'
15 Rabiul Awwal 1445 H | Sabtu, 30 September 2023
M Adil, Mantan Bupati Meranti Didakwa Terima Suap Rp17,3 Miliar dari Sejumlah OPD
hukum | Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:14:00 WIB
Editor : | Penulis : PE/RIN
Ilustrasi: Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 22 Agustus 2023. (int)

PEKANBARU - Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Selasa 22 Agustus 2023, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa memerintahkan dan menerima pemotongan 10 persen dari dana GU dan UP seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 dan 2023.

Demikian yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (22/8/2023), dengan terdakwa Muhammad Adil. Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Fengki Indra SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Nuryanta, diketahui uang yang diterima Muhammad Adil, yakni tahun 2022 sebesar Rp12,2 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp5,1 miliar.

Terungkap, uang pemotongan 10 persen dana UP dan GU tersebut, disetorkan masing-masing OPD kepada Muhammad Adil, melalui Fitria Nengsih dan ada juga melalui ajudan.

Rinciannya yaitu periode Juni-Desember 2022, dari Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti Rp4,5 miliar, Dinas PUPR Rp1,8 miliar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Rp60 juta, Badan Penanggulangan Bencana Rp140 juta.

Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rp30 juta, Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Rp310 juta, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp171 juta, Dinas Pemukiman, Kawasan, dan Lingkungan Hidup Rp162 juta.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rp60 juta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp30 juta, Dinas Perhubungan Rp60 juta, Dinas Pemadaman Modal Rp140 juta, Dinas Perpustakaan dan Arsipp Rp20 juta, Dinas Perikanan Rp40 juta, Dinas Kepemudaan dan Pariwisata Rp160 juta.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp60 juta, Dinas Kopetasi dan UMKM Rp41 juta, Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Rp120 juta, Bappedalitbang Rp260 juta, BPKAD Rp774 juta, Bapenda Rp384 juta, Badan Kepegawaian dan SDM Rp172 juta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp20 juta.

Kemudian Sekretariat Daerah membawahi beberapa bagian, yaitu, Bagian Tata Pemerintahan Rp15 juta, Bagian Kesra Rp661 juta, Bagian Administrasi Pemerintahan Rp4 juta.

Bagian PDC Rp13 juta, Bagian Hukum Rp20 juta, Bagian Umum Rp1,5 miliar, Bagian Pengelolaan Perbatasan Rp8 juta, Bagian Portala Rp15 juta, Bagian Ekonomi dan SDM Rp10 juta, Bagian Prokopim Rp125 juta.

Kemudian pada 2023 sampai OTT KPK, Muhammad Adil menerima Rp5,1 miliar, berikut perinciannya.

Dinas PUPR Rp1,4 miliar, Bagian Umum Setdakab Rp900 juta, Sekretariat DPRD Rp600 juta, Badan Pengelolaan Bencana Rp50 juta, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rp10 juta, Dinas Sosial dan Perlindungan Anak Rp122 juta, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rp25 juta.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan, dan Lingkungan Hidup Rp26 juta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 50 juta, Dinas Perhubungan Rp20 juta, Dinas Penanaman Modal Rp37 juta, Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp36 juta, Dinas Perikanan Rp35 juta

Dinas Kepemudaan dan Pariwisata Rp126 juta, Disperindag Rp50 juta, Dinas Koperasi dan UMKM Rp40 juta, Diskominfotik Rp55 juta, Bappedalitbang Rp95 juta, BPKAD Rp423 juta, Bapenda Rp157 juta, Badan Kepegawaian Rp57 juta, Bagian Kesra Rp235 juta, Bagian PBC Rp5 juta, serta beberapa camat.

Perbuatan terdakwa Muhammad Adil ini sesuai pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **

Index
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Video
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Pekerja Jaringan Kabel Wifi Diusir Warga Perumahan
Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB
Harga Bokar di Riau, Per 21 September 2023 Stabil 
Kamis, 21 September 2023 | 14:59:00 WIB
wajah
Politikus
Politik
545 Daerah Terancam tak Miliki Pemimpin
Kamis, 21 September 2023 | 09:41:59 WIB
Pasar
Industri Hulu Migas Dukung Program Inisiatif Rendah Karbon
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
PHR Edukasi Pelajar di Minas Berkendara Aman dan Selamat
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Hukum
Tujuh Dosen UIN Suska Riau Bantah Pernyataan Rektor

Rabu, 20 September 2023 | 20:00:00 WIB
Walhi Sindir Hakim Mahkamah Agung 'Baik Hati'

Rabu, 20 September 2023 | 18:03:42 WIB
Nusantara
PWI Riau Boyong 114 Wartawan ke Kongres PWI XXI di Bandung

Kamis, 21 September 2023 | 08:11:39 WIB
Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023

Rabu, 20 September 2023 | 14:24:00 WIB
Otomotif
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB
Daihatsu Belum Pasarkan Mobil Listrik

Jumat, 7 Juli 2023 | 20:12:00 WIB
Zona riau
Bupati Zukri Buka Turnamen Simpang Beringin Cup 2023

Minggu, 17 September 2023 | 15:02:00 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:58:54 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
M Adil, Mantan Bupati Meranti Didakwa Terima Suap Rp17,3 Miliar dari Sejumlah OPD
hukum | Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:14:00 WIB
Editor : | Penulis : PE/RIN
Ilustrasi: Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 22 Agustus 2023. (int)
Popular

PEKANBARU - Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Selasa 22 Agustus 2023, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa memerintahkan dan menerima pemotongan 10 persen dari dana GU dan UP seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 dan 2023.

