'
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Ismail Thomas (IT), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi I, sebagai tersangka. Ismail Thomas, yang merupakan politikus dari partai PDI Perjuangan, diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tambang batubara PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, menyatakan bahwa Jampidsus menyelidiki Ismail Thomas dengan tuduhan berdasarkan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ketut menjelaskan bahwa Ismail Thomas diduga terlibat dalam memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan dan kepemilikan tambang yang saat ini sedang dalam proses persidangan. Ismail Thomas adalah anggota DPR dan juga pernah menjabat sebagai bupati Kutai Barat pada periode 2006-2016.
"Tersangka IT diduga melakukan pemalsuan terhadap izin dan kepemilikan tambang batubara PT Sendawar Jaya. Berdasarkan peran ini, penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dan melakukan penahanan," ujar Ketut. Ismail Thomas saat ini ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung.
Kasus ini terkait dengan sengketa lahan yang melibatkan Heru Hidayat (HH), seorang terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2010-2019. Kejakgung sebelumnya telah menyita tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) pada tahun 2019. Lahan tambang ini memiliki luas sekitar 5.350 hektar dan telah dilelang dengan hasil penjualan sebesar Rp 1,94 triliun.
Pembeli dari lelang ini adalah PT Indobara Utama Mandiri, dan hasil penjualan ini seharusnya digunakan untuk mengganti kerugian negara akibat kasus korupsi dan pencucian uang Jiwasraya. Namun, setelah lelang dilakukan, muncul gugatan dari berbagai pihak terkait klaim kepemilikan lahan tambang yang dilelang. Salah satunya adalah PT Sendawar Jaya.
Putusan pengadilan dalam gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa Kejakgung harus mengembalikan lahan PT Gunung Bara Utama yang telah dilelang kepada PT Sendawar Jaya. Meskipun Kejakgung mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berhasil membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, proses hukum terkait kepemilikan lahan tersebut masih berlanjut.
Ketut menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan di Jampidsus, terungkap bahwa kepemilikan lahan PT Sendawar Jaya telah dipalsukan oleh Ismail Thomas, yang kini telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Agustus 2023.
Sumber: Republika.
![]() |
Warga Komplek Akhirnya Pasang Kawat Berduri Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:45:18 WIB |
![]() |
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB |
![]() |
Tim Pengmas dan Mahasiswa KKN FKp Unri Membantu Penggunaan Aplikasi DEM di Perawang Jumat, 29 September 2023 | 11:56:00 WIB |
![]() |
Hendry Ch. Bangun Terpilih Ketua Umum, Setelah Bersaing Ketat dengan Petahana Atal S Depari Rabu, 27 September 2023 | 07:44:00 WIB |
![]() |
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB |
![]() |
Demi Investasi Tiongkok, Bahlil Berambisi Menggusur Warga Pulau Rempang Selasa, 26 September 2023 | 12:14:00 WIB |
![]() |
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023 Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB |
![]() |
Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris Baru Pertamina Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB |
![]() |
Rupiah Macet di Rp15.375 saat Mayoritas Mata Uang Asia Perkasa Jumat, 22 September 2023 | 18:05:24 WIB |
![]() |
Penuhi Standar Berkelanjutan, PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPO Jumat, 22 September 2023 | 17:42:42 WIB |
![]() |
Demi Investasi Tiongkok, Bahlil Berambisi Menggusur Warga Pulau Rempang Selasa, 26 September 2023 | 12:14:00 WIB |
![]() |
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023 Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB |
![]() |
Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris Baru Pertamina Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB |
![]() |
Rupiah Macet di Rp15.375 saat Mayoritas Mata Uang Asia Perkasa Jumat, 22 September 2023 | 18:05:24 WIB |
![]() |
Penuhi Standar Berkelanjutan, PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPO Jumat, 22 September 2023 | 17:42:42 WIB |
![]() |
Bernilai Rp57,7 Miliar, Aset Bandar Judi Online dari Rubicon hingga Hammer Disita Polisi Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB |
![]() |
Pekerja Jaringan Kabel Wifi Diusir Warga Perumahan Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB |
![]() |
Menuju Zero Emission, PHR Teken MOU Rencana Pemanfaatan Gas Suar Kamis, 21 September 2023 | 15:18:00 WIB |
![]() |
600 Gram Penyelundupan Sabu di Kargo Bandara SSK II Berhasil Digagalkan Kamis, 21 September 2023 | 15:05:00 WIB |
![]() |
Harga Bokar di Riau, Per 21 September 2023 Stabil Kamis, 21 September 2023 | 14:59:00 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran Senin, 26 Juni 2023 | 19:23:05 WIB |
![]() |
Jangan Mundurkan Demokrasi Hanya karena Kepentingan Partai PDIP Minggu, 4 Juni 2023 | 11:20:00 WIB |
![]() |
Ade Armando Bikin Sensasi, Sebut Ada Umat Islam tak Percaya Babi Haram Kamis, 18 Mei 2023 | 10:00:00 WIB |
![]() |
Ketum Gerindra Prabowo Subianto Tak Larang Sandiaga Uno Gabung PPP Rabu, 5 April 2023 | 19:33:13 WIB |
![]() |
Ketum Demokrat Deklarasikan Prabowo Subianto Sebagai Bakal Capres Hari Ini Kamis, 21 September 2023 | 09:49:09 WIB |
![]() |
545 Daerah Terancam tak Miliki Pemimpin Kamis, 21 September 2023 | 09:41:59 WIB |
