'
JAKARTA - Pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengambil tindakan hukum terhadap 22 perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2023. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran tersebut dan untuk mendorong pemulihan lahan yang terdampak.
Dari total 22 perusahaan yang tergugat, 14 perusahaan telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan (inkracht van gewijsde) yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi atas dampak kerusakan lingkungan. Jumlah total yang harus dibayar mencapai Rp5,60 triliun. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan sedang dalam tahap proses eksekusi dengan total dana sebesar Rp3,05 triliun, sementara tujuh perusahaan lainnya masih dalam persiapan eksekusi dengan total dana sebesar Rp2,55 triliun.
Pengadilan telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh KLHK, sehingga kementerian ini kini memiliki putusan hukum yang kuat untuk melanjutkan proses eksekusi terhadap 14 perusahaan yang terbukti terlibat. Salah satu perusahaan yang saat ini sedang dalam proses eksekusi adalah PT Nasional Sago Prima, yang diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,07 triliun.
Selain itu, KLHK juga mengumumkan bahwa dua dari tujuh perusahaan yang sedang dalam proses eksekusi telah menyatakan komitmen mereka untuk memberikan ganti rugi dan berpartisipasi dalam pemulihan lingkungan sesuai dengan keputusan pengadilan. Dua perusahaan ini adalah PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur, keduanya berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Selama tahun 2023, KLHK secara terus-menerus melakukan pemantauan terhadap titik panas atau hotspot guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Tim pemantau dari KLHK bekerja selama 24 jam dengan memanfaatkan data satelit untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang memiliki potensi titik panas, terutama di wilayah-wilayah yang merupakan lahan konsesi perusahaan.
Seluruh upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan yang sering kali terjadi di negara ini. *
JAKARTA - Pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengambil tindakan hukum terhadap 22 perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2023. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran tersebut dan untuk mendorong pemulihan lahan yang terdampak.
Dari total 22 perusahaan yang tergugat, 14 perusahaan telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan (inkracht van gewijsde) yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi atas dampak kerusakan lingkungan. Jumlah total yang harus dibayar mencapai Rp5,60 triliun. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan sedang dalam tahap proses eksekusi dengan total dana sebesar Rp3,05 triliun, sementara tujuh perusahaan lainnya masih dalam persiapan eksekusi dengan total dana sebesar Rp2,55 triliun.
Pengadilan telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh KLHK, sehingga kementerian ini kini memiliki putusan hukum yang kuat untuk melanjutkan proses eksekusi terhadap 14 perusahaan yang terbukti terlibat. Salah satu perusahaan yang saat ini sedang dalam proses eksekusi adalah PT Nasional Sago Prima, yang diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,07 triliun.
Selain itu, KLHK juga mengumumkan bahwa dua dari tujuh perusahaan yang sedang dalam proses eksekusi telah menyatakan komitmen mereka untuk memberikan ganti rugi dan berpartisipasi dalam pemulihan lingkungan sesuai dengan keputusan pengadilan. Dua perusahaan ini adalah PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur, keduanya berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Selama tahun 2023, KLHK secara terus-menerus melakukan pemantauan terhadap titik panas atau hotspot guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Tim pemantau dari KLHK bekerja selama 24 jam dengan memanfaatkan data satelit untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang memiliki potensi titik panas, terutama di wilayah-wilayah yang merupakan lahan konsesi perusahaan.
Seluruh upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan yang sering kali terjadi di negara ini. *
Sumber: Antaranews.
![]() |
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB |
![]() |
Tim Pengmas dan Mahasiswa KKN FKp Unri Membantu Penggunaan Aplikasi DEM di Perawang Jumat, 29 September 2023 | 11:56:00 WIB |
![]() |
Hendry Ch. Bangun Terpilih Ketua Umum, Setelah Bersaing Ketat dengan Petahana Atal S Depari Rabu, 27 September 2023 | 07:44:00 WIB |
![]() |
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB |
![]() |
Demi Investasi Tiongkok, Bahlil Berambisi Menggusur Warga Pulau Rempang Selasa, 26 September 2023 | 12:14:00 WIB |
![]() |
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023 Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB |
![]() |
Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris Baru Pertamina Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB |
![]() |
Rupiah Macet di Rp15.375 saat Mayoritas Mata Uang Asia Perkasa Jumat, 22 September 2023 | 18:05:24 WIB |
![]() |
Penuhi Standar Berkelanjutan, PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPO Jumat, 22 September 2023 | 17:42:42 WIB |
![]() |
Bernilai Rp57,7 Miliar, Aset Bandar Judi Online dari Rubicon hingga Hammer Disita Polisi Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB |
![]() |
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023 Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB |
![]() |
Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris Baru Pertamina Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB |
![]() |
Rupiah Macet di Rp15.375 saat Mayoritas Mata Uang Asia Perkasa Jumat, 22 September 2023 | 18:05:24 WIB |
![]() |
Penuhi Standar Berkelanjutan, PT. Andika Permata Sawit Lestari Raih Sertifikat ISPO Jumat, 22 September 2023 | 17:42:42 WIB |
![]() |
Bernilai Rp57,7 Miliar, Aset Bandar Judi Online dari Rubicon hingga Hammer Disita Polisi Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB |
![]() |
Pekerja Jaringan Kabel Wifi Diusir Warga Perumahan Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB |
![]() |
Menuju Zero Emission, PHR Teken MOU Rencana Pemanfaatan Gas Suar Kamis, 21 September 2023 | 15:18:00 WIB |
![]() |
600 Gram Penyelundupan Sabu di Kargo Bandara SSK II Berhasil Digagalkan Kamis, 21 September 2023 | 15:05:00 WIB |
![]() |
Harga Bokar di Riau, Per 21 September 2023 Stabil Kamis, 21 September 2023 | 14:59:00 WIB |
![]() |
Ketum Demokrat Deklarasikan Prabowo Subianto Sebagai Bakal Capres Hari Ini Kamis, 21 September 2023 | 09:49:09 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran Senin, 26 Juni 2023 | 19:23:05 WIB |
![]() |
Jangan Mundurkan Demokrasi Hanya karena Kepentingan Partai PDIP Minggu, 4 Juni 2023 | 11:20:00 WIB |
![]() |
Ade Armando Bikin Sensasi, Sebut Ada Umat Islam tak Percaya Babi Haram Kamis, 18 Mei 2023 | 10:00:00 WIB |
![]() |
Ketum Gerindra Prabowo Subianto Tak Larang Sandiaga Uno Gabung PPP Rabu, 5 April 2023 | 19:33:13 WIB |
![]() |
Ketum Demokrat Deklarasikan Prabowo Subianto Sebagai Bakal Capres Hari Ini Kamis, 21 September 2023 | 09:49:09 WIB |
![]() |
545 Daerah Terancam tak Miliki Pemimpin Kamis, 21 September 2023 | 09:41:59 WIB |
![]() |
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Direkomendasikan Dicopot Rabu, 20 September 2023 | 20:00:00 WIB |
![]() |
Partai Demokrat Resmi Merapat ke Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo di Pilpres 2024 Minggu, 17 September 2023 | 23:05:26 WIB |
![]() |
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB |
![]() |
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB |
![]() |
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023 Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB |
![]() |
Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris Baru Pertamina Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB |
![]() |
Bernilai Rp57,7 Miliar, Aset Bandar Judi Online dari Rubicon hingga Hammer Disita Polisi Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB |
![]() |
600 Gram Penyelundupan Sabu di Kargo Bandara SSK II Berhasil Digagalkan Kamis, 21 September 2023 | 15:05:00 WIB |
![]() |
Tujuh Dosen UIN Suska Riau Bantah Pernyataan Rektor Rabu, 20 September 2023 | 20:00:00 WIB |
![]() |
Walhi Sindir Hakim Mahkamah Agung 'Baik Hati' Rabu, 20 September 2023 | 18:03:42 WIB |
![]() |
Hendry Ch. Bangun Terpilih Ketua Umum, Setelah Bersaing Ketat dengan Petahana Atal S Depari Rabu, 27 September 2023 | 07:44:00 WIB |
![]() |
PWI Riau Boyong 114 Wartawan ke Kongres PWI XXI di Bandung Kamis, 21 September 2023 | 08:11:39 WIB |
![]() |
Warga Masih Menolak, Pendaftaran Relokasi Rempang Diperpanjang Rabu, 20 September 2023 | 15:10:00 WIB |
![]() |
Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023 Rabu, 20 September 2023 | 14:24:00 WIB |
![]() |
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:00:17 WIB |
![]() |
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB |
![]() |
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB |
![]() |
Daihatsu Belum Pasarkan Mobil Listrik Jumat, 7 Juli 2023 | 20:12:00 WIB |
![]() |
Tim Pengmas dan Mahasiswa KKN FKp Unri Membantu Penggunaan Aplikasi DEM di Perawang Jumat, 29 September 2023 | 11:56:00 WIB |
![]() |
Penerimaan PPPK 2023 di Pemko Pekanbaru, Ada 707 Formasi yang Dibuka Rabu, 20 September 2023 | 07:29:00 WIB |
![]() |
Bupati Zukri Buka Turnamen Simpang Beringin Cup 2023 Minggu, 17 September 2023 | 15:02:00 WIB |
![]() |
Kunker di Pekanbaru, Mendag Zulhas Bagi-bagi Beras SPHP saat Tinjau Pasar Palap Jumat, 15 September 2023 | 12:15:00 WIB |
![]() |
Hanya Retak pada Plesteran, Sekdaprov Riau Klaim Fly Over Aman Dilalui Jumat, 8 September 2023 | 15:02:10 WIB |
![]() |
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB |
![]() |
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB |
![]() |
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 Rabu, 30 November 2022 | 19:41:23 WIB |
![]() |
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
JAKARTA - Pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengambil tindakan hukum terhadap 22 perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2023. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran tersebut dan untuk mendorong pemulihan lahan yang terdampak.
Dari total 22 perusahaan yang tergugat, 14 perusahaan telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan (inkracht van gewijsde) yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi atas dampak kerusakan lingkungan. Jumlah total yang harus dibayar mencapai Rp5,60 triliun. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan sedang dalam tahap proses eksekusi dengan total dana sebesar Rp3,05 triliun, sementara tujuh perusahaan lainnya masih dalam persiapan eksekusi dengan total dana sebesar Rp2,55 triliun.
Pengadilan telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh KLHK, sehingga kementerian ini kini memiliki putusan hukum yang kuat untuk melanjutkan proses eksekusi terhadap 14 perusahaan yang terbukti terlibat. Salah satu perusahaan yang saat ini sedang dalam proses eksekusi adalah PT Nasional Sago Prima, yang diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,07 triliun.
Selain itu, KLHK juga mengumumkan bahwa dua dari tujuh perusahaan yang sedang dalam proses eksekusi telah menyatakan komitmen mereka untuk memberikan ganti rugi dan berpartisipasi dalam pemulihan lingkungan sesuai dengan keputusan pengadilan. Dua perusahaan ini adalah PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur, keduanya berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Selama tahun 2023, KLHK secara terus-menerus melakukan pemantauan terhadap titik panas atau hotspot guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Tim pemantau dari KLHK bekerja selama 24 jam dengan memanfaatkan data satelit untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang memiliki potensi titik panas, terutama di wilayah-wilayah yang merupakan lahan konsesi perusahaan.
Seluruh upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan yang sering kali terjadi di negara ini. *
JAKARTA - Pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengambil tindakan hukum terhadap 22 perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2023. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran tersebut dan untuk mendorong pemulihan lahan yang terdampak.
Dari total 22 perusahaan yang tergugat, 14 perusahaan telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan (inkracht van gewijsde) yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi atas dampak kerusakan lingkungan. Jumlah total yang harus dibayar mencapai Rp5,60 triliun. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan sedang dalam tahap proses eksekusi dengan total dana sebesar Rp3,05 triliun, sementara tujuh perusahaan lainnya masih dalam persiapan eksekusi dengan total dana sebesar Rp2,55 triliun.
Pengadilan telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh KLHK, sehingga kementerian ini kini memiliki putusan hukum yang kuat untuk melanjutkan proses eksekusi terhadap 14 perusahaan yang terbukti terlibat. Salah satu perusahaan yang saat ini sedang dalam proses eksekusi adalah PT Nasional Sago Prima, yang diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,07 triliun.
Selain itu, KLHK juga mengumumkan bahwa dua dari tujuh perusahaan yang sedang dalam proses eksekusi telah menyatakan komitmen mereka untuk memberikan ganti rugi dan berpartisipasi dalam pemulihan lingkungan sesuai dengan keputusan pengadilan. Dua perusahaan ini adalah PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur, keduanya berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Selama tahun 2023, KLHK secara terus-menerus melakukan pemantauan terhadap titik panas atau hotspot guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Tim pemantau dari KLHK bekerja selama 24 jam dengan memanfaatkan data satelit untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang memiliki potensi titik panas, terutama di wilayah-wilayah yang merupakan lahan konsesi perusahaan.
Seluruh upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan yang sering kali terjadi di negara ini. *
Sumber: Antaranews.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan tertua dan terbesar di Republik ini,.
Berkat tata kelola yang baik, kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) Sontang PT. Andika.
Subdit V Siber Polda Riau membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru. Tak main-main,.
Sejumlah pekerja jaringan wifi yang mengaku dari salah satu provider diusir oleh warga.