Demikian yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (22/8/2023), dengan terdakwa Muhammad Adil. Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Fengki Indra SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Nuryanta, diketahui uang yang diterima Muhammad Adil, yakni tahun 2022 sebesar Rp12,2 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp5,1 miliar.

Terungkap, uang pemotongan 10 persen dana UP dan GU tersebut, disetorkan masing-masing OPD kepada Muhammad Adil, melalui Fitria Nengsih dan ada juga melalui ajudan.

Rinciannya yaitu periode Juni-Desember 2022, dari Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti Rp4,5 miliar, Dinas PUPR Rp1,8 miliar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Rp60 juta, Badan Penanggulangan Bencana Rp140 juta.

Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rp30 juta, Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Rp310 juta, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp171 juta, Dinas Pemukiman, Kawasan, dan Lingkungan Hidup Rp162 juta.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rp60 juta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp30 juta, Dinas Perhubungan Rp60 juta, Dinas Pemadaman Modal Rp140 juta, Dinas Perpustakaan dan Arsipp Rp20 juta, Dinas Perikanan Rp40 juta, Dinas Kepemudaan dan Pariwisata Rp160 juta.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp60 juta, Dinas Kopetasi dan UMKM Rp41 juta, Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Rp120 juta, Bappedalitbang Rp260 juta, BPKAD Rp774 juta, Bapenda Rp384 juta, Badan Kepegawaian dan SDM Rp172 juta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp20 juta.

Kemudian Sekretariat Daerah membawahi beberapa bagian, yaitu, Bagian Tata Pemerintahan Rp15 juta, Bagian Kesra Rp661 juta, Bagian Administrasi Pemerintahan Rp4 juta.

Bagian PDC Rp13 juta, Bagian Hukum Rp20 juta, Bagian Umum Rp1,5 miliar, Bagian Pengelolaan Perbatasan Rp8 juta, Bagian Portala Rp15 juta, Bagian Ekonomi dan SDM Rp10 juta, Bagian Prokopim Rp125 juta.

Kemudian pada 2023 sampai OTT KPK, Muhammad Adil menerima Rp5,1 miliar, berikut perinciannya.

Dinas PUPR Rp1,4 miliar, Bagian Umum Setdakab Rp900 juta, Sekretariat DPRD Rp600 juta, Badan Pengelolaan Bencana Rp50 juta, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rp10 juta, Dinas Sosial dan Perlindungan Anak Rp122 juta, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rp25 juta.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan, dan Lingkungan Hidup Rp26 juta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 50 juta, Dinas Perhubungan Rp20 juta, Dinas Penanaman Modal Rp37 juta, Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp36 juta, Dinas Perikanan Rp35 juta

Dinas Kepemudaan dan Pariwisata Rp126 juta, Disperindag Rp50 juta, Dinas Koperasi dan UMKM Rp40 juta, Diskominfotik Rp55 juta, Bappedalitbang Rp95 juta, BPKAD Rp423 juta, Bapenda Rp157 juta, Badan Kepegawaian Rp57 juta, Bagian Kesra Rp235 juta, Bagian PBC Rp5 juta, serta beberapa camat.

Perbuatan terdakwa Muhammad Adil ini sesuai pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **


ARTIKEL LAIN
Industri hulu migas memegang teguh lima pilar PPM, yakni Program Sosial Ekonomi, Pendidikan,.
Jumat, 29 September 2023 | 19:25:00 WIB
Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Riau (Pengmas Unri) bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata.
Jumat, 29 September 2023 | 11:56:00 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan tertua dan terbesar di Republik ini,.

Rabu, 27 September 2023 | 07:44:00 WIB
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan menggelar kampanye keselamatan dan sosialisasi keamanan di.
Selasa, 26 September 2023 | 14:56:00 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia lagi-lagi mengeluarkan pernyataan tidak berdasar..
Selasa, 26 September 2023 | 12:14:00 WIB
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mengukir prestasi gemilang dalam dunia eksplorasi minyak dan.
Jumat, 22 September 2023 | 18:37:39 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengangkat Letjen TNI (Mar) (Purn).
Jumat, 22 September 2023 | 18:12:37 WIB
Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.375 per dolar AS pada Jumat (22/9). Mata uang Garuda.
Jumat, 22 September 2023 | 18:05:24 WIB

Berkat tata kelola yang baik, kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) Sontang PT. Andika.

Jumat, 22 September 2023 | 17:42:42 WIB

Subdit V Siber Polda Riau membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru. Tak main-main,.

Jumat, 22 September 2023 | 13:02:00 WIB

Sejumlah pekerja jaringan wifi yang mengaku dari salah satu provider diusir oleh warga.

Kamis, 21 September 2023 | 23:02:44 WIB