![]() |
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Direkomendasikan Dicopot Rabu, 20 September 2023 | 20:00:00 WIB |
![]() |
Partai Demokrat Resmi Merapat ke Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo di Pilpres 2024 Minggu, 17 September 2023 | 23:05:26 WIB |
![]() |
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB |
![]() |
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB |
![]() |
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023 Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB |
![]() |
Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris Baru Pertamina Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB |
![]() |
Bernilai Rp57,7 Miliar, Aset Bandar Judi Online dari Rubicon hingga Hammer Disita Polisi Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB |
![]() |
600 Gram Penyelundupan Sabu di Kargo Bandara SSK II Berhasil Digagalkan Kamis, 21 September 2023 | 15:05:00 WIB |
![]() |
Tujuh Dosen UIN Suska Riau Bantah Pernyataan Rektor Rabu, 20 September 2023 | 20:00:00 WIB |
![]() |
Walhi Sindir Hakim Mahkamah Agung 'Baik Hati' Rabu, 20 September 2023 | 18:03:42 WIB |
![]() |
Hendry Ch. Bangun Terpilih Ketua Umum, Setelah Bersaing Ketat dengan Petahana Atal S Depari Rabu, 27 September 2023 | 07:44:00 WIB |
![]() |
PWI Riau Boyong 114 Wartawan ke Kongres PWI XXI di Bandung Kamis, 21 September 2023 | 08:11:39 WIB |
![]() |
Warga Masih Menolak, Pendaftaran Relokasi Rempang Diperpanjang Rabu, 20 September 2023 | 15:10:00 WIB |
![]() |
Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023 Rabu, 20 September 2023 | 14:24:00 WIB |
![]() |
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:00:17 WIB |
![]() |
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB |
![]() |
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB |
![]() |
Daihatsu Belum Pasarkan Mobil Listrik Jumat, 7 Juli 2023 | 20:12:00 WIB |
![]() |
Warga Komplek Akhirnya Pasang Kawat Berduri Minggu, 1 Oktober 2023 | 21:45:18 WIB |
![]() |
Tim Pengmas dan Mahasiswa KKN FKp Unri Membantu Penggunaan Aplikasi DEM di Perawang Jumat, 29 September 2023 | 11:56:00 WIB |
![]() |
Pekerja Jaringan Kabel Wifi Diusir Warga Perumahan Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB |
![]() |
Penerimaan PPPK 2023 di Pemko Pekanbaru, Ada 707 Formasi yang Dibuka Rabu, 20 September 2023 | 07:29:00 WIB |
![]() |
Bupati Zukri Buka Turnamen Simpang Beringin Cup 2023 Minggu, 17 September 2023 | 15:02:00 WIB |
![]() |
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB |
![]() |
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB |
![]() |
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 Rabu, 30 November 2022 | 19:41:23 WIB |
![]() |
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Ismail Thomas (IT), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi I, sebagai tersangka. Ismail Thomas, yang merupakan politikus dari partai PDI Perjuangan, diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tambang batubara PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, menyatakan bahwa Jampidsus menyelidiki Ismail Thomas dengan tuduhan berdasarkan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ketut menjelaskan bahwa Ismail Thomas diduga terlibat dalam memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan dan kepemilikan tambang yang saat ini sedang dalam proses persidangan. Ismail Thomas adalah anggota DPR dan juga pernah menjabat sebagai bupati Kutai Barat pada periode 2006-2016.
"Tersangka IT diduga melakukan pemalsuan terhadap izin dan kepemilikan tambang batubara PT Sendawar Jaya. Berdasarkan peran ini, penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dan melakukan penahanan," ujar Ketut. Ismail Thomas saat ini ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung.
Kasus ini terkait dengan sengketa lahan yang melibatkan Heru Hidayat (HH), seorang terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2010-2019. Kejakgung sebelumnya telah menyita tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) pada tahun 2019. Lahan tambang ini memiliki luas sekitar 5.350 hektar dan telah dilelang dengan hasil penjualan sebesar Rp 1,94 triliun.
Pembeli dari lelang ini adalah PT Indobara Utama Mandiri, dan hasil penjualan ini seharusnya digunakan untuk mengganti kerugian negara akibat kasus korupsi dan pencucian uang Jiwasraya. Namun, setelah lelang dilakukan, muncul gugatan dari berbagai pihak terkait klaim kepemilikan lahan tambang yang dilelang. Salah satunya adalah PT Sendawar Jaya.
Putusan pengadilan dalam gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa Kejakgung harus mengembalikan lahan PT Gunung Bara Utama yang telah dilelang kepada PT Sendawar Jaya. Meskipun Kejakgung mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berhasil membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, proses hukum terkait kepemilikan lahan tersebut masih berlanjut.
Ketut menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan di Jampidsus, terungkap bahwa kepemilikan lahan PT Sendawar Jaya telah dipalsukan oleh Ismail Thomas, yang kini telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Agustus 2023.
Sumber: Republika.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan tertua dan terbesar di Republik ini,.
Berkat tata kelola yang baik, kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) Sontang PT. Andika.
Subdit V Siber Polda Riau membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru. Tak main-main,.