobil dinas bisa pakai nomor khusus. Bukan mobil Pak Karopenmas anaknya gunakan nomor khusus, seakan-akan ke pasar pakai nomor khusus," ucap dia.

Lihat Juga :

Sederet Konflik Pelat RF di Jalanan, Serobot Jalan Sampai Main Senjata
Pelat khusus dan rahasia ini diatur pada Peraturan PolriNo. 7 Tahun 2021tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat khusus dipahami memiliki kode akhiran RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.

Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil. Selain RFS ada kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.

Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.
Sementara pelat rahasia memiliki kode akhiran dua huruf seperti QH dan IR.

Menurut Yusri nantinya persyaratan untuk membuat pelat khusus dan rahasia tidak semudah dahulu. Ia memberi contoh jika ada pejabat kepolisian daerah yang menginginkan pelat tersebut.

"Itu persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu ke Kabid Propam, dan juga Dir Intel untuk mendapat rekomendasikan ke pusat bagian Intelkam. Dari sana, baru ke Korlantas setelah mendapat tembusan dari Propam. Kalau selama ini ke Polda, Polda mengeluarkan," ungkap dia.

"Sekarang Korlantas verifikasi dulu, sesuai tidak sama aturan. Kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat pelat tersebut. Jadi Polda tidak berhak mendata, mereka hanya berhak cetak STNK dan pelat nomor saja titik," katanya.

Lihat Juga :

Pelat RF Disetop, Pelat Dewa Pejabat Bakal Dibuat Pakai Kode Baru
Pengetatan pembuatan pelat khusus dan rahasia, ia mengatakan juga berlaku buat tingkat pejabat sipil dan TNI. Pada kementerian atau lembaga misalnya, tahapan yang harus dilalui adalah bersurat lebih dahulu ke inspektorat terkait untuk memperoleh rekomendasi permohonan pengajuan pelat khusus dan rahasia.

Setelah memperoleh rekomendasi, pemohon baru dapat ke Korlantas untuk memverifikasi data sesuai ketentuan. Baru setelahnya pihak yang mengajukan itu akan memperoleh izin pembuatan pelat.

"Dan nanti Polda yang membuatkan. TNI juga sama ke melalui Pom Militer, lalu ke intelijen nya untuk persetujuan batu setelah itu Korlantas dan ke Polda. Polda hanya boleh cetak. Dan untuk perpanjangan juga sama prosesnya dan berlaku satu tahun," ungkapnya.

Terkait penomoran, Yusri mengatakan semua akan dikendalikan Korlantas. Kemudian huruf yang digunakan tak lagi menggunakan kombinasi RF buat pelat khusus, atau huruf QH dan IR sebagai pelat rahasia.

"Jadinya bebas, misal ART atau besok bisa BKL berubah lagi dia. Yang tahu cuma data base bahwa itu nomor rahasia. Polisi juga tidak tau.Namanya nomor rahasia, ya tidak ada yang tahu," katanya.

Yusri menambahkan pelat khusus dan rahasia tak akan kebal terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya.

"Misal terkena ETLE, ini kami tinggal menyurat ke Ditpropam Mabes Polri, bahwa udah melanggar ini buktinya. Sama dengan teman TNI kalau melanggar ya akan kami kirim ke Pom TNI masing-masing. Dan juga nomor ini tentu tidak kebal sama ganjil genap," kata Yusri.

 

 

Sumber: CNNindonesia



 


HOME


INDEX


POPULAR