'
15 Rabiul Awwal 1445 H | Sabtu, 30 September 2023
Muhammad Adil Didakwa atas tuduhan Rugikan Negara Lebih dari Rp19 Miliar
hukum | Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:46:00 WIB
Editor : | Penulis : Antara
Muhammad Adil, mantan Bupati Meranti didakwa atas tuduhan merugikan negara sebesar lebih dari Rp19 miliar. [Foto: Antara/Annisa Firdausi]

PEKANBARU - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, telah didakwa atas tuduhan merugikan negara sebesar lebih dari Rp19 miliar. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dakwaan ini dalam sidang perdana yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, pada tanggal 22 Agustus 2023.

Dalam laporan yang diterbitkan oleh Antara dan dikutip oleh Kompas.com, jaksa meyakini bahwa Adil terlibat dalam tindak korupsi bersama-sama dengan Fitria Nengsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, serta Muhammad Fahmi Aressa, seorang auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau.

Dakwaan pertama mengungkapkan bahwa Adil dan Fitria diduga melakukan pemotongan pembayaran kepada kepala organisasi perangkat daerah di Meranti selama periode 2022 hingga 2023. Pemotongan ini dilakukan sebesar 10 persen setiap kali pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).

Menurut jaksa, "Terpidana diduga meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal, tidak ada kewajiban bagi OPD untuk melakukan hal tersebut, dan OPD tidak memiliki kewajiban finansial kepada terpidana." Jaksa juga menambahkan bahwa Adil diduga menerima total pemotongan UP sebesar Rp17.280.222.003,8 selama dua tahun.

Dalam dakwaan kedua, jaksa mengungkapkan bahwa Adil juga diduga menerima suap senilai Rp750 juta dari Fitria, yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti. PT TMT merupakan perusahaan perjalanan haji dan umrah yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Adil diduga meminta Rp3 juta dari setiap jamaah umrah yang diberangkatkan oleh TMT. Dana ini diberikan kepada TMT melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan total lebih dari Rp8,2 miliar. Fitria diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Adil sebesar Rp750 juta dari dana tersebut.

Dalam dakwaan ketiga, Adil dan Fitria diduga memberikan suap kepada Muhammad Fahmi Aressa, seorang auditor BPK perwakilan Riau. Uang suap ini diduga diberikan dalam beberapa tahap dan tempat, termasuk di Hotel Red Selatpanjang, area parkir mal di Pekanbaru, dan parkiran Hotel Grand Zuri.

Jaksa menjelaskan, "Para terdakwa diduga melakukan tindakan berkelanjutan dengan memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa, yang saat itu menjabat sebagai auditor BPK perwakilan Riau, dengan total Rp1 miliar." Muhammad Fahmi Aressa adalah Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahun 2022. Jaksa juga menambahkan bahwa tujuan dari tindakan tersebut adalah untuk mempengaruhi penilaian laporan keuangan agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu Ichsan Fernandi dan Irwam Ashadi, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Arif Hidayat. Adil mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta.

Sumber : Antara
 

Index
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Video
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Pekerja Jaringan Kabel Wifi Diusir Warga Perumahan
Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB
Harga Bokar di Riau, Per 21 September 2023 Stabil 
Kamis, 21 September 2023 | 14:59:00 WIB
wajah
Politikus
Politik
545 Daerah Terancam tak Miliki Pemimpin
Kamis, 21 September 2023 | 09:41:59 WIB
Pasar
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Hukum
Tujuh Dosen UIN Suska Riau Bantah Pernyataan Rektor

Rabu, 20 September 2023 | 20:00:00 WIB
Walhi Sindir Hakim Mahkamah Agung 'Baik Hati'

Rabu, 20 September 2023 | 18:03:42 WIB
Nusantara
PWI Riau Boyong 114 Wartawan ke Kongres PWI XXI di Bandung

Kamis, 21 September 2023 | 08:11:39 WIB
Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023

Rabu, 20 September 2023 | 14:24:00 WIB
Otomotif
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB
Daihatsu Belum Pasarkan Mobil Listrik

Jumat, 7 Juli 2023 | 20:12:00 WIB
Zona riau
Bupati Zukri Buka Turnamen Simpang Beringin Cup 2023

Minggu, 17 September 2023 | 15:02:00 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:58:54 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
Muhammad Adil Didakwa atas tuduhan Rugikan Negara Lebih dari Rp19 Miliar
hukum | Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:46:00 WIB
Editor : | Penulis : Antara
Muhammad Adil, mantan Bupati Meranti didakwa atas tuduhan merugikan negara sebesar lebih dari Rp19 miliar. [Foto: Antara/Annisa Firdausi]
Popular

PEKANBARU - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, telah didakwa atas tuduhan merugikan negara sebesar lebih dari Rp19 miliar. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dakwaan ini dalam sidang perdana yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, pada tanggal 22 Agustus 2023.

Dalam laporan yang diterbitkan oleh Antara dan dikutip oleh Kompas.com, jaksa meyakini bahwa Adil terlibat dalam tindak korupsi bersama-sama dengan Fitria Nengsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, serta Muhammad Fahmi Aressa, seorang auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau.

Dakwaan pertama mengungkapkan bahwa Adil dan Fitria diduga melakukan pemotongan pembayaran kepada kepala organisasi perangkat daerah di Meranti selama periode 2022 hingga 2023. Pemotongan ini dilakukan sebesar 10 persen setiap kali pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).

Menurut jaksa, "Terpidana diduga meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal, tidak ada kewajiban bagi OPD untuk melakukan hal tersebut, dan OPD tidak memiliki kewajiban finansial kepada terpidana." Jaksa juga menambahkan bahwa Adil diduga menerima total pemotongan UP sebesar Rp17.280.222.003,8 selama dua tahun.

Dalam dakwaan kedua, jaksa mengungkapkan bahwa Adil juga diduga menerima suap senilai Rp750 juta dari Fitria, yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti. PT TMT merupakan perusahaan perjalanan haji dan umrah yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Adil diduga meminta Rp3 juta dari setiap jamaah umrah yang diberangkatkan oleh TMT. Dana ini diberikan kepada TMT melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan total lebih dari Rp8,2 miliar. Fitria diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Adil sebesar Rp750 juta dari dana tersebut.

Dalam dakwaan ketiga, Adil dan Fitria diduga memberikan suap kepada Muhammad Fahmi Aressa, seorang auditor BPK perwakilan Riau. Uang suap ini diduga diberikan dalam beberapa tahap dan tempat, termasuk di Hotel Red Selatpanjang, area parkir mal di Pekanbaru, dan parkiran Hotel Grand Zuri.

Jaksa menjelaskan, "Para terdakwa diduga melakukan tindakan berkelanjutan dengan memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa, yang saat itu menjabat sebagai auditor BPK perwakilan Riau, dengan total Rp1 miliar." Muhammad Fahmi Aressa adalah Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahun 2022. Jaksa juga menambahkan bahwa tujuan dari tindakan tersebut adalah untuk mempengaruhi penilaian laporan keuangan agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu Ichsan Fernandi dan Irwam Ashadi, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Arif Hidayat. Adil mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta.

Sumber : Antara
 


ARTIKEL LAIN
Industri hulu migas memegang teguh lima pilar PPM, yakni Program Sosial Ekonomi, Pendidikan,.
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Riau (Pengmas Unri) bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata.
Jumat, 29 September 2023 | 11:56:00 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan tertua dan terbesar di Republik ini,.

Rabu, 27 September 2023 | 07:44:00 WIB
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan menggelar kampanye keselamatan dan sosialisasi keamanan di.
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia lagi-lagi mengeluarkan pernyataan tidak berdasar..
Selasa, 26 September 2023 | 12:14:00 WIB
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mengukir prestasi gemilang dalam dunia eksplorasi minyak dan.
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengangkat Letjen TNI (Mar) (Purn).
Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB
Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.375 per dolar AS pada Jumat (22/9). Mata uang Garuda.
Jumat, 22 September 2023 | 18:05:24 WIB

Berkat tata kelola yang baik, kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) Sontang PT. Andika.

Jumat, 22 September 2023 | 17:42:42 WIB

Subdit V Siber Polda Riau membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru. Tak main-main,.

Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB

Sejumlah pekerja jaringan wifi yang mengaku dari salah satu provider diusir oleh warga.

Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB