|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Penyidik Penegakan Hukum (Gakku) Ditpolairud Polda Riau telah merampungkan penyidikan kasus kecelakaan kapal speedboat Evelyn Calisca 01 di Perairan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kejadian itu menewaskan 12 orang penumpang.
Dalam perkara ini, Gakkum Ditpolairud menetapkan dua orang tersangka berinisial SH dan A. Tersangka SH merupakan kapten atau nakhoda kapal, dan A merupakan nakhoda cadangan yang membawa kapal sehingga terjadi kecelakaan.
Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan berkas perkara sudah diserabkan ke kejaksaan. "Udah kirim (berkas) ke kejaksaan," ujar Wahyu, Minggu (16/7) sore.
KPK Geledah Lanjutan di Kantor PUPR Riau hingga 6,5 Jam
Penyidik KPK Panggil Dua ASN Riau di Kasus Korupsi Flyover SKA
Wahyu menyebut, pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari kejaksaan. "Tinggal nunggu P-21 (berkas dinyatakan lengkap, red)," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan yang ada, tidak ada penambahan tersangka. "Sementara tidak ada (penambahan tersangka), 2 orang itu saja," ungkapnya seperti dilansir metroriau.