'
Kabar Gembira, Sri Mulyani Naikkan Uang Lembur-Penginapan Dinas PNS
pasar | Kamis, 11 Mei 2023 | 19:37:00 WIB
Editor : Deslina | Penulis :  ldy/pta/CNN
Menkeu Sri Mulyani menaikkan uang lembur hingga rapat di luar kantor bagi PNS melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023. (int)

JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan terbaru terkait dengan satuan biaya yang akan digunakan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menyusun anggaran di 2024.  

Isinya mengenai besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS dalam melaksanakan tugasnya, termasuk saat melakukan perjalanan dinas.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Satuan biaya yang dituliskan dalam PMK ini terdiri dari biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP). Juga satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan satuan biaya penerjemahan serta pengetikan.

Sejatinya, tak ada perbedaan signifikan aturan ini dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dengan PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Hanya ada beberapa poin yang berbeda terkait nilai anggaran yang ditetapkan seperti dikutip dari CNNindonesia.

Pertama, uang lembur PNS yang disusun untuk 2024. Dalam beleid anyar ini naik dibandingkan jumlah di aturan lama. Tahun depan, PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18 ribu per orang per jam, golongan II Rp24 ribu per orang per jam, golongan III Rp30 ribu per orang per jam, dan golongan IV Rp36 ribu per orang per jam.

Sedangkan, pada PMK 83/2022, uang lembur ditetapkan sebesar Rp13 ribu per orang per jam, golongan II Rp17 ribu per orang per jam, golongan III Rp20 ribu per orang per jam, dan golongan IV Rp25 ribu per orang per jam.

Namun, untuk besaran uang makan lembur tetap sama dengan aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu untuk golongan III dan Rp41 ribu untuk golongan IV.

Kedua, satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri juga mengalami kenaikan di 2024. Namun, ini hanya berlaku untuk pejabat eselon III atau golongan IV dan pejabat eselon IV atau golongan III/II/I sesuai dengan provinsi yang dituju.

Misalnya, biaya penginapan maksimal yang bisa digunakan oleh pejabat eselon III saat berkunjung ke Aceh adalah Rp1,533 juta per hari atau naik dari Rp1,294 juta per hari. Lalu eselon IV Rp770 ribu per hari atau naik dari Rp616 ribu per hari.

Kemudian, jika kunjungan ke Sumatera Utara, maka kenaikan biaya penginapan hanya berlaku bagi pejabat eselon IV, dari sebelumnya Rp663 ribu per hari menjadi Rp699 ribu per hari. Sedangkan, untuk pejabat eselon I, II dan III biaya tetap sama.

Sementara, satuan biaya lainnya masih tetap sama. Misalnya, biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan Rp400 ribu per bulan, dan setingkat eselon II atau yang setara ke bawah akan menerima Rp200 ribu per bulan.

Kemudian, biaya perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun ke luar negeri tetap sama. Tertinggi pertama ke luar negeri masih tujuan Inggris, yakni US$792 per orang per hari untuk golongan A dan US$774 per orang per hari untuk golongan B, kemudian US$583 per orang per hari untuk golongan C, dan US$582 per orang per hari untuk golongan D.

Selanjutnya, uang harian kegiatan rapat di luar kantor juga nilai yang diberikan tetap sama dengan 2023, yakni mulai dari Rp120 ribu-Rp200 ribu untuk fullboard dan Rp85 ribu-Rp140 ribu untuk fullday/halfday tergantung provinsinya.

 


Index
Kepala BNPB Serahkan Alat Penanganan Karhutla Riau
Rabu, 7 Juni 2023 | 15:46:00 WIB
Video
Kepala BNPB Serahkan Alat Penanganan Karhutla Riau
Rabu, 7 Juni 2023 | 15:46:00 WIB
Mendagri Ingatkan Pemda Agar Kendalikan Inflasi Tinggi
Selasa, 6 Juni 2023 | 18:45:00 WIB
Kementerian PUPR Patching Aspal Jalan di Siak 
Selasa, 6 Juni 2023 | 17:55:00 WIB
Setoran Bawahan-Atasan Fenomena Umum di Tubuh Polri 
Selasa, 6 Juni 2023 | 16:15:00 WIB
Tren Pasar Saham Melemah, Ini Penyebabnya
Selasa, 6 Juni 2023 | 15:00:00 WIB
wajah
Vokalis Kahitna Carlo Saba Meninggal

Kamis, 20 April 2023 | 02:10:17 WIB
Politikus
Lucky Hakim Tanggalkan Jabatan Wakil Bupati
Rabu, 15 Februari 2023 | 20:04:17 WIB
Politik
Ingat! Calon Legislatif Wajib Laporkan LHKPN
Rabu, 24 Mei 2023 | 19:55:00 WIB
Pasar
Tren Pasar Saham Melemah, Ini Penyebabnya
Selasa, 6 Juni 2023 | 15:00:00 WIB
Hukum
Nusantara
Mendagri Ingatkan Pemda Agar Kendalikan Inflasi Tinggi

Selasa, 6 Juni 2023 | 18:45:00 WIB
Setoran Bawahan-Atasan Fenomena Umum di Tubuh Polri 

Selasa, 6 Juni 2023 | 16:15:00 WIB
Empat Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci Makkah    

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:43:53 WIB
Otomotif
Harga Calya dan Sigra masih Bertahan hingga Maret 2023

Senin, 13 Maret 2023 | 18:32:06 WIB
Stop Diperpanjang, Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas

Minggu, 29 Januari 2023 | 20:02:01 WIB
Hyundai Ioniq 5 Bisa Jalan Menyamping Mirip Kepiting

Selasa, 10 Januari 2023 | 21:12:29 WIB
Selain Pasang Cip, Semua Kendaraan akan Dipasang QR Code

Selasa, 3 Januari 2023 | 21:38:01 WIB
Zona riau
Kementerian PUPR Patching Aspal Jalan di Siak 

Selasa, 6 Juni 2023 | 17:55:00 WIB
79 Napi Beragama Budha di Riau dapat Remisi

Sabtu, 3 Juni 2023 | 11:15:00 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:58:54 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
Kabar Gembira, Sri Mulyani Naikkan Uang Lembur-Penginapan Dinas PNS
pasar | Kamis, 11 Mei 2023 | 19:37:00 WIB
Editor : Deslina | Penulis :  ldy/pta/CNN
Menkeu Sri Mulyani menaikkan uang lembur hingga rapat di luar kantor bagi PNS melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023. (int)
Popular

JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan terbaru terkait dengan satuan biaya yang akan digunakan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menyusun anggaran di 2024.  

Isinya mengenai besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS dalam melaksanakan tugasnya, termasuk saat melakukan perjalanan dinas.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Satuan biaya yang dituliskan dalam PMK ini terdiri dari biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP). Juga satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan satuan biaya penerjemahan serta pengetikan.

Sejatinya, tak ada perbedaan signifikan aturan ini dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dengan PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Hanya ada beberapa poin yang berbeda terkait nilai anggaran yang ditetapkan seperti dikutip dari CNNindonesia.

Pertama, uang lembur PNS yang disusun untuk 2024. Dalam beleid anyar ini naik dibandingkan jumlah di aturan lama. Tahun depan, PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18 ribu per orang per jam, golongan II Rp24 ribu per orang per jam, golongan III Rp30 ribu per orang per jam, dan golongan IV Rp36 ribu per orang per jam.

Sedangkan, pada PMK 83/2022, uang lembur ditetapkan sebesar Rp13 ribu per orang per jam, golongan II Rp17 ribu per orang per jam, golongan III Rp20 ribu per orang per jam, dan golongan IV Rp25 ribu per orang per jam.

Namun, untuk besaran uang makan lembur tetap sama dengan aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu untuk golongan III dan Rp41 ribu untuk golongan IV.

Kedua, satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri juga mengalami kenaikan di 2024. Namun, ini hanya berlaku untuk pejabat eselon III atau golongan IV dan pejabat eselon IV atau golongan III/II/I sesuai dengan provinsi yang dituju.

Misalnya, biaya penginapan maksimal yang bisa digunakan oleh pejabat eselon III saat berkunjung ke Aceh adalah Rp1,533 juta per hari atau naik dari Rp1,294 juta per hari. Lalu eselon IV Rp770 ribu per hari atau naik dari Rp616 ribu per hari.

Kemudian, jika kunjungan ke Sumatera Utara, maka kenaikan biaya penginapan hanya berlaku bagi pejabat eselon IV, dari sebelumnya Rp663 ribu per hari menjadi Rp699 ribu per hari. Sedangkan, untuk pejabat eselon I, II dan III biaya tetap sama.

Sementara, satuan biaya lainnya masih tetap sama. Misalnya, biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan Rp400 ribu per bulan, dan setingkat eselon II atau yang setara ke bawah akan menerima Rp200 ribu per bulan.

Kemudian, biaya perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun ke luar negeri tetap sama. Tertinggi pertama ke luar negeri masih tujuan Inggris, yakni US$792 per orang per hari untuk golongan A dan US$774 per orang per hari untuk golongan B, kemudian US$583 per orang per hari untuk golongan C, dan US$582 per orang per hari untuk golongan D.

Selanjutnya, uang harian kegiatan rapat di luar kantor juga nilai yang diberikan tetap sama dengan 2023, yakni mulai dari Rp120 ribu-Rp200 ribu untuk fullboard dan Rp85 ribu-Rp140 ribu untuk fullday/halfday tergantung provinsinya.

 


HOME


INDEX


POPULAR