'
Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Diperiksa di Rutan 
hukum | Kamis, 16 Maret 2023
Editor : Putrajaya | Penulis : Linda
Empat tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Pekanbaru. (Int)

PEKANBARU - Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan menjalani pemeriksaan di dalam rumah tahanan. Penyidik menyebut, pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama sejak keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ke empat tersangka tersebut yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Syafri, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo selaku Direktur PT Riau Mutli Cipta Dimensi, dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pelaksana pekerjaan.

Penetapan tersangka dilakukan jaksa penyidik pada Rabu (8/3), setelah mengantongi dua alat bukti tindak pidana pada proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 itu. Tersangka langsung ditahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, keempat tersangka telah diperiksa Rabu (15/3). "Sudah diperiksa kemarin (Rabu, red). Mereka diperiksa atas statusnya sebagai tersangka," ujar Bambang, Kamis (16/3).

Bambang mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat para tersangka ditahan. "Proses pemeriksaan di Rutan," kata Bambang.

Saat ini, penanganan kasus masih dalam proses penyidikan. Menurut Bambang, tidak menutup kemungkinan, jaksa penyidik kembali memanggil saksi untuk dimintai keterangannya. "Kalau nanti ada kekurangan, bisa saja saksi dan para tersangka diperiksa lagi," ungkap Bambang. (*)


Index
Video
wajah
Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
Zona riau

Inspiratif
wanita

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Diperiksa di Rutan 
hukum | Kamis, 16 Maret 2023
Editor : Putrajaya | Penulis : Linda
Empat tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Pekanbaru. (Int)
Popular

PEKANBARU - Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan menjalani pemeriksaan di dalam rumah tahanan. Penyidik menyebut, pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama sejak keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ke empat tersangka tersebut yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Syafri, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo selaku Direktur PT Riau Mutli Cipta Dimensi, dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pelaksana pekerjaan.

Penetapan tersangka dilakukan jaksa penyidik pada Rabu (8/3), setelah mengantongi dua alat bukti tindak pidana pada proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 itu. Tersangka langsung ditahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, keempat tersangka telah diperiksa Rabu (15/3). "Sudah diperiksa kemarin (Rabu, red). Mereka diperiksa atas statusnya sebagai tersangka," ujar Bambang, Kamis (16/3).

Bambang mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat para tersangka ditahan. "Proses pemeriksaan di Rutan," kata Bambang.

Saat ini, penanganan kasus masih dalam proses penyidikan. Menurut Bambang, tidak menutup kemungkinan, jaksa penyidik kembali memanggil saksi untuk dimintai keterangannya. "Kalau nanti ada kekurangan, bisa saja saksi dan para tersangka diperiksa lagi," ungkap Bambang. (*)


HOME


INDEX


POPULAR