|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Insiden kecelakaan dua siswa akibat terjerat kabel optik sebelumnya mengundang perhatian terkait regulasi jaringan komunikasi di Kota Pekanbaru. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada tindakan tegas terhadap penyelenggara jaringan komunikasi. Hal ini disebabkan oleh ketidakberadaan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur penggunaan jaringan tersebut.
"Khususnya mengenai regulasi fiber optik, hingga saat ini belum ada kerangka yang mengatur," terang Zulfahmi.
Sementara insiden yang melibatkan dua siswa tersebut, yang terjatuh dan terluka setelah terjerat oleh kabel optik di Jalan SM Amin, menjadi peringatan akan kebutuhan akan regulasi yang lebih jelas. Dua siswa tersebut, M Lutfi (siswa SMA) dan adiknya Faiz (siswa SMP), mengalami kecelakaan saat kabel tersebut tiba-tiba terjatuh di depan mereka. Mereka menceritakan bahwa mereka terjatuh ke aspal setelah terjebak oleh kabel tersebut.
Keputusan Presiden Prabowo Menjaga TKD Perkuat Kebijakan Fiskal Pascabencana
821 Guru Incar Jabatan Kepala Sekolah Tingkat SLTA
Zulfahmi menjelaskan bahwa tugas pemerintah daerah adalah menegakkan Perda dan Perkada, seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Namun, terkait pengaturan khusus jaringan komunikasi, khususnya fiber optik, peraturan tersebut belum ada.
"Kami perlu membuat regulasi baru karena belum ada Perda dan Perkada yang berkaitan. Proses ini akan dimulai melalui perda inisiatif yang diusulkan oleh DPRD. Kami masih menunggu langkah selanjutnya," paparnya.