'
17 Rabiul Awwal 1445 H | Senin, 2 Oktober 2023
Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas Tersangka Korupsi Izin Kepemilikan Tambang
hukum | Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:41:55 WIB
Editor : | Penulis : Bambang Noroyono
Ismail Thomas (IT), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi I ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tambang batubara. [Foto: Sinpo.id]


JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Ismail Thomas (IT), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi I, sebagai tersangka. Ismail Thomas, yang merupakan politikus dari partai PDI Perjuangan, diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tambang batubara PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, menyatakan bahwa Jampidsus menyelidiki Ismail Thomas dengan tuduhan berdasarkan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ketut menjelaskan bahwa Ismail Thomas diduga terlibat dalam memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan dan kepemilikan tambang yang saat ini sedang dalam proses persidangan. Ismail Thomas adalah anggota DPR dan juga pernah menjabat sebagai bupati Kutai Barat pada periode 2006-2016.

"Tersangka IT diduga melakukan pemalsuan terhadap izin dan kepemilikan tambang batubara PT Sendawar Jaya. Berdasarkan peran ini, penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dan melakukan penahanan," ujar Ketut. Ismail Thomas saat ini ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung.

Kasus ini terkait dengan sengketa lahan yang melibatkan Heru Hidayat (HH), seorang terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2010-2019. Kejakgung sebelumnya telah menyita tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) pada tahun 2019. Lahan tambang ini memiliki luas sekitar 5.350 hektar dan telah dilelang dengan hasil penjualan sebesar Rp 1,94 triliun.

Pembeli dari lelang ini adalah PT Indobara Utama Mandiri, dan hasil penjualan ini seharusnya digunakan untuk mengganti kerugian negara akibat kasus korupsi dan pencucian uang Jiwasraya. Namun, setelah lelang dilakukan, muncul gugatan dari berbagai pihak terkait klaim kepemilikan lahan tambang yang dilelang. Salah satunya adalah PT Sendawar Jaya.

Putusan pengadilan dalam gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa Kejakgung harus mengembalikan lahan PT Gunung Bara Utama yang telah dilelang kepada PT Sendawar Jaya. Meskipun Kejakgung mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berhasil membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, proses hukum terkait kepemilikan lahan tersebut masih berlanjut.

Ketut menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan di Jampidsus, terungkap bahwa kepemilikan lahan PT Sendawar Jaya telah dipalsukan oleh Ismail Thomas, yang kini telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Agustus 2023.

Sumber: Republika.

Index
Warga Komplek Akhirnya Pasang Kawat Berduri  
Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:45:18 WIB
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Video
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Pekerja Jaringan Kabel Wifi Diusir Warga Perumahan
Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB
Harga Bokar di Riau, Per 21 September 2023 Stabil 
Kamis, 21 September 2023 | 14:59:00 WIB
wajah
Politikus
Politik
545 Daerah Terancam tak Miliki Pemimpin
Kamis, 21 September 2023 | 09:41:59 WIB
Pasar
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Hukum
Tujuh Dosen UIN Suska Riau Bantah Pernyataan Rektor

Rabu, 20 September 2023 | 20:00:00 WIB
Walhi Sindir Hakim Mahkamah Agung 'Baik Hati'

Rabu, 20 September 2023 | 18:03:42 WIB
Nusantara
PWI Riau Boyong 114 Wartawan ke Kongres PWI XXI di Bandung

Kamis, 21 September 2023 | 08:11:39 WIB
Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023

Rabu, 20 September 2023 | 14:24:00 WIB
Otomotif
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB
Daihatsu Belum Pasarkan Mobil Listrik

Jumat, 7 Juli 2023 | 20:12:00 WIB
Zona riau
Warga Komplek Akhirnya Pasang Kawat Berduri  

Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:45:18 WIB
Pekerja Jaringan Kabel Wifi Diusir Warga Perumahan

Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB
Bupati Zukri Buka Turnamen Simpang Beringin Cup 2023

Minggu, 17 September 2023 | 15:02:00 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:58:54 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas Tersangka Korupsi Izin Kepemilikan Tambang
hukum | Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:41:55 WIB
Editor : | Penulis : Bambang Noroyono
Ismail Thomas (IT), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi I ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tambang batubara. [Foto: Sinpo.id]
Popular


JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Ismail Thomas (IT), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi I, sebagai tersangka. Ismail Thomas, yang merupakan politikus dari partai PDI Perjuangan, diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tambang batubara PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, menyatakan bahwa Jampidsus menyelidiki Ismail Thomas dengan tuduhan berdasarkan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ketut menjelaskan bahwa Ismail Thomas diduga terlibat dalam memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan dan kepemilikan tambang yang saat ini sedang dalam proses persidangan. Ismail Thomas adalah anggota DPR dan juga pernah menjabat sebagai bupati Kutai Barat pada periode 2006-2016.

"Tersangka IT diduga melakukan pemalsuan terhadap izin dan kepemilikan tambang batubara PT Sendawar Jaya. Berdasarkan peran ini, penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dan melakukan penahanan," ujar Ketut. Ismail Thomas saat ini ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung.

Kasus ini terkait dengan sengketa lahan yang melibatkan Heru Hidayat (HH), seorang terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2010-2019. Kejakgung sebelumnya telah menyita tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) pada tahun 2019. Lahan tambang ini memiliki luas sekitar 5.350 hektar dan telah dilelang dengan hasil penjualan sebesar Rp 1,94 triliun.

Pembeli dari lelang ini adalah PT Indobara Utama Mandiri, dan hasil penjualan ini seharusnya digunakan untuk mengganti kerugian negara akibat kasus korupsi dan pencucian uang Jiwasraya. Namun, setelah lelang dilakukan, muncul gugatan dari berbagai pihak terkait klaim kepemilikan lahan tambang yang dilelang. Salah satunya adalah PT Sendawar Jaya.

Putusan pengadilan dalam gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa Kejakgung harus mengembalikan lahan PT Gunung Bara Utama yang telah dilelang kepada PT Sendawar Jaya. Meskipun Kejakgung mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berhasil membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, proses hukum terkait kepemilikan lahan tersebut masih berlanjut.

Ketut menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan di Jampidsus, terungkap bahwa kepemilikan lahan PT Sendawar Jaya telah dipalsukan oleh Ismail Thomas, yang kini telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Agustus 2023.

Sumber: Republika.


ARTIKEL LAIN
Warga komplek perumahan Palam Regensi di Kelurahan Purwodadi, Pekanbaru, akhirnya memasang kawat.
Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:45:18 WIB
Industri hulu migas memegang teguh lima pilar PPM, yakni Program Sosial Ekonomi, Pendidikan,.
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Riau (Pengmas Unri) bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata.
Jumat, 29 September 2023 | 11:56:00 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan tertua dan terbesar di Republik ini,.

Rabu, 27 September 2023 | 07:44:00 WIB
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan menggelar kampanye keselamatan dan sosialisasi keamanan di.
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia lagi-lagi mengeluarkan pernyataan tidak berdasar..
Selasa, 26 September 2023 | 12:14:00 WIB
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mengukir prestasi gemilang dalam dunia eksplorasi minyak dan.
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengangkat Letjen TNI (Mar) (Purn).
Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB
Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.375 per dolar AS pada Jumat (22/9). Mata uang Garuda.
Jumat, 22 September 2023 | 18:05:24 WIB

Berkat tata kelola yang baik, kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) Sontang PT. Andika.

Jumat, 22 September 2023 | 17:42:42 WIB

Subdit V Siber Polda Riau membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru. Tak main-main,.

Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB