'
15 Rabiul Awwal 1445 H | Sabtu, 30 September 2023
Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan, 22 Perusahaan Digugat KLH
hukum | Jumat, 18 Agustus 2023 | 18:15:00 WIB
Editor : | Penulis : Antaranews
Kebakaran lahan di salah kawasan milik PT Nasional Sago Prima di Kabupaten Meranti, Riau beberapa waktu lalu. [Foto: Int]

JAKARTA - Pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengambil tindakan hukum terhadap 22 perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2023. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran tersebut dan untuk mendorong pemulihan lahan yang terdampak.

Dari total 22 perusahaan yang tergugat, 14 perusahaan telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan (inkracht van gewijsde) yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi atas dampak kerusakan lingkungan. Jumlah total yang harus dibayar mencapai Rp5,60 triliun. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan sedang dalam tahap proses eksekusi dengan total dana sebesar Rp3,05 triliun, sementara tujuh perusahaan lainnya masih dalam persiapan eksekusi dengan total dana sebesar Rp2,55 triliun.

Pengadilan telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh KLHK, sehingga kementerian ini kini memiliki putusan hukum yang kuat untuk melanjutkan proses eksekusi terhadap 14 perusahaan yang terbukti terlibat. Salah satu perusahaan yang saat ini sedang dalam proses eksekusi adalah PT Nasional Sago Prima, yang diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,07 triliun.

Selain itu, KLHK juga mengumumkan bahwa dua dari tujuh perusahaan yang sedang dalam proses eksekusi telah menyatakan komitmen mereka untuk memberikan ganti rugi dan berpartisipasi dalam pemulihan lingkungan sesuai dengan keputusan pengadilan. Dua perusahaan ini adalah PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur, keduanya berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Selama tahun 2023, KLHK secara terus-menerus melakukan pemantauan terhadap titik panas atau hotspot guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Tim pemantau dari KLHK bekerja selama 24 jam dengan memanfaatkan data satelit untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang memiliki potensi titik panas, terutama di wilayah-wilayah yang merupakan lahan konsesi perusahaan.

Seluruh upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan yang sering kali terjadi di negara ini. *

JAKARTA - Pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengambil tindakan hukum terhadap 22 perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2023. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran tersebut dan untuk mendorong pemulihan lahan yang terdampak.

Dari total 22 perusahaan yang tergugat, 14 perusahaan telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan (inkracht van gewijsde) yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi atas dampak kerusakan lingkungan. Jumlah total yang harus dibayar mencapai Rp5,60 triliun. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan sedang dalam tahap proses eksekusi dengan total dana sebesar Rp3,05 triliun, sementara tujuh perusahaan lainnya masih dalam persiapan eksekusi dengan total dana sebesar Rp2,55 triliun.

Pengadilan telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh KLHK, sehingga kementerian ini kini memiliki putusan hukum yang kuat untuk melanjutkan proses eksekusi terhadap 14 perusahaan yang terbukti terlibat. Salah satu perusahaan yang saat ini sedang dalam proses eksekusi adalah PT Nasional Sago Prima, yang diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,07 triliun.

Selain itu, KLHK juga mengumumkan bahwa dua dari tujuh perusahaan yang sedang dalam proses eksekusi telah menyatakan komitmen mereka untuk memberikan ganti rugi dan berpartisipasi dalam pemulihan lingkungan sesuai dengan keputusan pengadilan. Dua perusahaan ini adalah PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur, keduanya berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Selama tahun 2023, KLHK secara terus-menerus melakukan pemantauan terhadap titik panas atau hotspot guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Tim pemantau dari KLHK bekerja selama 24 jam dengan memanfaatkan data satelit untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang memiliki potensi titik panas, terutama di wilayah-wilayah yang merupakan lahan konsesi perusahaan.

Seluruh upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan yang sering kali terjadi di negara ini. *

Sumber: Antaranews.

 

Index
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Video
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Pekerja Jaringan Kabel Wifi Diusir Warga Perumahan
Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB
Harga Bokar di Riau, Per 21 September 2023 Stabil 
Kamis, 21 September 2023 | 14:59:00 WIB
wajah
Politikus
Politik
545 Daerah Terancam tak Miliki Pemimpin
Kamis, 21 September 2023 | 09:41:59 WIB
Pasar
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Hukum
Tujuh Dosen UIN Suska Riau Bantah Pernyataan Rektor

Rabu, 20 September 2023 | 20:00:00 WIB
Walhi Sindir Hakim Mahkamah Agung 'Baik Hati'

Rabu, 20 September 2023 | 18:03:42 WIB
Nusantara
PWI Riau Boyong 114 Wartawan ke Kongres PWI XXI di Bandung

Kamis, 21 September 2023 | 08:11:39 WIB
Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023

Rabu, 20 September 2023 | 14:24:00 WIB
Otomotif
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB
Daihatsu Belum Pasarkan Mobil Listrik

Jumat, 7 Juli 2023 | 20:12:00 WIB
Zona riau
Bupati Zukri Buka Turnamen Simpang Beringin Cup 2023

Minggu, 17 September 2023 | 15:02:00 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:58:54 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan, 22 Perusahaan Digugat KLH
hukum | Jumat, 18 Agustus 2023 | 18:15:00 WIB
Editor : | Penulis : Antaranews
Kebakaran lahan di salah kawasan milik PT Nasional Sago Prima di Kabupaten Meranti, Riau beberapa waktu lalu. [Foto: Int]
Popular

JAKARTA - Pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengambil tindakan hukum terhadap 22 perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2023. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran tersebut dan untuk mendorong pemulihan lahan yang terdampak.

Dari total 22 perusahaan yang tergugat, 14 perusahaan telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan (inkracht van gewijsde) yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi atas dampak kerusakan lingkungan. Jumlah total yang harus dibayar mencapai Rp5,60 triliun. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan sedang dalam tahap proses eksekusi dengan total dana sebesar Rp3,05 triliun, sementara tujuh perusahaan lainnya masih dalam persiapan eksekusi dengan total dana sebesar Rp2,55 triliun.

Pengadilan telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh KLHK, sehingga kementerian ini kini memiliki putusan hukum yang kuat untuk melanjutkan proses eksekusi terhadap 14 perusahaan yang terbukti terlibat. Salah satu perusahaan yang saat ini sedang dalam proses eksekusi adalah PT Nasional Sago Prima, yang diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,07 triliun.

Selain itu, KLHK juga mengumumkan bahwa dua dari tujuh perusahaan yang sedang dalam proses eksekusi telah menyatakan komitmen mereka untuk memberikan ganti rugi dan berpartisipasi dalam pemulihan lingkungan sesuai dengan keputusan pengadilan. Dua perusahaan ini adalah PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur, keduanya berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Selama tahun 2023, KLHK secara terus-menerus melakukan pemantauan terhadap titik panas atau hotspot guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Tim pemantau dari KLHK bekerja selama 24 jam dengan memanfaatkan data satelit untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang memiliki potensi titik panas, terutama di wilayah-wilayah yang merupakan lahan konsesi perusahaan.

Seluruh upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan yang sering kali terjadi di negara ini. *

JAKARTA - Pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengambil tindakan hukum terhadap 22 perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2023. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran tersebut dan untuk mendorong pemulihan lahan yang terdampak.

Dari total 22 perusahaan yang tergugat, 14 perusahaan telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan (inkracht van gewijsde) yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi atas dampak kerusakan lingkungan. Jumlah total yang harus dibayar mencapai Rp5,60 triliun. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan sedang dalam tahap proses eksekusi dengan total dana sebesar Rp3,05 triliun, sementara tujuh perusahaan lainnya masih dalam persiapan eksekusi dengan total dana sebesar Rp2,55 triliun.

Pengadilan telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh KLHK, sehingga kementerian ini kini memiliki putusan hukum yang kuat untuk melanjutkan proses eksekusi terhadap 14 perusahaan yang terbukti terlibat. Salah satu perusahaan yang saat ini sedang dalam proses eksekusi adalah PT Nasional Sago Prima, yang diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,07 triliun.

Selain itu, KLHK juga mengumumkan bahwa dua dari tujuh perusahaan yang sedang dalam proses eksekusi telah menyatakan komitmen mereka untuk memberikan ganti rugi dan berpartisipasi dalam pemulihan lingkungan sesuai dengan keputusan pengadilan. Dua perusahaan ini adalah PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur, keduanya berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Selama tahun 2023, KLHK secara terus-menerus melakukan pemantauan terhadap titik panas atau hotspot guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Tim pemantau dari KLHK bekerja selama 24 jam dengan memanfaatkan data satelit untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang memiliki potensi titik panas, terutama di wilayah-wilayah yang merupakan lahan konsesi perusahaan.

Seluruh upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan yang sering kali terjadi di negara ini. *

Sumber: Antaranews.

 


ARTIKEL LAIN
Industri hulu migas memegang teguh lima pilar PPM, yakni Program Sosial Ekonomi, Pendidikan,.
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Riau (Pengmas Unri) bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata.
Jumat, 29 September 2023 | 11:56:00 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan tertua dan terbesar di Republik ini,.

Rabu, 27 September 2023 | 07:44:00 WIB
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan menggelar kampanye keselamatan dan sosialisasi keamanan di.
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia lagi-lagi mengeluarkan pernyataan tidak berdasar..
Selasa, 26 September 2023 | 12:14:00 WIB
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mengukir prestasi gemilang dalam dunia eksplorasi minyak dan.
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengangkat Letjen TNI (Mar) (Purn).
Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB
Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.375 per dolar AS pada Jumat (22/9). Mata uang Garuda.
Jumat, 22 September 2023 | 18:05:24 WIB

Berkat tata kelola yang baik, kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) Sontang PT. Andika.

Jumat, 22 September 2023 | 17:42:42 WIB

Subdit V Siber Polda Riau membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru. Tak main-main,.

Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB

Sejumlah pekerja jaringan wifi yang mengaku dari salah satu provider diusir oleh warga.

Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB