'
19 Jumadil Awwal 1445 H | Sabtu, 2 Desember 2023
Stop Diperpanjang, Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas
otomotif | Minggu, 29 Januari 2023 | 20:02:01 WIB
Editor : Deslina | Penulis : ryh/mik/CNN
Stop Diperpanjang, Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas
Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF . (int)

JAKARTA-- Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF dan sejenis seiring polemik yang muncul beberapa waktu terakhir.

Ke depan skema pembuatan pelat khusus bakal lebih ketat sehingga sipil, sekalipun berstatus anak pejabat hingga jenderal tak lagi bisa menggunakannya.

"Tahun ini sementara kami setop buat perpanjangan. Tidak ada pengajuan baru," kata Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri di Jakarta.

Ia menegaskan pelat khusus dan rahasia nantinya hanya bisa diperoleh pejabat berwenang untuk digunakan pada kendaraan dinasnya, bukan mobil milik pribadi, keluarga, maupun koleganya.

"Jadi hanya boleh mobil dinasnya. Saya ambil contoh Pak Karopenmas (jabatan perwira tinggi Polri) pakai mobil dinas bisa pakai nomor khusus. Bukan mobil Pak Karopenmas anaknya gunakan nomor khusus, seakan-akan ke pasar pakai nomor khusus," ucap dia.

Lihat Juga :

Sederet Konflik Pelat RF di Jalanan, Serobot Jalan Sampai Main Senjata
Pelat khusus dan rahasia ini diatur pada Peraturan PolriNo. 7 Tahun 2021tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat khusus dipahami memiliki kode akhiran RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.

Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil. Selain RFS ada kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.

Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.
Sementara pelat rahasia memiliki kode akhiran dua huruf seperti QH dan IR.

Menurut Yusri nantinya persyaratan untuk membuat pelat khusus dan rahasia tidak semudah dahulu. Ia memberi contoh jika ada pejabat kepolisian daerah yang menginginkan pelat tersebut.

"Itu persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu ke Kabid Propam, dan juga Dir Intel untuk mendapat rekomendasikan ke pusat bagian Intelkam. Dari sana, baru ke Korlantas setelah mendapat tembusan dari Propam. Kalau selama ini ke Polda, Polda mengeluarkan," ungkap dia.

"Sekarang Korlantas verifikasi dulu, sesuai tidak sama aturan. Kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat pelat tersebut. Jadi Polda tidak berhak mendata, mereka hanya berhak cetak STNK dan pelat nomor saja titik," katanya.

Lihat Juga :

Pelat RF Disetop, Pelat Dewa Pejabat Bakal Dibuat Pakai Kode Baru
Pengetatan pembuatan pelat khusus dan rahasia, ia mengatakan juga berlaku buat tingkat pejabat sipil dan TNI. Pada kementerian atau lembaga misalnya, tahapan yang harus dilalui adalah bersurat lebih dahulu ke inspektorat terkait untuk memperoleh rekomendasi permohonan pengajuan pelat khusus dan rahasia.

Setelah memperoleh rekomendasi, pemohon baru dapat ke Korlantas untuk memverifikasi data sesuai ketentuan. Baru setelahnya pihak yang mengajukan itu akan memperoleh izin pembuatan pelat.

"Dan nanti Polda yang membuatkan. TNI juga sama ke melalui Pom Militer, lalu ke intelijen nya untuk persetujuan batu setelah itu Korlantas dan ke Polda. Polda hanya boleh cetak. Dan untuk perpanjangan juga sama prosesnya dan berlaku satu tahun," ungkapnya.

Terkait penomoran, Yusri mengatakan semua akan dikendalikan Korlantas. Kemudian huruf yang digunakan tak lagi menggunakan kombinasi RF buat pelat khusus, atau huruf QH dan IR sebagai pelat rahasia.

"Jadinya bebas, misal ART atau besok bisa BKL berubah lagi dia. Yang tahu cuma data base bahwa itu nomor rahasia. Polisi juga tidak tau.Namanya nomor rahasia, ya tidak ada yang tahu," katanya.

Yusri menambahkan pelat khusus dan rahasia tak akan kebal terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya.

"Misal terkena ETLE, ini kami tinggal menyurat ke Ditpropam Mabes Polri, bahwa udah melanggar ini buktinya. Sama dengan teman TNI kalau melanggar ya akan kami kirim ke Pom TNI masing-masing. Dan juga nomor ini tentu tidak kebal sama ganjil genap," kata Yusri.

 

 

Sumber: CNNindonesia



 

Index
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Jumat, 1 Desember 2023 | 19:51:09 WIB
Gubri Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau
Riau, Satu dari 24 Kota di Sumatra yang Mengalami Inflasi
Riau, Satu dari 24 Kota di Sumatra yang Mengalami Inflasi
Jumat, 1 Desember 2023 | 14:03:00 WIB
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit
Jumat, 1 Desember 2023 | 13:45:00 WIB
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Direkomendasikan Tokoh Masyarakat Riau ke Mendagri
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel 
Dibuka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau hingga 5 Desember 2023
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir
Kamis, 30 November 2023 | 14:49:00 WIB
Video
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel 
Dibuka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau hingga 5 Desember 2023
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir
Kamis, 30 November 2023 | 14:49:00 WIB
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
Kamis, 30 November 2023 | 12:41:00 WIB
299 Persen Luas Karhutla Padam, Riau Cabut Status Siaga Darurat
Satpol PP Tindak APK yang Melanggar Perda Kota Pekanbaru
Satpol PP Tindak APK yang Melanggar Perda Kota Pekanbaru
Rabu, 29 November 2023 | 20:04:40 WIB
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres
Rabu, 29 November 2023 | 19:51:13 WIB
Sopir Mengantuk, Truk Memuat Sawit Terbalik di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
wajah
Bela Palestina, Syifa Hadju Rela Kehilangan Kontrak 
Bela Palestina, Syifa Hadju Rela Kehilangan Kontrak 

Senin, 30 Oktober 2023 | 23:23:43 WIB
Jimin BTS Rilis Film Dokumenter Solo 'Jimin's Production Diary'
Polri Akan Memeriksa Wulan Guritno Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Penghormatan Bob Dylan Untuk Robbie Robertson, si Jenius Gitar Matematika
Politikus
Gantikan  Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi  PAW Anggota DPRD Riau
Wujudkan Kesejahteraan Petani Sawit, Pemerintah Berikan Program Strategis
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran
Jangan Mundurkan Demokrasi Hanya karena Kepentingan Partai PDIP
Politik
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Direkomendasikan Tokoh Masyarakat Riau ke Mendagri
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel 
Gantikan  Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi  PAW Anggota DPRD Riau
 Bawaslu: Riau Masuk Kategori Sedang Daerah Rawan Konflik Pemilu 2024
Pasar
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Jumat, 1 Desember 2023 | 19:51:09 WIB
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN
Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
Kamis, 30 November 2023 | 12:41:00 WIB
Pertamina Hulu Rokan Berhasil Raih Predikat  TKDN Terbaik Gross Split 2023
Hukum
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap

Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres
MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres Cawapres

Rabu, 29 November 2023 | 19:51:13 WIB
Sopir Mengantuk, Truk Memuat Sawit Terbalik di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
Ketua KPK Nawawi Tak Mau Firli Bahuri Berkantor di KPK
Ketua KPK Nawawi Tak Mau Firli Bahuri Berkantor di KPK

Senin, 27 November 2023 | 19:20:31 WIB
Nusantara
Ketua Umum PBNU Ajak Pemimpin Dunia Menekan Israel
Ketua Umum PBNU Ajak Pemimpin Dunia Menekan Israel

Selasa, 21 November 2023 | 21:10:51 WIB
DK PWI Pusat Ingatkan Wartawan Taati Kode Etik
DK PWI Pusat Ingatkan Wartawan Taati Kode Etik

Selasa, 21 November 2023 | 07:26:00 WIB
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Dipastikan Upah Minimum Naik
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Dipastikan Upah Minimum Naik

Senin, 13 November 2023 | 20:27:21 WIB
Tokoh-tokoh Pers Nasional akan Hadiri Jalan Santai di 'Launching ' HPN 2024 di Bundaran HI
Otomotif
Nissan Hyper Urban: Bintang Utama di Japan Mobility Show
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB
Zona riau
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit

Jumat, 1 Desember 2023 | 13:45:00 WIB
Satpol PP Tindak APK yang Melanggar Perda Kota Pekanbaru

Rabu, 29 November 2023 | 20:04:40 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 
 Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
 Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:58:54 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
Stop Diperpanjang, Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas
otomotif | Minggu, 29 Januari 2023 | 20:02:01 WIB
Editor : Deslina | Penulis : ryh/mik/CNN
Stop Diperpanjang, Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas
Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF . (int)
Popular

JAKARTA-- Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF dan sejenis seiring polemik yang muncul beberapa waktu terakhir.

Ke depan skema pembuatan pelat khusus bakal lebih ketat sehingga sipil, sekalipun berstatus anak pejabat hingga jenderal tak lagi bisa menggunakannya.

"Tahun ini sementara kami setop buat perpanjangan. Tidak ada pengajuan baru," kata Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri di Jakarta.

Ia menegaskan pelat khusus dan rahasia nantinya hanya bisa diperoleh pejabat berwenang untuk digunakan pada kendaraan dinasnya, bukan mobil milik pribadi, keluarga, maupun koleganya.

"Jadi hanya boleh mobil dinasnya. Saya ambil contoh Pak Karopenmas (jabatan perwira tinggi Polri) pakai mobil dinas bisa pakai nomor khusus. Bukan mobil Pak Karopenmas anaknya gunakan nomor khusus, seakan-akan ke pasar pakai nomor khusus," ucap dia.

Lihat Juga :

Sederet Konflik Pelat RF di Jalanan, Serobot Jalan Sampai Main Senjata
Pelat khusus dan rahasia ini diatur pada Peraturan PolriNo. 7 Tahun 2021tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat khusus dipahami memiliki kode akhiran RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.

Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil. Selain RFS ada kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.

Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.
Sementara pelat rahasia memiliki kode akhiran dua huruf seperti QH dan IR.

Menurut Yusri nantinya persyaratan untuk membuat pelat khusus dan rahasia tidak semudah dahulu. Ia memberi contoh jika ada pejabat kepolisian daerah yang menginginkan pelat tersebut.

"Itu persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu ke Kabid Propam, dan juga Dir Intel untuk mendapat rekomendasikan ke pusat bagian Intelkam. Dari sana, baru ke Korlantas setelah mendapat tembusan dari Propam. Kalau selama ini ke Polda, Polda mengeluarkan," ungkap dia.

"Sekarang Korlantas verifikasi dulu, sesuai tidak sama aturan. Kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat pelat tersebut. Jadi Polda tidak berhak mendata, mereka hanya berhak cetak STNK dan pelat nomor saja titik," katanya.

Lihat Juga :

Pelat RF Disetop, Pelat Dewa Pejabat Bakal Dibuat Pakai Kode Baru
Pengetatan pembuatan pelat khusus dan rahasia, ia mengatakan juga berlaku buat tingkat pejabat sipil dan TNI. Pada kementerian atau lembaga misalnya, tahapan yang harus dilalui adalah bersurat lebih dahulu ke inspektorat terkait untuk memperoleh rekomendasi permohonan pengajuan pelat khusus dan rahasia.

Setelah memperoleh rekomendasi, pemohon baru dapat ke Korlantas untuk memverifikasi data sesuai ketentuan. Baru setelahnya pihak yang mengajukan itu akan memperoleh izin pembuatan pelat.

"Dan nanti Polda yang membuatkan. TNI juga sama ke melalui Pom Militer, lalu ke intelijen nya untuk persetujuan batu setelah itu Korlantas dan ke Polda. Polda hanya boleh cetak. Dan untuk perpanjangan juga sama prosesnya dan berlaku satu tahun," ungkapnya.

Terkait penomoran, Yusri mengatakan semua akan dikendalikan Korlantas. Kemudian huruf yang digunakan tak lagi menggunakan kombinasi RF buat pelat khusus, atau huruf QH dan IR sebagai pelat rahasia.

"Jadinya bebas, misal ART atau besok bisa BKL berubah lagi dia. Yang tahu cuma data base bahwa itu nomor rahasia. Polisi juga tidak tau.Namanya nomor rahasia, ya tidak ada yang tahu," katanya.

Yusri menambahkan pelat khusus dan rahasia tak akan kebal terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya.

"Misal terkena ETLE, ini kami tinggal menyurat ke Ditpropam Mabes Polri, bahwa udah melanggar ini buktinya. Sama dengan teman TNI kalau melanggar ya akan kami kirim ke Pom TNI masing-masing. Dan juga nomor ini tentu tidak kebal sama ganjil genap," kata Yusri.

 

 

Sumber: CNNindonesia



 


ARTIKEL LAIN
Rupiah Menguat ke Rp15.485 Sore Tadi
Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.485 per dolar AS pada Jumat (1/12) sore. Mata uang Garuda.
Jumat, 1 Desember 2023 | 19:51:09 WIB
Gubri Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau

Gubernur Riau (Gubri) Edi Natar Nasution resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) se.

Jumat, 1 Desember 2023 | 14:53:00 WIB
Riau, Satu dari 24 Kota di Sumatra yang Mengalami Inflasi

Pada November 2023, gabungan 3 kota di Provinsi Riau mengalami inflasi Year On Year (November.

Jumat, 1 Desember 2023 | 14:03:00 WIB
Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai dan Parit
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lebih giat melakukan normalisasi sungai dan parit bulan ini. Hal.
Jumat, 1 Desember 2023 | 13:45:00 WIB
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto Tak Direkomendasikan Tokoh Masyarakat Riau ke Mendagri
Sebagai salah satu pejabat daerah yang memiliki kualifikasi ASN untuk rekomendasi PJ Gubernur,.
Kamis, 30 November 2023 | 22:59:07 WIB
Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pilih Media Massa Dinilai Lebih Kredibel 
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat suara soal saluran media yang dinilainya paling.
Kamis, 30 November 2023 | 21:47:00 WIB
Dibuka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau hingga 5 Desember 2023

Panitia Konferensi Luar Biasa (KLB) Konfeprov XVI PWI Riau membuka pendaftaran Calon Ketua.

Kamis, 30 November 2023 | 18:17:00 WIB
Dua Perampok Sadis Penembak Tauke Sawit di Kampar Ditangkap
Ditreskrimum Polda Riau menangkap dua perampok bersenjata api di Kampar, Riau. Keduanya inisial Fm.
Kamis, 30 November 2023 | 16:00:00 WIB
KLHK Tertibkan 36 Pondok Perambah Hutan di Kawasan TNTN

Tim gabungan yang terdiri dari petugas Gakkum LHK, Polri, TNI, pemerintah daerah serta.

Kamis, 30 November 2023 | 15:24:00 WIB
BPBD Riau Segera Tetapkan Status Siaga Banjir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam waktu dekat akan segera mengkaji untuk menetapkan.

Kamis, 30 November 2023 | 14:49:00 WIB
Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas

Himpunan Mahasiswa Kimia (HIMAKI), Jurusan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Kamis, 30 November 2023 | 12:41:00 WIB