'
Buntut Kasus Gratifikasi, Sri Mulyani Copot Kepala Bea Cukai Makassar 
pasar | Senin, 15 Mei 2023 | 21:00:47 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : skt/agt
Menkeu Sri Mulyani mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono buntut langkah KPK menetapkan yang bersangkutan dalam kasus dugaan gratifikasi. (int)

JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai buntut atas langkah KPK menetapkan yang bersangkutan dalam kasus dugaan gratifikasi suap.

Informasi pencopotan disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto.

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," terang Nirwala dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (15/5-2023) malam.

Selain mencopot Andhi dari jabatannya, Nirwala mengatakan pihaknya saat ini akan menindaklanjuti posisi hukum Andhi sebagai ASN. Untuk melaksanakan tindak lanjut itu, Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa.

Tim itu bertugas memproses penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap Andhi.  Ia mengatakan Ditjen Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan akan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," katanya.

Andhi Pramono berkasus dengan hukum terkait kepemilikan harta Rp13,7 miliar. Ia pernah diperiksa oleh Kementerian Keuangan terkait kepemilikan harta itu.

Pemeriksaan dilakukan setelah Andhi viral di media sosial. Viral terjadi usai sebuah postingan di Twitter memperlihatkan sebuah rumah mewah di kawasan Cibubur yang diduga miliknya.

Tak hanya Andhi, putrinya juga ikut viral karena gaya hidupnya. Dalam foto-foto yang beredar di Twitter, dia membeli baju seharga Rp22 juta dan sebuah celana panjang seharga Rp1 juta. 

Selain diperiksa Kemenkeu, Andhi juga diketahui pernah diperiksa KPK terkait masalah itu. Buntut dari pemeriksaan itu, Andhi kemudian ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"KPK mulai penyidikan perkara dugaan gratifikasi pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (15/5).

Ali menyatakan proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan, satu di antaranya dengan melakukan penggeledahan. Pada Jumat (12/5-2023), tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.

"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik," kata Ali.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," ujarnya menambahkan.


Sumber: CNNindonesia
 


Index
Kepala BNPB Serahkan Alat Penanganan Karhutla Riau
Rabu, 7 Juni 2023 | 15:46:00 WIB
Video
Kepala BNPB Serahkan Alat Penanganan Karhutla Riau
Rabu, 7 Juni 2023 | 15:46:00 WIB
Mendagri Ingatkan Pemda Agar Kendalikan Inflasi Tinggi
Selasa, 6 Juni 2023 | 18:45:00 WIB
Kementerian PUPR Patching Aspal Jalan di Siak 
Selasa, 6 Juni 2023 | 17:55:00 WIB
Setoran Bawahan-Atasan Fenomena Umum di Tubuh Polri 
Selasa, 6 Juni 2023 | 16:15:00 WIB
Tren Pasar Saham Melemah, Ini Penyebabnya
Selasa, 6 Juni 2023 | 15:00:00 WIB
wajah
Vokalis Kahitna Carlo Saba Meninggal

Kamis, 20 April 2023 | 02:10:17 WIB
Politikus
Lucky Hakim Tanggalkan Jabatan Wakil Bupati
Rabu, 15 Februari 2023 | 20:04:17 WIB
Politik
Ingat! Calon Legislatif Wajib Laporkan LHKPN
Rabu, 24 Mei 2023 | 19:55:00 WIB
Pasar
Tren Pasar Saham Melemah, Ini Penyebabnya
Selasa, 6 Juni 2023 | 15:00:00 WIB
Hukum
Nusantara
Mendagri Ingatkan Pemda Agar Kendalikan Inflasi Tinggi

Selasa, 6 Juni 2023 | 18:45:00 WIB
Setoran Bawahan-Atasan Fenomena Umum di Tubuh Polri 

Selasa, 6 Juni 2023 | 16:15:00 WIB
Empat Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci Makkah    

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:43:53 WIB
Otomotif
Harga Calya dan Sigra masih Bertahan hingga Maret 2023

Senin, 13 Maret 2023 | 18:32:06 WIB
Stop Diperpanjang, Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas

Minggu, 29 Januari 2023 | 20:02:01 WIB
Hyundai Ioniq 5 Bisa Jalan Menyamping Mirip Kepiting

Selasa, 10 Januari 2023 | 21:12:29 WIB
Selain Pasang Cip, Semua Kendaraan akan Dipasang QR Code

Selasa, 3 Januari 2023 | 21:38:01 WIB
Zona riau
Kementerian PUPR Patching Aspal Jalan di Siak 

Selasa, 6 Juni 2023 | 17:55:00 WIB
79 Napi Beragama Budha di Riau dapat Remisi

Sabtu, 3 Juni 2023 | 11:15:00 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:58:54 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
Buntut Kasus Gratifikasi, Sri Mulyani Copot Kepala Bea Cukai Makassar 
pasar | Senin, 15 Mei 2023 | 21:00:47 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : skt/agt
Menkeu Sri Mulyani mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono buntut langkah KPK menetapkan yang bersangkutan dalam kasus dugaan gratifikasi. (int)
Popular

JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai buntut atas langkah KPK menetapkan yang bersangkutan dalam kasus dugaan gratifikasi suap.

Informasi pencopotan disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto.

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," terang Nirwala dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (15/5-2023) malam.

Selain mencopot Andhi dari jabatannya, Nirwala mengatakan pihaknya saat ini akan menindaklanjuti posisi hukum Andhi sebagai ASN. Untuk melaksanakan tindak lanjut itu, Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa.

Tim itu bertugas memproses penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap Andhi.  Ia mengatakan Ditjen Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan akan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," katanya.

Andhi Pramono berkasus dengan hukum terkait kepemilikan harta Rp13,7 miliar. Ia pernah diperiksa oleh Kementerian Keuangan terkait kepemilikan harta itu.

Pemeriksaan dilakukan setelah Andhi viral di media sosial. Viral terjadi usai sebuah postingan di Twitter memperlihatkan sebuah rumah mewah di kawasan Cibubur yang diduga miliknya.

Tak hanya Andhi, putrinya juga ikut viral karena gaya hidupnya. Dalam foto-foto yang beredar di Twitter, dia membeli baju seharga Rp22 juta dan sebuah celana panjang seharga Rp1 juta. 

Selain diperiksa Kemenkeu, Andhi juga diketahui pernah diperiksa KPK terkait masalah itu. Buntut dari pemeriksaan itu, Andhi kemudian ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"KPK mulai penyidikan perkara dugaan gratifikasi pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (15/5).

Ali menyatakan proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan, satu di antaranya dengan melakukan penggeledahan. Pada Jumat (12/5-2023), tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.

"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik," kata Ali.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," ujarnya menambahkan.


Sumber: CNNindonesia
 


HOME


INDEX


POPULAR