'
SELATPANJANG - PT Sumatra Riang Lestari (SRL), membantah tuduhan penyerobotan lahan pada lahan masyarakat di Desa Tanjungkedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan mengklaim mereka sedang melakukan pembersihan lahan di dalam kawasan konsesi seluas 18.890 hektar, sesuai dengan izin yang diberikan oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.208/Menhut-II/2007 tanggal 25 Mei 2007.
Efragil F Samosir, Humas PT SRL, menjelaskan, "PT SRL tidak menyerobot lahan masyarakat. Kawasan di Tanjungkedabu yang baru-baru ini diperbincangkan berada dalam konsesi perusahaan dan merupakan bagian dari Rencana Kerja Tahunan (RKT)."
Efragil lebih lanjut menjelaskan bahwa area yang diperdebatkan rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk mencegah kebakaran semacam itu selama musim kemarau yang sedang berlangsung, perusahaan melakukan pembersihan lahan di area tersebut.
"Pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan melibatkan semak-semak yang tumbuh liar. Dengan demikian, klaim bahwa perusahaan merusak tanaman masyarakat atau mengganggu penanaman mereka tidak akurat," jelasnya seperti dikutip antaranews.
Efragil juga membantah klaim bahwa perusahaan tidak menghadiri undangan dari pemerintah setempat (Pemkab Meranti) pada tanggal 11 Agustus 2023. Ia menyatakan bahwa perwakilan perusahaan memang hadir dalam pertemuan tersebut, bersama dengan berbagai pihak terkait. Kehadiran ini diverifikasi oleh Irmansyah, Asisten I Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti.
Dalam perkembangan terbaru, muncul kontroversi mengenai dugaan penyerobotan lahan oleh PT Sumatra Riang Lestari pada lahan yang dimiliki oleh masyarakat Desa Tanjungkedabu. Isu ini terungkap setelah video beredar di media sosial, yang menampilkan warga setempat melakukan protes terhadap tindakan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) pada Kamis, 10 Agustus. Video tersebut, berdurasi dua menit, menunjukkan ekskavator berat tenggelam ke dalam tanah karena berat setelah membersihkan lahan. Operasi ini dilaporkan berlangsung selama hampir sebulan.
Ramli, seorang warga dan pemilik lahan, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa lahannya berada dalam kawasan konsesi perusahaan. Ia mempertanyakan perusahaan mengenai batas-batas lahan masyarakat.
"Kami tidak tahu batasnya; tidak ada tanda. Secara pribadi, bersama masyarakat Desa Tanjungkedabu, saya telah menggarap dan mengelola lahan ini sejak tahun 1998 hingga sekarang. Kami tidak tahu kapan perusahaan diberi izin, kami tidak tahu. Tetapi jika ada tanda atau larangan dari perusahaan, kami tidak akan memasuki larangan tersebut. Tiba-tiba, perkebunan karet dan rumbia kami diserobot," jelasnya saat ditanya.
Setelah pertemuan pada tanggal 11 Agustus, Irmansyah, Asisten I Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, mendorong desa, masyarakat, dan perusahaan untuk menyiapkan semua dokumen hukum sebagai bukti kepemilikan dan pengelolaan lahan. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan masalah, tetapi juga akan menjadi dasar untuk menghubungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. *
![]() |
Warga Komplek Akhirnya Pasang Kawat Berduri Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:45:18 WIB |
![]() |
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB |
![]() |
Tim Pengmas dan Mahasiswa KKN FKp Unri Membantu Penggunaan Aplikasi DEM di Perawang Jumat, 29 September 2023 | 11:56:00 WIB |
![]() |
Hendry Ch. Bangun Terpilih Ketua Umum, Setelah Bersaing Ketat dengan Petahana Atal S Depari Rabu, 27 September 2023 | 07:44:00 WIB |
![]() |
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB |
![]() |
Demi Investasi Tiongkok, Bahlil Berambisi Menggusur Warga Pulau Rempang Selasa, 26 September 2023 | 12:14:00 WIB |
![]() |
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023 Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB |
![]() |
Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris Baru Pertamina Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB |
![]() |
Rupiah Macet di Rp15.375 saat Mayoritas Mata Uang Asia Perkasa Jumat, 22 September 2023 | 18:05:24 WIB |
![]() |
Penuhi Standar Berkelanjutan, PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPO Jumat, 22 September 2023 | 17:42:42 WIB |
![]() |
Demi Investasi Tiongkok, Bahlil Berambisi Menggusur Warga Pulau Rempang Selasa, 26 September 2023 | 12:14:00 WIB |
![]() |
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023 Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB |
![]() |
Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris Baru Pertamina Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB |
![]() |
Rupiah Macet di Rp15.375 saat Mayoritas Mata Uang Asia Perkasa Jumat, 22 September 2023 | 18:05:24 WIB |
![]() |
Penuhi Standar Berkelanjutan, PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPO Jumat, 22 September 2023 | 17:42:42 WIB |
![]() |
Bernilai Rp57,7 Miliar, Aset Bandar Judi Online dari Rubicon hingga Hammer Disita Polisi Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB |
![]() |
Pekerja Jaringan Kabel Wifi Diusir Warga Perumahan Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB |
![]() |
Menuju Zero Emission, PHR Teken MOU Rencana Pemanfaatan Gas Suar Kamis, 21 September 2023 | 15:18:00 WIB |
![]() |
600 Gram Penyelundupan Sabu di Kargo Bandara SSK II Berhasil Digagalkan Kamis, 21 September 2023 | 15:05:00 WIB |
![]() |
Harga Bokar di Riau, Per 21 September 2023 Stabil Kamis, 21 September 2023 | 14:59:00 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran Senin, 26 Juni 2023 | 19:23:05 WIB |
![]() |
Jangan Mundurkan Demokrasi Hanya karena Kepentingan Partai PDIP Minggu, 4 Juni 2023 | 11:20:00 WIB |
![]() |
Ade Armando Bikin Sensasi, Sebut Ada Umat Islam tak Percaya Babi Haram Kamis, 18 Mei 2023 | 10:00:00 WIB |
![]() |
Ketum Gerindra Prabowo Subianto Tak Larang Sandiaga Uno Gabung PPP Rabu, 5 April 2023 | 19:33:13 WIB |
![]() |
Ketum Demokrat Deklarasikan Prabowo Subianto Sebagai Bakal Capres Hari Ini Kamis, 21 September 2023 | 09:49:09 WIB |
![]() |
545 Daerah Terancam tak Miliki Pemimpin Kamis, 21 September 2023 | 09:41:59 WIB |
![]() |
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Direkomendasikan Dicopot Rabu, 20 September 2023 | 20:00:00 WIB |
![]() |
Partai Demokrat Resmi Merapat ke Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo di Pilpres 2024 Minggu, 17 September 2023 | 23:05:26 WIB |
![]() |
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB |
![]() |
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB |
![]() |
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023 Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB |
![]() |
Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris Baru Pertamina Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB |
![]() |
Bernilai Rp57,7 Miliar, Aset Bandar Judi Online dari Rubicon hingga Hammer Disita Polisi Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB |
![]() |
600 Gram Penyelundupan Sabu di Kargo Bandara SSK II Berhasil Digagalkan Kamis, 21 September 2023 | 15:05:00 WIB |
![]() |
Tujuh Dosen UIN Suska Riau Bantah Pernyataan Rektor Rabu, 20 September 2023 | 20:00:00 WIB |
![]() |
Walhi Sindir Hakim Mahkamah Agung 'Baik Hati' Rabu, 20 September 2023 | 18:03:42 WIB |
![]() |
Hendry Ch. Bangun Terpilih Ketua Umum, Setelah Bersaing Ketat dengan Petahana Atal S Depari Rabu, 27 September 2023 | 07:44:00 WIB |
![]() |
PWI Riau Boyong 114 Wartawan ke Kongres PWI XXI di Bandung Kamis, 21 September 2023 | 08:11:39 WIB |
![]() |
Warga Masih Menolak, Pendaftaran Relokasi Rempang Diperpanjang Rabu, 20 September 2023 | 15:10:00 WIB |
![]() |
Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023 Rabu, 20 September 2023 | 14:24:00 WIB |
![]() |
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:00:17 WIB |
![]() |
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB |
![]() |
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB |
![]() |
Daihatsu Belum Pasarkan Mobil Listrik Jumat, 7 Juli 2023 | 20:12:00 WIB |
![]() |
Warga Komplek Akhirnya Pasang Kawat Berduri Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:45:18 WIB |
![]() |
Tim Pengmas dan Mahasiswa KKN FKp Unri Membantu Penggunaan Aplikasi DEM di Perawang Jumat, 29 September 2023 | 11:56:00 WIB |
![]() |
Pekerja Jaringan Kabel Wifi Diusir Warga Perumahan Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB |
![]() |
Penerimaan PPPK 2023 di Pemko Pekanbaru, Ada 707 Formasi yang Dibuka Rabu, 20 September 2023 | 07:29:00 WIB |
![]() |
Bupati Zukri Buka Turnamen Simpang Beringin Cup 2023 Minggu, 17 September 2023 | 15:02:00 WIB |
![]() |
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB |
![]() |
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB |
![]() |
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 Rabu, 30 November 2022 | 19:41:23 WIB |
![]() |
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
SELATPANJANG - PT Sumatra Riang Lestari (SRL), membantah tuduhan penyerobotan lahan pada lahan masyarakat di Desa Tanjungkedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan mengklaim mereka sedang melakukan pembersihan lahan di dalam kawasan konsesi seluas 18.890 hektar, sesuai dengan izin yang diberikan oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.208/Menhut-II/2007 tanggal 25 Mei 2007.
Efragil F Samosir, Humas PT SRL, menjelaskan, "PT SRL tidak menyerobot lahan masyarakat. Kawasan di Tanjungkedabu yang baru-baru ini diperbincangkan berada dalam konsesi perusahaan dan merupakan bagian dari Rencana Kerja Tahunan (RKT)."
Efragil lebih lanjut menjelaskan bahwa area yang diperdebatkan rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk mencegah kebakaran semacam itu selama musim kemarau yang sedang berlangsung, perusahaan melakukan pembersihan lahan di area tersebut.
"Pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan melibatkan semak-semak yang tumbuh liar. Dengan demikian, klaim bahwa perusahaan merusak tanaman masyarakat atau mengganggu penanaman mereka tidak akurat," jelasnya seperti dikutip antaranews.
Efragil juga membantah klaim bahwa perusahaan tidak menghadiri undangan dari pemerintah setempat (Pemkab Meranti) pada tanggal 11 Agustus 2023. Ia menyatakan bahwa perwakilan perusahaan memang hadir dalam pertemuan tersebut, bersama dengan berbagai pihak terkait. Kehadiran ini diverifikasi oleh Irmansyah, Asisten I Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti.
Dalam perkembangan terbaru, muncul kontroversi mengenai dugaan penyerobotan lahan oleh PT Sumatra Riang Lestari pada lahan yang dimiliki oleh masyarakat Desa Tanjungkedabu. Isu ini terungkap setelah video beredar di media sosial, yang menampilkan warga setempat melakukan protes terhadap tindakan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) pada Kamis, 10 Agustus. Video tersebut, berdurasi dua menit, menunjukkan ekskavator berat tenggelam ke dalam tanah karena berat setelah membersihkan lahan. Operasi ini dilaporkan berlangsung selama hampir sebulan.
Ramli, seorang warga dan pemilik lahan, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa lahannya berada dalam kawasan konsesi perusahaan. Ia mempertanyakan perusahaan mengenai batas-batas lahan masyarakat.
"Kami tidak tahu batasnya; tidak ada tanda. Secara pribadi, bersama masyarakat Desa Tanjungkedabu, saya telah menggarap dan mengelola lahan ini sejak tahun 1998 hingga sekarang. Kami tidak tahu kapan perusahaan diberi izin, kami tidak tahu. Tetapi jika ada tanda atau larangan dari perusahaan, kami tidak akan memasuki larangan tersebut. Tiba-tiba, perkebunan karet dan rumbia kami diserobot," jelasnya saat ditanya.
Setelah pertemuan pada tanggal 11 Agustus, Irmansyah, Asisten I Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, mendorong desa, masyarakat, dan perusahaan untuk menyiapkan semua dokumen hukum sebagai bukti kepemilikan dan pengelolaan lahan. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan masalah, tetapi juga akan menjadi dasar untuk menghubungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. *
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan tertua dan terbesar di Republik ini,.
Berkat tata kelola yang baik, kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) Sontang PT. Andika.
Subdit V Siber Polda Riau membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru. Tak main-main,.