'
Pemko Pekanbaru Siapkan Aturan Operasional THM Saat Ramadan
pekanbaru | Kamis, 16 Maret 2023
Editor : Putrajaya | Penulis : Nov
Kasat Pol Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian

Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru masih menunggu aturan terkait jam operasional Tempat Hiburan Malam (TMB) dan tempat usaha selama Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

"Kalau sudah ada, kita akan menyesuaikan dengan itu. Misalnya restoran, rumah makan, kedai kopi, itukan nanti diatur tata caranya selama Bulan Suci Ramadhan. Itu yang kita tunggu dulu," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis (16/3).

Zulfahmi menjelaskan, aturan yang nantinya diteritkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. 

"Yang terindikasi mengganggu kenyamanan, ketentraman, ya tentu akan kita ingatkan nanti. Tidak mau diingatkan, baru kita tindak," tegas Zulfahmi.

Untuk pengawasan di luar Ramadan, pria yang akrab disapa Bang Zoel menyebut, sejauh ini terus dilakukan pihaknya. Para pelaku usaha juga selalu diingatkan agar mematuhi aturan berlaku. 

"Terutama peraturan daerah tentang ketentraman dan ketertiban umum, supaya terwujud wilayah yang tertib," tutur Zulhelmi.

Di samping itu, Satpol PP Kota Pekanbaru juga butuh kerja sama semua pihak dalam membantu melakukan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan dan usaha.

"Kita harapkan adanya dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi-informasi. Kemudian kepada pemilik tempat hiburan, tempat usaha, mari kita bersama-sama menjaga suasana yang nyaman dan aman," tutup Zulfahmi. *


Index
Video
wajah
Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
Zona riau

Inspiratif
wanita

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
Pemko Pekanbaru Siapkan Aturan Operasional THM Saat Ramadan
pekanbaru | Kamis, 16 Maret 2023
Editor : Putrajaya | Penulis : Nov
Kasat Pol Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian
Popular

Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru masih menunggu aturan terkait jam operasional Tempat Hiburan Malam (TMB) dan tempat usaha selama Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

"Kalau sudah ada, kita akan menyesuaikan dengan itu. Misalnya restoran, rumah makan, kedai kopi, itukan nanti diatur tata caranya selama Bulan Suci Ramadhan. Itu yang kita tunggu dulu," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis (16/3).

Zulfahmi menjelaskan, aturan yang nantinya diteritkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. 

"Yang terindikasi mengganggu kenyamanan, ketentraman, ya tentu akan kita ingatkan nanti. Tidak mau diingatkan, baru kita tindak," tegas Zulfahmi.

Untuk pengawasan di luar Ramadan, pria yang akrab disapa Bang Zoel menyebut, sejauh ini terus dilakukan pihaknya. Para pelaku usaha juga selalu diingatkan agar mematuhi aturan berlaku. 

"Terutama peraturan daerah tentang ketentraman dan ketertiban umum, supaya terwujud wilayah yang tertib," tutur Zulhelmi.

Di samping itu, Satpol PP Kota Pekanbaru juga butuh kerja sama semua pihak dalam membantu melakukan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan dan usaha.

"Kita harapkan adanya dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi-informasi. Kemudian kepada pemilik tempat hiburan, tempat usaha, mari kita bersama-sama menjaga suasana yang nyaman dan aman," tutup Zulfahmi. *


HOME


INDEX


POPULAR