|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dengan tenang menanggapi laporan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait usulan penundaan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, risiko semacam ini memang menjadi bagian tak terpisahkan dari tugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Sebagai penyelenggara pemilu, kita harus siap menghadapi risiko, termasuk kemungkinan laporan ke DKPP," ujar Bagja kepada para wartawan, seperti yang dilansir pada Kamis (10/8/2023).
Bagja menegaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, ia akan tunduk pada panggilan DKPP jika mereka memutuskan untuk mengambil tindakan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Dia siap memberikan penjelasan yang mendalam mengenai alasan di balik usulan penundaan Pilkada.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
"Sebagai penyelenggara pemilu, kami memiliki kewajiban untuk merespons panggilan DKPP dan memberikan klarifikasi yang diperlukan. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan aduan," tambahnya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Darmansyah telah melaporkan Bagja ke DKPP atas usulan penundaan Pilkada Serentak 2024. Darmansyah berpendapat bahwa Bagja telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan mengusulkan penundaan tersebut, yang menurutnya bertentangan dengan beberapa pasal dalam Peraturan DKPP.